Roy Suryo CS Dicegah ke Luar Negeri, Habib Rizieq Berikan Pesan Penting

- Penulis

Jumat, 21 November 2025 - 18:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Roy Suryo dan rekan. (Dok. Istimewa)

Roy Suryo dan rekan. (Dok. Istimewa)

MEDIAINVESTIGASI.NET – Polda Metro Jaya resmi mencegah perjalanan ke luar negeri terhadap Roy Suryo dan tujuh orang lainnya yang berstatus tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi). Surat pencekalan telah dikirimkan kepolisian kepada pihak imigrasi.

Delapan tersangka dalam perkara ini terdiri atas Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dr. Tifauziah Tyassuma (dokter Tifa), Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi (Bhudi) Hermanto menjelaskan bahwa pencekalan dilakukan setelah seluruhnya ditetapkan sebagai tersangka. Langkah ini diambil untuk memastikan kelancaran proses penyidikan oleh Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

“Pencekalan dilakukan untuk delapan orang yang berstatus tersangka. Berlaku selama 20 hari sejak 8 November hingga 27 November 2025 dan akan diperpanjang enam bulan ke depan. Surat perpanjangan sedang diproses di Imigrasi,” ujar Bhudi Hermanto di Jakarta, Jumat (21/11/2025).

Menurut Bhudi, alasan pencekalan bukan semata karena kekhawatiran para tersangka akan melarikan diri, melainkan agar penyidik dapat menyelesaikan pemeriksaan dengan efektif, terutama setelah para tersangka mengajukan saksi dan ahli yang meringankan.

“Untuk mempermudah proses penyidikan, sehingga dilakukan pencekalan,” tegasnya.

Meski berstatus tersangka, Roy Suryo dan tujuh lainnya tidak ditahan. Mereka diperbolehkan bepergian ke luar kota namun tetap diwajibkan melapor sesuai ketentuan.

“Ke Semarang, ke Bali, boleh. Tapi selama wajib lapor, mereka harus hadir,” kata Bhudi.

Polda Metro juga menegaskan tidak ada intervensi politik dalam keputusan tidak menahan para tersangka. “Kami menangani perkara berdasarkan laporan polisi dan prosedur hukum yang berlaku,” ujarnya.

Baca Juga :  Kejari Dharmasraya Dinilai Tumpul: Kasus Korupsi Proyek Rusunawa Sungai Rumbai Belum Ada Tersangka

Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri sebelumnya menjelaskan bahwa delapan tersangka dibagi menjadi dua klaster.

Klaster pertama (belum diperiksa): Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Muhammad Rizal Fadillah, Rustam Effendi, Damai Hari Lubis

Mereka dikenakan Pasal 310, 311, 160 KUHP serta sejumlah pasal dalam Undang-Undang ITE.

Klaster kedua (sudah diperiksa perdana): Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dr. Tifauziah Tyassuma (dokter Tifa)

Mereka dijerat pasal pencemaran nama baik, fitnah, manipulasi informasi elektronik, dan penyebaran informasi menyesatkan berdasarkan KUHP dan UU ITE.

Ketiga tersangka di klaster kedua telah menjalani pemeriksaan perdana pada 13 November 2025 dan diperbolehkan pulang.

Sebelumnya Mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab memberikan pernyataan seusai Roy Suryo Cs ditetapkan menjadi tersangka.

Adapun Roy Suryo dan tujuh orang lainnya menjadi tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Joko Widodo.

Sebelumnya, Habib Rizieq Shihab (HRS) memberikan pesan di tengah dinamika kasus ijazah Jokowi.

HRS memberikan pesan untuk penyidik dan penegak hukum agar tidak dzalim. Hal itu disampaikan Kuasa hukum Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar kepada tim Tribun Video pada Kamis (13/11). la meminta penegak hukum tidak dzalim kepada rakyat dan masyarakat.

Editor: Shendy Marwan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.mediainvestigasi.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Merasa ditipu warga Semendawai suku 3 lapor ke Polisi, Hak orang pekerja sampai saat ini belum diberikan
Ketua Investigasi Nasional LPK-GPI Tegas Minta KPK RI Tak Harus Mati Suri Berantas Seluruh Kasus Korupsi Bersarang Di Wilayah Provinsi Maluku Utara
Gubernur Jabar Dituding Framing Profesi Wartawan, FWJ: Jangan Generalisasi dan Menghakimi
Polsek Padang Selatan Bekuk Juru Parkir Terduga Penggelapan Sepeda Motor
Kantor ATR/BPN Kabupaten Bogor Digeledah, Polisi Dalami Dugaan Mafia Tanah PTSL 2019
1. CHAT WALI JORONG PILADANG TERUNGKAP: “SAMPAI KINI AMBO BENTUK INDAK DIANGGAP JO PEMBORONG”
Ketua Investigasi Nasional LPK-GPI Tegas Minta Seluruh Penegak Hukum Tangkap Seluruh Drakula Pelaku Pembongkaran RSUD Lama Bobong Pulau Taliabu
Ketua Investigasi Nasional LPK GPI La Omy La Tua Soroti Tiga Proyek Jalan Macan Tutul Terbengkalai Di Pulau Taliabu Alasan Dinas PUPR Keterlambatan Material
Berita ini 91 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 20:22 WIB

Merasa ditipu warga Semendawai suku 3 lapor ke Polisi, Hak orang pekerja sampai saat ini belum diberikan

Sabtu, 12 September 2026 - 10:02 WIB

Ketua Investigasi Nasional LPK-GPI Tegas Minta KPK RI Tak Harus Mati Suri Berantas Seluruh Kasus Korupsi Bersarang Di Wilayah Provinsi Maluku Utara

Sabtu, 12 September 2026 - 09:21 WIB

Gubernur Jabar Dituding Framing Profesi Wartawan, FWJ: Jangan Generalisasi dan Menghakimi

Sabtu, 12 September 2026 - 08:21 WIB

Polsek Padang Selatan Bekuk Juru Parkir Terduga Penggelapan Sepeda Motor

Jumat, 11 September 2026 - 23:07 WIB

Kantor ATR/BPN Kabupaten Bogor Digeledah, Polisi Dalami Dugaan Mafia Tanah PTSL 2019

Berita Terbaru

Headline

Senin, 14 Sep 2026 - 14:55 WIB