Jakarta, Mediainvestigasi.net — Rapat Paripurna DPR RI akhirnya menggkebut pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) menjadi undang-undang, Selasa (18/11).
Ironisnya, keputusan itu diambil saat mahasiswa sedang ramai-ramainya turun ke jalan menolak revisi tersebut, sementara koalisi masyarakat sipil terus melontarkan kritik pedas.
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menegaskan pembahasan RKUHAP tidak terburu-buru.
Ia mengklaim revisi sudah dibahas hampir setahun sejak 6 November 2024, bahkan disebut melibatkan banyak kelompok masyarakat dan memenuhi prinsip meaningful participation.
BACA JUGA: RUU KUHAP Resmi Disahkan DPR: Dinilai “Ugal-Ugalan”, Disebut Bisa Rebut Paksa Kemerdekaan Warga
Namun klaim itu langsung dimentahkan koalisi masyarakat sipil.
Mereka bahkan melaporkan 11 anggota Panja RKUHAP ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) karena dinilai melanggar kode etik dan tak melibatkan publik secara memadai.
Mereka juga memprotes dicatutnya nama koalisi dalam dokumen penyusunan RUU.
Meski penuh kontroversi, DPR tetap mengetok palu. Berikut 9 poin penting perubahan KUHAP baru yang bakal berlaku 2 Januari 2026:
1. Akomodasi Kelompok Rentan
Dalam aturan baru, penyandang disabilitas mendapat ruang lebih besar, termasuk:
- Tetap bisa menjadi saksi meski tidak melihat atau mendengar langsung karena keterbatasan fisik.
- Dijamin bebas menyampaikan kesaksian tanpa hambatan.
2. Perlindungan dari Penyiksaan
- KUHAP baru secara tegas menjamin:
- Saksi dan korban harus bebas dari penyiksaan, intimidasi, atau perlakuan tidak manusiawi sepanjang proses hukum.
3. Syarat Penahanan Berubah Total
KUHAP Lama:
- Kekhawatiran melarikan diri
- Menghilangkan barang bukti
- Mengulangi tindak pidana
KUHAP Baru:
- Mangkir panggilan penyidik dua kali berturut-turut
- Memberikan informasi palsu
- Menghambat proses pemeriksaan
- Berupaya melarikan diri
4. Hak atas Bantuan Hukum Dipertegas
- Tersangka/terdakwa berhak atas jasa hukum atau bantuan hukum sejak awal proses.
5. Jaminan Hak Tersangka Diperluas
- Selain hak-hak lama, kini ada tambahan:
- Hak mengajukan restorative justice
- Perlindungan untuk kelompok rentan, penyandang disabilitas, hingga perempuan
6. Peran Advokat Makin Kuat
Kalau dulu advokat cuma “jadi pajangan”, kini lebih aktif:
- Hak imunitas
- Hak mengakses bukti
- Hak mendapatkan salinan BAP
- Hak tersangka berkomunikasi dengan advokat
7. Praperadilan Diperluas
Tak hanya soal sah atau tidaknya penangkapan/penahanan, kini juga mencakup:
- Penyitaan
- Penggeledahan
- Pemblokiran
- Pemeriksaan surat
- Penetapan tersangka
8. Aturan Keadilan Restoratif Diperjelas
RKUHAP mendefinisikan restorative justice secara formal dan memberi wewenang penyidik untuk menghentikan perkara jika ada kesepakatan damai.
9. Penguatan Hak Korban
Termasuk:
- Hak menyampaikan pernyataan dampak tindak pidana
- Hak kompensasi, restitusi, dan rehabilitasi
BACA JUGA: AAPK Soroti Urgensi KUHAP Baru: “Saatnya DPR Sahkan RUU KUHAP!”
KUHAP baru akan Berlaku 2 Januari 2026
Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas memastikan KUHAP baru akan diterapkan bareng KUHP baru pada 2 Januari 2026.
Pemerintah kini dikejar waktu menyiapkan 18 aturan turunan, termasuk 3 PP yang wajib rampung sebelum implementasi.
“Dengan KUHP sudah siap, KUHAP-nya juga nyusul siap. Hukum materil dan formil keduanya sudah lengkap,” ujar Supratman di Kompleks Parlemen.***













