Menu

Mode Gelap

Berita

Hari Ini Roy Suryo Cs Jalani Pemeriksaan di Polda Metro, Kasus Ijazah Jokowi Makin Panas!

badge-check


					Hari Ini Roy Suryo Cs Jalani Pemeriksaan di Polda Metro, Kasus Ijazah Jokowi Makin Panas! Perbesar

Gambar: Roy Suryo, Rismon, dan dr Tifa dijadwalkan bakal diperiksa Polda Metro Jaya sebagai tersangka kasus tudingan ijazah palsu Jokowi. (Foto: ANTARA FOTO/FATHUL HABIB SHOLEH)

 

JAKARTA, MEDIAINVESTIGASI.NET – Drama kasus tudingan ijazah palsu Presiden Jokowi belum juga reda! Hari ini, Kamis (13/11/2025), Polda Metro Jaya resmi menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga tersangka dari klaster kedua, termasuk nama tenar Roy Suryo.

Selain Roy, dua tersangka lain yang juga bakal diperiksa penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya adalah Rismon Hasiholan Sianipar dan Tifauziah Tyassuma, alias dr. Tifa.

“Iya benar, ketiganya diperiksa hari ini,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto saat dikonfirmasi awak media.

 

Roy Suryo: “Saya Siap Hadir dan Klarifikasi”

Terpisah, Roy Suryo mengonfirmasi bahwa dirinya telah menerima surat panggilan pemeriksaan dan siap datang ke Polda Metro Jaya bersama tim kuasa hukum.

“Benar, sudah ada panggilan pertama Kamis (13/11) jam 10.00 WIB dan insya Allah saya hadir,” ujar Roy.

Sikap mantan Menteri Pemuda dan Olahraga itu dinilai kooperatif setelah sebelumnya sempat menjadi sorotan publik karena pernyataannya di media sosial.

Dua Klaster Tersangka dalam Kasus Ijazah Jokowi

Buat yang belum ngikutin dari awal, kasus ini ternyata punya dua klaster tersangka, lho!

 

Klaster pertama (5 orang):

Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.

Mereka dijerat dengan pasal berlapis, mulai dari Pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik, hingga pasal-pasal dalam UU ITE soal penyebaran berita bohong dan ujaran kebencian.

Klaster kedua (3 orang):

Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan dr. Tifa.

Ketiganya dijerat pasal serupa, ditambah Pasal 32 dan 35 UU ITE terkait manipulasi data digital dan pemalsuan dokumen elektronik.

 

Polisi: Ada Manipulasi Digital dan Analisis Tak Ilmiah

Penyidik menyebut, dari hasil pemeriksaan 130 saksi, 22 ahli, dan 723 barang bukti, disimpulkan bahwa para tersangka telah menyebarkan tuduhan palsu serta melakukan manipulasi digital terhadap dokumen ijazah Jokowi.

“Para tersangka melakukan edit dan manipulasi digital dengan metode analisis yang tidak ilmiah dan menyesatkan publik,” kata Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri, Jumat (7/11).

Polisi menilai, tindakan tersebut berpotensi merusak kepercayaan publik dan mencederai citra bangsa, terutama karena isu yang disebarkan menyangkut kepala negara.

 

Kasus Viral, Netizen Pecah Dua Kubu

Kasus ini sempat viral di media sosial dan bikin warganet terbelah dua: ada yang mendukung penyelidikan, tapi ada juga yang tetap mempertanyakan keaslian dokumen akademik Jokowi.

Namun, setelah muncul bukti kuat dan hasil penyelidikan ilmiah, arah opini publik mulai bergeser — banyak yang menganggap tudingan itu fitnah digital yang dibuat-buat.

Quick Recap (Biar Kamu Nggak Kudet)

Tersangka diperiksa: Roy Suryo, dr. Tifa, dan Rismon H. Sianipar

Tanggal pemeriksaan: Kamis, 13 November 2025

 

Total tersangka: 8 orang (2 klaster)

Dugaan pelanggaran: Manipulasi digital, pencemaran nama baik, dan penyebaran berita bohong

Barang bukti: 723 dokumen digital dan hasil analisis ahli forensik

Dengan jadwal pemeriksaan hari ini, publik menantikan apakah akan muncul fakta baru dari keterangan para tersangka.

Apapun hasilnya, kasus ini jadi pengingat keras soal pentingnya bijak bermedia sosial dan verifikasi informasi sebelum menyebarkannya. (***)

Editor: Rully Firmansyah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 Komentar

semua sudah ditampilkan
Baca Lainnya

RAPAT PARIPURNA DPRD NIAS UTARA: PENYAMPAIAN NOTA PENGANTAR LKPJ BUPATI TAHUN ANGGARAN 2025

16 Maret 2026 - 18:40 WIB

Vonis Kerry dan Wajah Lama Mafia Migas

16 Maret 2026 - 16:35 WIB

Varel Oriano Sosialisasikan Perda Perkebunan di Dharmasraya, Tegaskan Komitmen Perjuangkan Hak Petani Sawit

16 Maret 2026 - 11:04 WIB

Trending di Berita