Roy Suryo CS Dicegah ke Luar Negeri, Habib Rizieq Berikan Pesan Penting

- Penulis

Jumat, 21 November 2025 - 18:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Roy Suryo dan rekan. (Dok. Istimewa)

Roy Suryo dan rekan. (Dok. Istimewa)

MEDIAINVESTIGASI.NET – Polda Metro Jaya resmi mencegah perjalanan ke luar negeri terhadap Roy Suryo dan tujuh orang lainnya yang berstatus tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi). Surat pencekalan telah dikirimkan kepolisian kepada pihak imigrasi.

Delapan tersangka dalam perkara ini terdiri atas Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dr. Tifauziah Tyassuma (dokter Tifa), Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi (Bhudi) Hermanto menjelaskan bahwa pencekalan dilakukan setelah seluruhnya ditetapkan sebagai tersangka. Langkah ini diambil untuk memastikan kelancaran proses penyidikan oleh Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

“Pencekalan dilakukan untuk delapan orang yang berstatus tersangka. Berlaku selama 20 hari sejak 8 November hingga 27 November 2025 dan akan diperpanjang enam bulan ke depan. Surat perpanjangan sedang diproses di Imigrasi,” ujar Bhudi Hermanto di Jakarta, Jumat (21/11/2025).

Menurut Bhudi, alasan pencekalan bukan semata karena kekhawatiran para tersangka akan melarikan diri, melainkan agar penyidik dapat menyelesaikan pemeriksaan dengan efektif, terutama setelah para tersangka mengajukan saksi dan ahli yang meringankan.

“Untuk mempermudah proses penyidikan, sehingga dilakukan pencekalan,” tegasnya.

Meski berstatus tersangka, Roy Suryo dan tujuh lainnya tidak ditahan. Mereka diperbolehkan bepergian ke luar kota namun tetap diwajibkan melapor sesuai ketentuan.

“Ke Semarang, ke Bali, boleh. Tapi selama wajib lapor, mereka harus hadir,” kata Bhudi.

Polda Metro juga menegaskan tidak ada intervensi politik dalam keputusan tidak menahan para tersangka. “Kami menangani perkara berdasarkan laporan polisi dan prosedur hukum yang berlaku,” ujarnya.

Baca Juga :  Kedok Polisario Terbongkar: Bantuan Kemanusiaan Dirampok, Persisma Desak Pengungsi Dipulangkan ke Sahara Maroko

Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri sebelumnya menjelaskan bahwa delapan tersangka dibagi menjadi dua klaster.

Klaster pertama (belum diperiksa): Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Muhammad Rizal Fadillah, Rustam Effendi, Damai Hari Lubis

Mereka dikenakan Pasal 310, 311, 160 KUHP serta sejumlah pasal dalam Undang-Undang ITE.

Klaster kedua (sudah diperiksa perdana): Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dr. Tifauziah Tyassuma (dokter Tifa)

Mereka dijerat pasal pencemaran nama baik, fitnah, manipulasi informasi elektronik, dan penyebaran informasi menyesatkan berdasarkan KUHP dan UU ITE.

Ketiga tersangka di klaster kedua telah menjalani pemeriksaan perdana pada 13 November 2025 dan diperbolehkan pulang.

Sebelumnya Mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab memberikan pernyataan seusai Roy Suryo Cs ditetapkan menjadi tersangka.

Adapun Roy Suryo dan tujuh orang lainnya menjadi tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Joko Widodo.

Sebelumnya, Habib Rizieq Shihab (HRS) memberikan pesan di tengah dinamika kasus ijazah Jokowi.

HRS memberikan pesan untuk penyidik dan penegak hukum agar tidak dzalim. Hal itu disampaikan Kuasa hukum Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar kepada tim Tribun Video pada Kamis (13/11). la meminta penegak hukum tidak dzalim kepada rakyat dan masyarakat.

Editor: Shendy Marwan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.mediainvestigasi.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tirai Gelap di Ruang Sidang PN Cibinong: Ketika Majelis Hakim Menjadi Benteng Pembungkaman Pers*
PWI OKU Timur mengecam keras Pelaku Pemukulan Wartawan di Palembang, Usut tuntas Pelaku
Dugaan Perundungan Siswa Alexandria Islamic School, Kuasa Hukum Ungkap Sejumlah Persoalan
Uang Publik Dipertanyakan, Warga Dadok Tunggul Hitam Tuntut LPJ dan Audit Total
DUGAAN PUNGLI BERKEDOK UANG KOMITE DI PALEMBAYAN
SETELAH VIRAL PLESTERAN IRIGASI MONDAK PILADANG BISA DIKUPAS TANGAN, PEMBORONG DIDUGA ALIHKAN ISU DAN TANTANG WARTAWAN: “TUNGGU SAYA DI PALEMBAYAN
WADUH! Proyek Irigasi Mondak Piladang Belum Selesai Dikerjakan Sudah Rusak, Pengerjaan Diduga Tidak Sesuai SOP Konstruksi
Berita ini 91 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 20:25 WIB

Tirai Gelap di Ruang Sidang PN Cibinong: Ketika Majelis Hakim Menjadi Benteng Pembungkaman Pers*

Rabu, 14 Oktober 2026 - 20:03 WIB

PWI OKU Timur mengecam keras Pelaku Pemukulan Wartawan di Palembang, Usut tuntas Pelaku

Senin, 12 Oktober 2026 - 14:25 WIB

Dugaan Perundungan Siswa Alexandria Islamic School, Kuasa Hukum Ungkap Sejumlah Persoalan

Kamis, 8 Oktober 2026 - 09:46 WIB

Uang Publik Dipertanyakan, Warga Dadok Tunggul Hitam Tuntut LPJ dan Audit Total

Selasa, 6 Oktober 2026 - 21:05 WIB

DUGAAN PUNGLI BERKEDOK UANG KOMITE DI PALEMBAYAN

Berita Terbaru