Tak Ada Ampun bagi Pembakar Lahan, Polsek Kateman Amankan Seorang Pria

- Penulis

Senin, 14 September 2026 - 19:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Laporan : Muhammad

Indragiri Hilir – Mediainvestigasi. Net – Polisi mengungkap dugaan pembakaran lahan di Ban Fajar, Kelurahan Amal Bakti, Kecamatan Kateman, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Riau. Seorang pria berinisial JF (32) diamankan terkait kasus tersebut.

Pengungkapan bermula saat dua titik panas atau hotspot terpantau melalui Dashboard Lancang Kuning (DLK) Polda Riau pada Jumat (4/9/2026) sekitar pukul 20.00 WIB.

Menindaklanjuti temuan itu, tim gabungan langsung menuju lokasi untuk melakukan pengecekan dan pemadaman. Tim tersebut terdiri atas personel Polsek Kateman, Koramil, pemerintah daerah, Regu Pemadam Kebakaran (RPK) PT Pulau Sambu Guntung, Masyarakat Peduli Api (MPA) PT Oscar, serta masyarakat setempat.

Api berhasil dikendalikan. Petugas kemudian melanjutkan proses pendinginan hingga Minggu (6/9/2026) guna memastikan tidak ada bara yang berpotensi memicu kebakaran kembali.

Setelah kondisi di lapangan dinyatakan terkendali, Polsek Kateman melakukan penyelidikan untuk mengetahui penyebab kebakaran dan mengidentifikasi pihak yang diduga bertanggung jawab.

Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi mengamankan JF pada Sabtu (12/9/2026). Petugas juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain pancis atau alat pembakar, pakaian yang diduga digunakan saat kejadian, tangki semprot, pelepah yang terbakar, serta sebilah parang.

Kapolres Indragiri Hilir AKBP Donny Eko Listianto melalui Kapolsek Kateman Kompol Bachtiar menegaskan tidak ada toleransi bagi siapa pun yang membuka atau mengelola lahan dengan cara membakar.

“Kami tegaskan, Polsek Kateman tidak akan main-main terhadap pelaku Karhutla. Siapa pun yang berani membuka lahan dengan cara membakar akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” kata Bachtiar.

Ia mengingatkan, kebakaran hutan dan lahan tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga mengancam kesehatan, perekonomian, dan masa depan generasi mendatang.

Baca Juga :  Kapolda Riau Pimpin Sertijab Dirintel, Kabid Humas hingga 4 Kapolres

“Karhutla merugikan kesehatan, ekonomi, dan masa depan anak cucu kita. Hentikan pembakaran lahan,” tegasnya.

Menurut Bachtiar, penanganan Karhutla tidak dapat dilakukan kepolisian sendiri. Diperlukan sinergi antara TNI-Polri, pemerintah, perusahaan, Masyarakat Peduli Api, dan seluruh lapisan masyarakat.

Dalam perkara tersebut, penyidik menjerat JF dengan Pasal 50 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan serta Pasal 108 juncto Pasal 69 ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Perkara itu kini masih diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Polsek Kateman bersama Polres Indragiri Hilir juga terus memperkuat upaya pencegahan, deteksi dini, pemadaman, pendinginan, dan penegakan hukum untuk menekan potensi Karhutla serta menjaga wilayah Inhil dari ancaman kebakaran dan kabut asap.

“Stop Karhutla. Jangan biarkan api merenggut kehidupan kita. Hutan lestari, masa depan pulih,” tutup Bachtiar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.mediainvestigasi.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kwartir Cabang 04.02 Gerakan Pramuka Indragiri Hilir Upacara Gelar Senja di Kediaman Bupati
Dukung Ketahanan Pangan Asta Cita, Polsek Kuindra Pantau Perkembangan Lahan Jagung di Desa Tanjung Melayu
Bongkar sampai Bandar Besarnya! Warga Desak Polisi Putus Jaringan Narkoba Pulau Ruku
Resahkan Warga, Peredaran Narkoba di Desa Pulau Ruku Desak Tindakan Tegas Aparat
DPRD Inhil Apresiasi Sikap tegas DKUPP dalam penegakan aturan dan mengurangi kebocoran Retribusi
Merasa ditipu warga Semendawai suku 3 lapor ke Polisi, Hak orang pekerja sampai saat ini belum diberikan
Toreh Prestasi di OMI 2026, Tiga Siswa MTsN 2 Inhil Melaju ke Provinsi, Bidik Nasional
DPA3 Kabupaten Pulau Taliabu Bersama DPA3 Provinsi Maluku Utara Bersatu Dalam Pencegahan Kekerasan Perempuan Dan Anak
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 19:04 WIB

Tak Ada Ampun bagi Pembakar Lahan, Polsek Kateman Amankan Seorang Pria

Senin, 14 September 2026 - 18:41 WIB

Kwartir Cabang 04.02 Gerakan Pramuka Indragiri Hilir Upacara Gelar Senja di Kediaman Bupati

Senin, 14 September 2026 - 16:04 WIB

Dukung Ketahanan Pangan Asta Cita, Polsek Kuindra Pantau Perkembangan Lahan Jagung di Desa Tanjung Melayu

Senin, 14 September 2026 - 11:38 WIB

Bongkar sampai Bandar Besarnya! Warga Desak Polisi Putus Jaringan Narkoba Pulau Ruku

Senin, 14 September 2026 - 01:35 WIB

DPRD Inhil Apresiasi Sikap tegas DKUPP dalam penegakan aturan dan mengurangi kebocoran Retribusi

Berita Terbaru

Headline

Senin, 14 Sep 2026 - 14:55 WIB