Ketua Investigasi Nasional LPK-GPI Tegas Minta Seluruh Penegak Hukum Tangkap Seluruh Drakula Pelaku Pembongkaran RSUD Lama Bobong Pulau Taliabu

- Penulis

Jumat, 11 September 2026 - 14:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Dokumentasi Istimewa : La Omy La Tua (Ketua Investigasi Nasional LPK-GPI).

Taliabu Provinsi Maluku Utara, Media Investigasi.net, Berbagai kasus korupsi terjadi di Kabupaten Pulau Taliabu yang telah mengebiri uang Negara/Daerah diantaranya pembongkaran bangunan RSUD terletak di Desa Rata Haya, yang menelan anggaran kurang lebih Rp. 7,7 miliar rupiah dan juga Dana bantuan sosial kurang lebih Rp. 4,8 miliar serta kasus korupi lainya yang melibatkan mantan
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pulau Taliabu, Kurasia Marsaoly,.S.Ag, ini menjadi PR besar untuk para penegak hukum di Kabupaten Pulau Taliabu khususnya Kejaksaan Negri Pulau Taliabu, ungkapnya.

Dimana Ketua Investigasi Nasional Lembaga Perlindugan Konsumen Gerakan Perubahan Indonesia (LPK-GPI), La Omy La Tua, juga tegas mengatakan bahwa pembongkaran bangunan Rumah Sakit Daerah (RSUD) Bobong yang terletak di Desa Ratahaya
secara sengaja itu adalah merupakan salah satu pelanggaran hukum berat yang di duga kuat telah merugikan Keuagan Negara/Daerah kurang lebih Rp. 7,7 miliar rupiah, tuturnya.

Apalagi pembongkaran bangunan Rumah Sakit Daerah (RSUD) Bobong di lakukan secara sengaja oleh mantan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pulau Taliabu, Kuraisia Marsaoly,.S.Ag, bersama oknum pejabat strategis Pemerintah Daerah Kabupaten Pulau Taliabu dan hal tersebut juga adalah
unsur kesegajaan menghilangkan barang bukti kejahatan Korupsi yang mana di ketahui sejak awal di bangun bangunan tersebut sudah bermasalah Proyeknya di anggarkan kurang lebih 7,7 miliar dan tidak selesai di kerjakan oleh oknum kontraktor, ujarnya.

Maka degan hal tersebut di atas
Ketua Investigasi Nasional Lembaga Perlindugan Konsumen Gerakan Perubahan Indonesia (LPK-GPI), La Omy La Tua, tegas minta Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) serta jajaran hukum Kepala Kepolisian Daerah (Polda) Provinsi Maluku Utara serta Jajaran Hukum Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Provinsi Maluku Utara agar tidak tidur segra melakukan Investigasi serta menngkap seluruh pelaku yang telah merugikan Keuagan Negara/Daerah kurang lebih 7,7 miliar, tegasnya.

Baca Juga :  Kapolres Inhil Pimpin Konferensi Pers, Ungkap Peredaran 3 Kg Sabu Kolaborasi dengan Bea Cukai Tembilahan

Lucunya lagi mantan Kepala Dinas Kesetahan Kabupaten Pulau Taliabu, Kuraisia Marsaoly.,S.Ag, di duga kuat telah melakukan penipuan terhadap, Menteri Kesehatan Republik Indonesia (Menkes RI), Budi Gunadi Sadikin pada 8 Maret 2025 lalu, diundang untuk melaksanakan peletakan batu pertama pada di lokasi Proyek yang anggarannya bersumber dari DIPA Kementerian Kesehatan senilai Rp.150 Miliar yang dikerjakan oleh PT, Wijaya Karya (Wika) salah satu perusahan BUMN yang bergerak Konstruksi dan Rekayasa di Indonesia berakhir degan memindahkan lokasi pembangunan RSUD yang baru hinggah bangunan lama yang terbongkar hilang di telan maut tanpa ada sangsi hukum.

Ketua Investigasi Nasional Lembaga Perlindugan Konsumen Gerakan Perubahan Indonesia (LPK-GPI), La Omy La Tua, juga menyatakan bahwa
berkaitan degan hal tersebut di atas Pemerintah Daerah Kabupaten Pulau Taliabu melalui mantan Kepala Dinas Kesetahan Kabupaten Pulau Taliabu, Kuraisia Marsaoly.,S.Ag, secara terang-terangan sengaja melakukan untuk menghilangkan barang bukti namun karena kekuasaan Allah Swt akhirnya terungkap pada saat RDP bersama Ketua Komisi III serta beberapa anggota DPRD lainnya yang mana pemindahan Lokasi RSUD tidak sertai degan persetujuan aset daerah tentang pemindahan bangunan baru

“Parahnya lagi Pemerintah Daerah Kabupaten Pulau Taliabu bersama mantan Kepala Dinas Kesetahan Kabupaten Pulau Taliabu, Kuraisia Marsaoly.,S.Ag, telah melakukan pelecehan terhadap Menteri Kesehatan Republik Indonesia (Menkes RI), Budi Gunadi Sadikin Indonesia secara terang- terangan degan cara menipu meletakan batu pertama di lokasi bagunan lama yang saat itu belum lama di bangun hinggah pada akhirnya di pindahkan ke lokasi islamik center yang pernah di gunakan saat kegiatan HKG Provinsi Maluku Utara ”

Ketua Investigasi Nasional Lembaga Perlindugan Konsumen Gerakan Perubahan Indonesia (LPK-GPI), La Omy La Tua, juga tegas minta seluruh jajaran penegak hukum agar melakukan Investigasi terkait pembongkaran bangunan RSUD seharunya belum masih layak untuk di funsikan namun di bongkar paksa oleh mantan Kepala Dinas Kesehatan Kuraisia Marsaoly.,S.Ag, yang seharusnyavbelum sesuai ketentuan masa jangka waktu bangunan tersebut untuk di robohkan.

Baca Juga :  Firdaus, S.Hi: Sosok Rendah Hati dari Kampung yang Menembus Panggung Politik Nasional

Syarat bagunan berdasarkan ketentuan aset di setiap Daerah berkaitan degan fasilitas Negara harusnya sudah berumur kurang lebih dua puluh tahun baru dapat di bongkar total sementara bangunan RSUD yang lama saat pembongkaran terjadi itu baru berumur kurang lebih 3 atau 4 tahun sementara untuk rehabilitasi saja bangunannya saja harus berumur 5 tahun bukan asal main bongkar seperti yang di lakukan pada bagunan RSUD Bobong yang lama tampa aturan seperti yg di lakukan oleh mantan Kepala Dinas Kesehatan Kuraisia Marsaoly.,S.Ag.

Ketua Investigasi Nasional Lembaga Perlindugan Konsumen Gerakan Perubahan Indonesia (LPK-GPI), La Omy La Tua, juga berharap pada seluruh jajaran penegak hukum agar menelusuri seluruh dugaan kuat kasus korupsi yang menhamur di Kabupaten Pulau Taliabu termasuk sejumlah kasus pocong yang bangkit dari kuburan agar tidak bergentayangan di Kabupaten Pulau Taliabu, tutupnya.

Tim Investigasi Nasional *** /Tim Investigasi Provinsi Maluku Utara *** JMD.

Penulis : La Omy La Tua

Editor : La Omy La Tua

Sumber Berita: Masyarakat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.mediainvestigasi.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ketua Investigasi LPK GPI La Omy La Tua Jangan Buat Masyarakat Tani Kabupaten Pulau Menjadi Bahan Lelucon
Jembatan Menggala khonson Ambruk Total ,Warga Terisolir : wakil ketua awi rohil tantang Bupati Turun kelapangan
Mengangkat Filosofi Mangrove, DPC PKB Inhil Resmi Dikukuhkan dan Gelar Mukerkab 2026–2031
RESPON CEPAT ATASI KABUT ASAP: PT SBL Gerak Cepat Salurkan 39.350 Masker ke 20 Titik di Sentajo Raya Kuansing, Sasar Warga dan Sekolah di Teratak Air Hitam
RESPON CEPAT ATASI KABUT ASAP: PT SBL Gerak Cepat Salurkan 39.350 Masker ke 20 Titik di Sentajo Raya Kuansing, Sasar Warga dan Sekolah di Teratak Air Hitam
DK Siap Ajukan Justice Collaborator, Aliran Rp200 Juta Berpotensi Buka Kotak Pandora Proyek Pemda Inhil
SEBARKAN VIDEO INTIM DAN ANCAM BONGKAR AIB, LAPORAN DI POLDA METRO JAYA MENANTI TINDAK LANJUT
Status Tanggap Darurat Karhutla Taliabu Barat Laut Berakhir, Beralih ke Fase Penyisiran dan Pengawasan
Berita ini 70 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 21:13 WIB

Ketua Investigasi LPK GPI La Omy La Tua Jangan Buat Masyarakat Tani Kabupaten Pulau Menjadi Bahan Lelucon

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 17:45 WIB

Jembatan Menggala khonson Ambruk Total ,Warga Terisolir : wakil ketua awi rohil tantang Bupati Turun kelapangan

Jumat, 16 Oktober 2026 - 23:37 WIB

Mengangkat Filosofi Mangrove, DPC PKB Inhil Resmi Dikukuhkan dan Gelar Mukerkab 2026–2031

Jumat, 16 Oktober 2026 - 22:23 WIB

RESPON CEPAT ATASI KABUT ASAP: PT SBL Gerak Cepat Salurkan 39.350 Masker ke 20 Titik di Sentajo Raya Kuansing, Sasar Warga dan Sekolah di Teratak Air Hitam

Jumat, 16 Oktober 2026 - 19:58 WIB

RESPON CEPAT ATASI KABUT ASAP: PT SBL Gerak Cepat Salurkan 39.350 Masker ke 20 Titik di Sentajo Raya Kuansing, Sasar Warga dan Sekolah di Teratak Air Hitam

Berita Terbaru