Foto Dokumentasi Istimewa : La Omy La Tua (Ketua Investigasi Nasional LPK-GPI).
Taliabu Provinsi Maluku Utara, Media Investigasi.net, Berbagai kasus korupsi terjadi di Kabupaten Pulau Taliabu yang telah mengebiri uang Negara/Daerah diantaranya pembongkaran bangunan RSUD terletak di Desa Rata Haya, yang menelan anggaran kurang lebih Rp. 7,7 miliar rupiah dan juga Dana bantuan sosial kurang lebih Rp. 4,8 miliar serta kasus korupi lainya yang melibatkan mantan
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pulau Taliabu, Kurasia Marsaoly,.S.Ag, ini menjadi PR besar untuk para penegak hukum di Kabupaten Pulau Taliabu khususnya Kejaksaan Negri Pulau Taliabu, ungkapnya.
Dimana Ketua Investigasi Nasional Lembaga Perlindugan Konsumen Gerakan Perubahan Indonesia (LPK-GPI), La Omy La Tua, juga tegas mengatakan bahwa pembongkaran bangunan Rumah Sakit Daerah (RSUD) Bobong yang terletak di Desa Ratahaya
secara sengaja itu adalah merupakan salah satu pelanggaran hukum berat yang di duga kuat telah merugikan Keuagan Negara/Daerah kurang lebih Rp. 7,7 miliar rupiah, tuturnya.
Apalagi pembongkaran bangunan Rumah Sakit Daerah (RSUD) Bobong di lakukan secara sengaja oleh mantan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pulau Taliabu, Kuraisia Marsaoly,.S.Ag, bersama oknum pejabat strategis Pemerintah Daerah Kabupaten Pulau Taliabu dan hal tersebut juga adalah
unsur kesegajaan menghilangkan barang bukti kejahatan Korupsi yang mana di ketahui sejak awal di bangun bangunan tersebut sudah bermasalah Proyeknya di anggarkan kurang lebih 7,7 miliar dan tidak selesai di kerjakan oleh oknum kontraktor, ujarnya.
Maka degan hal tersebut di atas
Ketua Investigasi Nasional Lembaga Perlindugan Konsumen Gerakan Perubahan Indonesia (LPK-GPI), La Omy La Tua, tegas minta Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) serta jajaran hukum Kepala Kepolisian Daerah (Polda) Provinsi Maluku Utara serta Jajaran Hukum Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Provinsi Maluku Utara agar tidak tidur segra melakukan Investigasi serta menngkap seluruh pelaku yang telah merugikan Keuagan Negara/Daerah kurang lebih 7,7 miliar, tegasnya.
Lucunya lagi mantan Kepala Dinas Kesetahan Kabupaten Pulau Taliabu, Kuraisia Marsaoly.,S.Ag, di duga kuat telah melakukan penipuan terhadap, Menteri Kesehatan Republik Indonesia (Menkes RI), Budi Gunadi Sadikin pada 8 Maret 2025 lalu, diundang untuk melaksanakan peletakan batu pertama pada di lokasi Proyek yang anggarannya bersumber dari DIPA Kementerian Kesehatan senilai Rp.150 Miliar yang dikerjakan oleh PT, Wijaya Karya (Wika) salah satu perusahan BUMN yang bergerak Konstruksi dan Rekayasa di Indonesia berakhir degan memindahkan lokasi pembangunan RSUD yang baru hinggah bangunan lama yang terbongkar hilang di telan maut tanpa ada sangsi hukum.
Ketua Investigasi Nasional Lembaga Perlindugan Konsumen Gerakan Perubahan Indonesia (LPK-GPI), La Omy La Tua, juga menyatakan bahwa
berkaitan degan hal tersebut di atas Pemerintah Daerah Kabupaten Pulau Taliabu melalui mantan Kepala Dinas Kesetahan Kabupaten Pulau Taliabu, Kuraisia Marsaoly.,S.Ag, secara terang-terangan sengaja melakukan untuk menghilangkan barang bukti namun karena kekuasaan Allah Swt akhirnya terungkap pada saat RDP bersama Ketua Komisi III serta beberapa anggota DPRD lainnya yang mana pemindahan Lokasi RSUD tidak sertai degan persetujuan aset daerah tentang pemindahan bangunan baru
“Parahnya lagi Pemerintah Daerah Kabupaten Pulau Taliabu bersama mantan Kepala Dinas Kesetahan Kabupaten Pulau Taliabu, Kuraisia Marsaoly.,S.Ag, telah melakukan pelecehan terhadap Menteri Kesehatan Republik Indonesia (Menkes RI), Budi Gunadi Sadikin Indonesia secara terang- terangan degan cara menipu meletakan batu pertama di lokasi bagunan lama yang saat itu belum lama di bangun hinggah pada akhirnya di pindahkan ke lokasi islamik center yang pernah di gunakan saat kegiatan HKG Provinsi Maluku Utara ”
Ketua Investigasi Nasional Lembaga Perlindugan Konsumen Gerakan Perubahan Indonesia (LPK-GPI), La Omy La Tua, juga tegas minta seluruh jajaran penegak hukum agar melakukan Investigasi terkait pembongkaran bangunan RSUD seharunya belum masih layak untuk di funsikan namun di bongkar paksa oleh mantan Kepala Dinas Kesehatan Kuraisia Marsaoly.,S.Ag, yang seharusnyavbelum sesuai ketentuan masa jangka waktu bangunan tersebut untuk di robohkan.
Syarat bagunan berdasarkan ketentuan aset di setiap Daerah berkaitan degan fasilitas Negara harusnya sudah berumur kurang lebih dua puluh tahun baru dapat di bongkar total sementara bangunan RSUD yang lama saat pembongkaran terjadi itu baru berumur kurang lebih 3 atau 4 tahun sementara untuk rehabilitasi saja bangunannya saja harus berumur 5 tahun bukan asal main bongkar seperti yang di lakukan pada bagunan RSUD Bobong yang lama tampa aturan seperti yg di lakukan oleh mantan Kepala Dinas Kesehatan Kuraisia Marsaoly.,S.Ag.
Ketua Investigasi Nasional Lembaga Perlindugan Konsumen Gerakan Perubahan Indonesia (LPK-GPI), La Omy La Tua, juga berharap pada seluruh jajaran penegak hukum agar menelusuri seluruh dugaan kuat kasus korupsi yang menhamur di Kabupaten Pulau Taliabu termasuk sejumlah kasus pocong yang bangkit dari kuburan agar tidak bergentayangan di Kabupaten Pulau Taliabu, tutupnya.
Tim Investigasi Nasional *** /Tim Investigasi Provinsi Maluku Utara *** JMD.
Penulis : La Omy La Tua
Editor : La Omy La Tua
Sumber Berita: Masyarakat











