Tamak Seret Jokowi ke Pengadilan, Aziz Yanuar: G30S/JKW Mangkir

- Penulis

Kamis, 13 Februari 2025 - 23:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim Advokasi Masyarakat Anti Kebohongan. (dok. MEDIA INVESTIGASI/ Shendy Marwan)

Tim Advokasi Masyarakat Anti Kebohongan. (dok. MEDIA INVESTIGASI/ Shendy Marwan)

MEDIAINVESTIGASI.NET – Beberapa kali mangkirnya Joko Widodo (Jokowi) dari persidangan, terhadap gugatan yang terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan perkara nomor 611/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst, dinilai menjadi contoh buruk yang tidak menghormati mekanisme hukum di Republik Indonesia.

Tim Advokasi Masyarakat Anti Kebohongan (Tamak), Aziz Yanuar P, S.H.,M.H., M.M., menyebutkan gugatan itu telah diterima pada 30 September 2024 lalu, yang dinamakan ‘G30S/JKW’.

“Proses persidangan atas gugatan yang kami ajukan saat ini sedang dalam tahap jawab-menjawab, dan pada tanggal 11 Maret 2025 kemarin rencananya akan diadakan agenda pembuktian. Tapi, tergugat ataupun kuasanya beberapa kali m. elakukan mangkir,” ungkapnya.

“Jelas ini menunjukkan sikap tidak hormat terhadap mekanisme hukum di Republik Indonesia,” kata Aziz kepada ASKARA, Kamis (13/02).

Ia juga menegaskan bahwa tuntutan dalam gugatan tersebut, bukanlah tuntutan yang diajukan untuk kepentingan individu ataupun kelompok, melainkan semata-mata untuk masyarakat umum.

“Kami tegaskan, gugatan yang kami ajukan merupakan langkah konkret kami untuk menuntut pertanggungjawaban seluruh rangkaian kebohongannya yang telah memporak-porandakan sistem hukum, politik, dan keuangan negara,” ujarnya

Dalam gugatan yang diajukan, tertulis perihal gugatan Perbuatan Melawan Hukum melalui Surat Kuasa Khusus tertanggal 17 September 2024, baik sendiri-sendiri atau bersama-sama.

Aziz juga menjelaskan kapasitasnya bertindak untuk dan atas nama beberapa penggugat yaitu:

1. MOH RIZIEQ

2. MUNARMAN, S.H

3. EKO SANTJOJO, S.H., M.H

4. EDY MULYADI

5. DRS. H. M MURSALIM R

6. MARWAN BATUBARA

7. SOENARKO MD

 

Editor: Shendy Marwan

Baca Juga :  Tak Masuk RPJMN, Kabupaten Tetap Optimistis: Membangun dari Kekuatan Sendiri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.mediainvestigasi.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gubernur Jabar Dituding Framing Profesi Wartawan, FWJ: Jangan Generalisasi dan Menghakimi
Subuh Tadah Air, Pagi Antre BBM, Siang Berburu Gas, Malam Cari Lilin: Kapan Rakyat Bisa Bernapas?
Pondok Pesantren Alaimatul Arbaah Tak Boleh Jadi Korban Konflik, Pendidikan Santri Harus Diselamatkan
Dugaan Pungli Mengintai Pilkades Serentak 2026 di Bekasi, AWIBB Jabar Siapkan Laporan Polisi
Gang Sandiwara Kembali Disorot, Dugaan Perbuatan Cabul demi Keuntungan — Polsek Kemang Ditantang Buktikan Fakta
KPK Geledah Disdik Kabupaten Bogor, Dua Koper Dibawa Penyidik
Budi Arie dan Godaan Menjadi Pemerintahan Bayangan
PENUNDAAN TRANSAKSI REKENING AKTIVIS PATI: JANGAN MEMBALIK LOGIKA HUKUM DAN JANGAN GUNAKAN INSTRUMEN TPPU UNTUK MEMBATASI HAK KONSTITUSIONAL WARGA
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 09:21 WIB

Gubernur Jabar Dituding Framing Profesi Wartawan, FWJ: Jangan Generalisasi dan Menghakimi

Kamis, 10 September 2026 - 11:05 WIB

Subuh Tadah Air, Pagi Antre BBM, Siang Berburu Gas, Malam Cari Lilin: Kapan Rakyat Bisa Bernapas?

Selasa, 8 September 2026 - 17:04 WIB

Pondok Pesantren Alaimatul Arbaah Tak Boleh Jadi Korban Konflik, Pendidikan Santri Harus Diselamatkan

Kamis, 3 September 2026 - 11:54 WIB

Dugaan Pungli Mengintai Pilkades Serentak 2026 di Bekasi, AWIBB Jabar Siapkan Laporan Polisi

Selasa, 1 September 2026 - 10:08 WIB

Gang Sandiwara Kembali Disorot, Dugaan Perbuatan Cabul demi Keuntungan — Polsek Kemang Ditantang Buktikan Fakta

Berita Terbaru

Headline

Senin, 14 Sep 2026 - 14:55 WIB