Menu

Mode Gelap

Opini

Tamak Seret Jokowi ke Pengadilan, Aziz Yanuar: G30S/JKW Mangkir

badge-check


					Tim Advokasi Masyarakat Anti Kebohongan. (dok. MEDIA INVESTIGASI/ Shendy Marwan) Perbesar

Tim Advokasi Masyarakat Anti Kebohongan. (dok. MEDIA INVESTIGASI/ Shendy Marwan)

MEDIAINVESTIGASI.NET – Beberapa kali mangkirnya Joko Widodo (Jokowi) dari persidangan, terhadap gugatan yang terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan perkara nomor 611/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst, dinilai menjadi contoh buruk yang tidak menghormati mekanisme hukum di Republik Indonesia.

Tim Advokasi Masyarakat Anti Kebohongan (Tamak), Aziz Yanuar P, S.H.,M.H., M.M., menyebutkan gugatan itu telah diterima pada 30 September 2024 lalu, yang dinamakan ‘G30S/JKW’.

“Proses persidangan atas gugatan yang kami ajukan saat ini sedang dalam tahap jawab-menjawab, dan pada tanggal 11 Maret 2025 kemarin rencananya akan diadakan agenda pembuktian. Tapi, tergugat ataupun kuasanya beberapa kali m. elakukan mangkir,” ungkapnya.

“Jelas ini menunjukkan sikap tidak hormat terhadap mekanisme hukum di Republik Indonesia,” kata Aziz kepada ASKARA, Kamis (13/02).

Ia juga menegaskan bahwa tuntutan dalam gugatan tersebut, bukanlah tuntutan yang diajukan untuk kepentingan individu ataupun kelompok, melainkan semata-mata untuk masyarakat umum.

“Kami tegaskan, gugatan yang kami ajukan merupakan langkah konkret kami untuk menuntut pertanggungjawaban seluruh rangkaian kebohongannya yang telah memporak-porandakan sistem hukum, politik, dan keuangan negara,” ujarnya

Dalam gugatan yang diajukan, tertulis perihal gugatan Perbuatan Melawan Hukum melalui Surat Kuasa Khusus tertanggal 17 September 2024, baik sendiri-sendiri atau bersama-sama.

Aziz juga menjelaskan kapasitasnya bertindak untuk dan atas nama beberapa penggugat yaitu:

1. MOH RIZIEQ

2. MUNARMAN, S.H

3. EKO SANTJOJO, S.H., M.H

4. EDY MULYADI

5. DRS. H. M MURSALIM R

6. MARWAN BATUBARA

7. SOENARKO MD

 

Editor: Shendy Marwan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Wilmar dan Luka Agraria: Saat Negara Membiarkan Rakyat Terpinggirkan

16 Januari 2026 - 15:02 WIB

Jurnalis di Ambang Kriminalisasi: KUHP Baru Membuka Jalan Represi atas Nama Hukum

9 Januari 2026 - 16:45 WIB

Program Aksi Menteri Imipas Lapas Kelas IIA Bukittinggi Gelar Tes Urin Pegawai dan Warga Binaan, Wujud Deteksi Dini dan Penguatan Pengawasan

7 Januari 2026 - 11:52 WIB

Trending di Berita