MEDIAINVESTIGASI.NET – Beberapa kali mangkirnya Joko Widodo (Jokowi) dari persidangan, terhadap gugatan yang terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan perkara nomor 611/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst, dinilai menjadi contoh buruk yang tidak menghormati mekanisme hukum di Republik Indonesia.
Tim Advokasi Masyarakat Anti Kebohongan (Tamak), Aziz Yanuar P, S.H.,M.H., M.M., menyebutkan gugatan itu telah diterima pada 30 September 2024 lalu, yang dinamakan ‘G30S/JKW’.
“Proses persidangan atas gugatan yang kami ajukan saat ini sedang dalam tahap jawab-menjawab, dan pada tanggal 11 Maret 2025 kemarin rencananya akan diadakan agenda pembuktian. Tapi, tergugat ataupun kuasanya beberapa kali m. elakukan mangkir,” ungkapnya.
“Jelas ini menunjukkan sikap tidak hormat terhadap mekanisme hukum di Republik Indonesia,” kata Aziz kepada ASKARA, Kamis (13/02).
Ia juga menegaskan bahwa tuntutan dalam gugatan tersebut, bukanlah tuntutan yang diajukan untuk kepentingan individu ataupun kelompok, melainkan semata-mata untuk masyarakat umum.
“Kami tegaskan, gugatan yang kami ajukan merupakan langkah konkret kami untuk menuntut pertanggungjawaban seluruh rangkaian kebohongannya yang telah memporak-porandakan sistem hukum, politik, dan keuangan negara,” ujarnya
Dalam gugatan yang diajukan, tertulis perihal gugatan Perbuatan Melawan Hukum melalui Surat Kuasa Khusus tertanggal 17 September 2024, baik sendiri-sendiri atau bersama-sama.
Aziz juga menjelaskan kapasitasnya bertindak untuk dan atas nama beberapa penggugat yaitu:
1. MOH RIZIEQ
2. MUNARMAN, S.H
3. EKO SANTJOJO, S.H., M.H
4. EDY MULYADI
5. DRS. H. M MURSALIM R
6. MARWAN BATUBARA
7. SOENARKO MD
Editor: Shendy Marwan