Menu

Mode Gelap

Opini

Sikap Bupati Dipertanyakan: BRM Diportal, Perusahaan Lain Dibiarkan?

badge-check


					Sikap Bupati Dipertanyakan: BRM Diportal, Perusahaan Lain Dibiarkan? Perbesar

Gambar (Dok, Istimewa)

Oleh: Mitra Yuyanti Kaperwil Sumatera Barat 

 

Mediainvestigasi.net – Ada yang janggal di Dharmasraya. Sebuah tiang besi berdiri kokoh di salah satu ruas jalan kabupaten yang digunakan oleh PT BRM Estate Sijunjung. Portal permanen itu diklaim sebagai bentuk penertiban kendaraan Over Dimension Over Load (ODOL). Dalihnya: menegakkan aturan.

Namun, publik bertanya—mengapa hanya PT BRM Estate Sijunjung yang jadi sasaran? Padahal, perusahaan ini hanya memanfaatkan jalan kabupaten sepanjang ±6 meter, tak sepanjang perusahaan-perusahaan raksasa lain yang operasionalnya lebih masif dan melintasi jalan daerah berpuluh kilometer.

Lihatlah PT SAK, PT SMP, dan sederet nama besar lainnya. Jika mau jujur dan transparan, kendaraan operasional mereka pun bisa dikategorikan melanggar aturan ODOL. Tapi sayangnya, tidak ada portal untuk mereka. Tidak ada tindakan “penertiban” sekeras yang dialami BRM.

Maka, wajar bila warung-warung kopi di Dharmasraya mendadak riuh. Perbincangan seputar sikap bupati terhadap PT BRM kini jadi topik hangat. Banyak tokoh masyarakat mempertanyakan: apakah penertiban ini benar-benar demi aturan, atau hanya karena tidak adanya komunikasi antara manajemen BRM dengan sang bupati?

Sebab, isu yang beredar kuat menyebutkan bahwa keputusan ini diambil bukan karena pelanggaran berat, melainkan karena “tidak adanya koordinasi langsung” antara pimpinan BRM dan kepala daerah. Bila itu benar, maka ini bukan hanya soal portal. Ini soal ego kekuasaan.

Sejumlah tokoh menilai sikap seperti ini bukan hanya menciptakan ketidakadilan, tetapi juga merusak iklim investasi daerah. Bayangkan, perusahaan yang membayar pajak, menyerap tenaga kerja lokal, dan berkontribusi pada ekonomi daerah, justru mendapat perlakuan tak setara.

Pemerintah daerah seharusnya menjadi fasilitator, bukan penghambat. Menjaga keseimbangan antara aturan dan pertumbuhan ekonomi. Jika aturan ODOL benar-benar ditegakkan, maka seluruh perusahaan harus diaudit, tidak pilih kasih. Jangan sampai aturan hanya menjadi alat untuk “menghukum” pihak yang tidak akrab secara personal.

Dalam konteks ini, publik butuh kejelasan. Apakah BRM satu-satunya pelanggar, atau hanya satu-satunya yang tak bersalaman dengan kekuasaan? (**)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Ombudsman dalam Jerat Mafia

20 April 2026 - 16:16 WIB

Sukses Satgas PKH yang Terciderai

19 April 2026 - 18:03 WIB

Dari Rasa Cemas ke Rasa Aman: Warga Balai Gadang Apresiasi Proyek Bronjong Dari Pemerintah melalui PT. Nidya Karya

16 April 2026 - 18:03 WIB

Trending di Berita