Berita

Tunggakan KPBU PJU Rp6,8 Miliar Diadukan ke Kemendagri, Alarm Bahaya Iklim Investasi Dharmasraya

165
×

Tunggakan KPBU PJU Rp6,8 Miliar Diadukan ke Kemendagri, Alarm Bahaya Iklim Investasi Dharmasraya

Sebarkan artikel ini
Oplus_131072

Gambar: Lampu Mati, Tunggakan KPBU PJU Rp6,8 Miliar Diadukan ke Kemendagri, Alarm Bahaya Iklim Investasi Dharmasraya (Dok, Istimewa)

Dharmasraya, Mediainvestigasi.net Reputasi investasi Kabupaten Dharmasraya kini dipertaruhkan. Tunggakan availability payment (AP) proyek Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) Penerangan Jalan Umum (PJU) senilai Rp6,8 miliar resmi diadukan PT Dharmasraya Kilau Abadi (DKA) ke Kementerian Dalam Negeri.

Langkah ini menjadi sinyal keras bahwa persoalan bukan lagi sekadar keterlambatan administratif, melainkan telah masuk fase krisis kepercayaan.

Perwakilan PT DKA, Ricky Ardian Harahap, menyebut Pemkab Dharmasraya belum melakukan pembayaran AP sejak Februari hingga November 2025, atau selama 11 bulan dan lampaui batas cedera janji.

Menurut Ricky, nilai tunggakan saat ini telah mencapai Rp6.888.785.884, melampaui ambang batas yang diatur dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) Nomor: 01/PKS/DKA/IX/2023.

Dalam Pasal 26 ayat (2) PKS disebutkan bahwa PJPK dapat dianggap melakukan cedera janji apabila tagihan availability payment yang telah jatuh tempo dan tertunggak secara akumulatif mencapai sekurangnya Rp4,65 miliar dan tidak dibayarkan dalam jangka waktu 10 hari.

“Angka tersebut sudah jauh melampaui batas sebagaimana diatur dalam perjanjian. Artinya kewajiban pembayaran AP selama 11 bulan belum dipenuhi,” ujar Ricky.

Ricky menyampaikan informasi yang diperoleh pihaknya bahwa pembayaran AP tidak dimasukkan dalam APBD Kabupaten Dharmasraya Tahun Anggaran 2026.

“Bagaimana investor bisa percaya untuk berinvestasi di Dharmasraya dan Sumatera Barat jika kewajiban dalam skema KPBU tidak berjalan sesuai perjanjian,” katanya.

Proyek KPBU ini sebelumnya telah melalui perhitungan pemerintah pusat dan memperoleh Surat Pertimbangan Gubernur Sumatera Barat Nomor: 903/1101/APKD/BPKAD-2022 tertanggal 13 Oktober 2022, yang pada pokoknya menyebutkan kewajiban penganggaran pembayaran ketersediaan layanan melalui APBD setiap tahun selama masa perjanjian.

Skema KPBU selama ini dipromosikan sebagai solusi percepatan pembangunan infrastruktur berbasis investasi swasta dengan jaminan kepastian pembayaran dari pemerintah daerah. Ketika pembayaran tersendat hingga melewati ambang cedera janji, yang tergerus bukan hanya arus kas perusahaan, tetapi juga kredibilitas fiskal daerah.

Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Dharmasraya melalui Sekretaris Daerah memberikan penjelasan resmi terkait belum dibayarkannya AP dan padamnya lampu jalan di sejumlah titik.

Pejabat Sekretaris Daerah Dharmasraya, Drs. Jasman Dt Bandaro Bendang, menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk memenuhi kewajiban pembayaran KPBU sepanjang pelaksanaannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan tidak menimbulkan potensi kerugian keuangan negara.

“Kami ingin APBD digunakan hati-hati sesuai amanah masyarakat, sebaik-baiknya sesuai aturan yang berlaku dan tidak menimbulkan potensi permasalahan keuangan negara di kemudian hari sebagaimana hasil audit dan rekomendasi BPKP,” tegas Jasman dalam keterangan persnya pada Jumat (6/2/2025).

Penundaan pembayaran disebut berkaitan dengan hasil reviu Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang menemukan potensi ketidakwajaran dalam proyek tersebut.

Namun dalam perspektif dunia usaha, ketidakpastian pembayaran dalam proyek KPBU berpotensi memunculkan persepsi risiko tinggi terhadap Dharmasraya. Kepastian hukum dan konsistensi terhadap kontrak menjadi fondasi utama dalam menarik investasi jangka panjang.

Kini polemik itu telah sampai ke Kemendagri. Publik menunggu, apakah persoalan ini akan menjadi titik balik pembenahan tata kelola, atau justru preseden buruk yang membayangi iklim investasi Dharmasraya ke depan.

Editor: Mitra Yuyanti