Menu

Mode Gelap

Berita

Grebek Pesta Sabu di Pulau Punjung, Satresnarkoba Polres Dharmasraya Amankan 5 Orang

badge-check


					Grebek Pesta Sabu di Pulau Punjung, Satresnarkoba Polres Dharmasraya Amankan 5 Orang Perbesar

Gambar: Satresnarkoba Polres Dharmasraya Amankan 5 Orang Saat Pesta Sabu di Pulau Punjung (Dok, Istimewa)

 

Dharmasraya, Mediainvestigasi.net – Gerak cepat Satresnarkoba Polres Dharmasraya patut diacungi jempol. Dipimpin langsung Kasat Narkoba AKP Azhamu Suwaril, tim sukses membongkar pesta sabu di Kecamatan Pulau Punjung, Sabtu dini hari (11/4/2026), dan mengamankan lima orang sekaligus.

Pengungkapan ini jadi bukti nyata keseriusan Polres Dharmasraya dalam memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya.

Awalnya, sekitar pukul 01.00 WIB, tim yang dikenal dengan sebutan Tim LUPAK berhasil menciduk seorang pria berinisial RA (32). Ia diduga kuat sebagai pengedar dan ditangkap di Jorong Jambu Lipo, Kenagarian Sungai Kambut.

Dari tangan RA, polisi mengamankan enam paket sabu dalam plastik klip bening, satu bong rakitan dari botol plastik, korek api modifikasi, satu unit handphone, serta uang tunai.

Nggak berhenti di situ, hanya berselang sekitar 10 menit, tim langsung bergerak lagi dan mengamankan empat orang lainnya di lokasi yang sama. Mereka berinisial RK (57), RCP (39), RP (32), dan DIA (35), yang diduga sebagai pengguna.

Dari keempatnya, petugas juga menyita barang bukti berupa sisa pakai sabu, alat hisap, korek api modifikasi, serta dua unit handphone.

Kapolres Dharmasraya AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro melalui Kasi Humas IPTU Marbawi menyebut, pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas narkoba di lokasi tersebut.

“Kasat Narkoba bersama tim langsung turun melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan para pelaku beserta barang bukti,” jelasnya.

Aksi cepat yang dipimpin langsung Kasat Narkoba ini jadi salah satu capaian penting dalam upaya menekan peredaran narkoba di Dharmasraya.

Saat ini, seluruh pelaku sudah diamankan di Mapolres Dharmasraya untuk proses hukum lebih lanjut. Tersangka RA dijerat pasal berat terkait peredaran narkotika, sementara empat lainnya dikenakan pasal penyalahgunaan narkoba.

Polres Dharmasraya juga mengajak masyarakat untuk terus aktif memberikan informasi.

Karena perang melawan narkoba butuh kerja sama semua pihak, bukan cuma aparat, tapi juga masyarakat.

Editor: Mitra Yuyanti 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Tambang Ilegal di Pasaman Barat Mendadak Sepi: Alat Berat Hilang, Lubang Menganga, Publik Justru Semakin Curiga!

30 Mei 2026 - 17:44 WIB

H. Haris Bantah Tuduhan Penjarahan Sawit, Kuasa Hukum: Lahan 110B Sudah Diserahkan Satgas PKH ke PT ASI

30 Mei 2026 - 16:24 WIB

Tahun Pertama Kepemimpinan Masinton – Mahmud, Pemkab Tapanuli Tengah Raih Opini WTP dari BPK RI

30 Mei 2026 - 12:49 WIB

Trending di Berita