Laporan: Razali Maop (Kaperwil M- Investigasi Aceh)
MEDIAINVESTIGASI.NET – Gerakan Pemuda Negeri Pala (GerPALA) menyampaikan desakan tegas kepada Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan terkait dugaan pelanggaran serius dalam proses penerbitan IUP Eksplorasi PT Bersama Sukses Mining (BSM) di Kecamatan Samadua.
Ketua GerPALA, Fadhli Irman, menilai bahwa izin tersebut tidak hanya bermasalah secara administratif, tetapi juga bertentangan dengan ketentuan Qanun Aceh mengenai pengelolaan minerba serta melanggar keberadaan tanah adat yang dilindungi oleh konstitusi, undang-undang, dan hukum adat Aceh.
“Tindakan memasukkan lahan/ tanah garapan masyarakat secara turun-temurun ke dalam peta IUP PT BSM tanpa pemberitahuan apalagi persetujuan dari pemilik lahan merupakan indikasi pelanggaran yang tidak bisa dianggap ringan,” ungkap Koordinator GerPALA Fadhli Irman.
Ia menjelaskan bahwa Qanun Aceh Nomor 15 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batu Bara secara jelas mewajibkan perusahaan untuk melakukan konsultasi publik, sosialisasi, dan memperoleh persetujuan masyarakat setempat sebagaimana tercantum dalam Pasal 45 ayat (1) dan (2) sebelum wilayah eksplorasi ditetapkan.
Selain itu, Fadhli menegaskan bahwa Pasal 67 ayat (3) qanun yang sama secara tegas melarang kegiatan pertambangan di atas tanah ulayat atau tanah adat tanpa persetujuan masyarakat. Ketentuan tersebut dipertegas kembali dalam Qanun Aceh Nomor 15 Tahun 2017, yang mewajibkan perusahaan melakukan verifikasi status tanah dan batas wilayah tambang sebelum izin diterbitkan dan sebelum eksplorasi dimulai.
“Jika tanah adat atau tanah ulayat yang dikelola masyarakat secara turun temurun dapat masuk begitu saja ke dalam peta IUP tanpa musyawarah, tanpa pemberitahuan, dan tanpa persetujuan, maka itu jelas pelanggaran fatal terhadap kedua qanun tersebut,” tegasnya.
Fadhli juga mengingatkan bahwa tanah adat di Aceh memiliki kedudukan hukum yang kuat. Pasal 98 UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) menyatakan bahwa negara mengakui dan melindungi hak ulayat serta hak-hak tradisional masyarakat hukum adat di Aceh.
Karena itu, menurutnya, tindakan memasukkan tanah adat Samadua ke dalam wilayah IUP PT BSM tanpa sepengetahuan pemilik garapan merupakan bentuk pengabaian terhadap struktur adat yang sah serta pelanggaran terhadap prinsip dasar free, prior, and informed consent (FPIC).
“Adat Aceh menempatkan tanah sebagai identitas, bukan sekadar aset. Ketika tanah adat masyarakat diserobot lewat dokumen izin, itu tidak hanya melanggar qanun, tetapi mencederai martabat masyarakat adat,” ujarnya.
Lebih lanjut, Fadhli menyoroti bahwa Instruksi Gubernur Aceh Nomor 08/INSTR/2025 tentang Penataan/Penertiban Perizinan dan Non Perizinan Berusaha Sektor Sumber Daya Alam telah diberlakukan, dan instruksi tersebut memerintahkan agar izin-izin bermasalah, tumpang tindih, atau berpotensi menimbulkan konflik dievaluasi secara menyeluruh. Ia menilai IUP PT BSM termasuk dalam kategori yang harus dievaluasi karena adanya indikasi pelanggaran qanun serta kelalaian dalam verifikasi lapangan pada penetapan WIUP.
Dalam konteks kewenangan daerah, Fadhli menegaskan bahwa Bupati Aceh Selatan tidak boleh bersikap pasif. Berdasarkan Qanun Aceh Nomor 15 Tahun 2017 Pasal 76 ayat (2), Bupati berwenang mengevaluasi IUP yang berada dalam wilayah kabupaten dan dapat mengeluarkan rekomendasi pencabutan izin kepada Gubernur apabila ditemukan pelanggaran. Menurutnya, kewenangan ini mewajibkan Bupati untuk segera bertindak, terlebih setelah adanya pengaduan dari masyarakat pemilik lahan di Samadua.
Ia menambahkan bahwa evaluasi tersebut merupakan kewajiban hukum untuk memastikan tidak ada masyarakat yang dirugikan oleh proses perizinan yang keliru. “Bupati memiliki kewenangan yang jelas. Qanun memberi ruang bagi pemerintah kabupaten untuk bertindak ketika hak rakyat terancam. Tidak ada alasan untuk menunda,” ujarnya.
Setelah evaluasi di tingkat kabupaten, Fadhli menegaskan bahwa kewenangan berikutnya berada pada Gubernur Aceh. Sesuai aturan dalam qanun minerba, Gubernur berkewajiban mencabut atau membatalkan IUP yang terbukti melanggar hukum, prosedur, dan hak masyarakat.
“Kami meminta Gubernur Aceh menjalankan fungsinya pengawasan pertambangan dan penegakan aturan secara tegas. Jika IUP PT BSM bermasalah, maka pencabutan adalah satu-satunya langkah yang tepat, demi menegakkan keadilan bagi rakyat,” tambah putra Samadua sekaligus pemilik lahan keluarga di kawasan IUP Eksplorasi PT BSM tersebut.
GerPALA juga mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut indikasi penyimpangan dalam penerbitan IUP PT BSM, termasuk potensi gratifikasi atau penyalahgunaan kewenangan yang menyebabkan izin tetap terbit meskipun melanggar qanun dan mengabaikan hak masyarakat pemilik lahan.
Irman menegaskan bahwa GerPALA akan terus mengawal kasus ini hingga masyarakat memperoleh keadilan. “Kami tidak sedang menolak investasi. Namun, investasi tidak boleh dilakukan dengan mengorbankan tanah adat, melanggar qanun, dan menyingkirkan hak masyarakat. Jika izin salah, maka izin itu harus dicabut. Pemerintah wajib berpihak pada rakyatnya,” tegasnya.
Editor: Shendy Marwan













1 Komentar
**mitolyn**
Mitolyn is a carefully developed, plant-based formula created to help support metabolic efficiency and encourage healthy, lasting weight management.