Pascabanjir, FPRB Aceh Tamiang Desak Pemerintah Pusat Jalankan Program Padat Karya Bersihkan Lingkungan

- Penulis

Sabtu, 24 Januari 2026 - 19:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Forum Pengurangan Resiko Bencana (FPRB) Kabupaten Aceh Tamiang, Erwan. (Dok. Istimewa)

Ketua Forum Pengurangan Resiko Bencana (FPRB) Kabupaten Aceh Tamiang, Erwan. (Dok. Istimewa)

Laporan: Razali Raja Maop 

MEDIAINVESTIGASI.NET — Penanganan pascabanjir Bencana Hidrometeorologi yang melanda Kabupaten Aceh Tamiang serta beberapa kabupaten di Aceh belum dapat dikatakan berjalan lancar.

Hal itu terbukti dengan rentang waktu 58 hari atau sudah dua bulan dan sudah ke enam kali perpanjang status darurat, permukiman warga masih bergelimang lumpur bahkan masih tergenang air.

ADVERTISEMENT

Jasa Pembuatan website profesional

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sudah waktunya pemerintah pusat menjalankan Program Padat Karya melalui Dana Desa yang ada disetiap desa. Harus digeser segera Dana Desa untuk Padat Karya membersihkan lingkungan rumah warga,” saran Ketua Forum Pengurangan Resiko Bencana (FPRB) Kabupaten Aceh Tamiang, Erwan, Sabtu (24/1/2026) kepada kepada wartawan.

Menurutnya Program Padat Karya melalui Dana Desa merupakan bentuk langkah kongkrit pemerintah dalam menangani lingkungan masyarakat yang hingga saat ini menjadi bumerang bagi masyarakat dalam hal pembersihan lingkungan rumah.

“Dengan Padat Karya melalui Dana Desa, selain lingkungan warga bersih. Warga juga mendapatkan upah. Selama ini masyarakat selalu didengungkan dengan pembayaran relawan yang berkerja, sekarang sudah waktunya masyarakat juga mendapatkan upah,” tegasnya.

FPRB Aceh: Perpanjang Status Bencana Perioritas Bersihkan Lingkungan

Sebelumnya Ketua FPRB Aceh, Hasan Bangka mengatakan dengan berakhir nya status Darurat Bencana pada tanggal 22 Januari 2027 dan telah dilanjutkan status Darurat Bencana Pemerintah Aceh yang berlaku dari tanggal 23 sampai 29 Januari 2026 maka diperlukan langka prioritas.

Menurutnya langkah perioritas tersebut diantara membersihkan lingkungan dan rumah masyarakat dengan memberdayakan warga pemilik rumah atau penyitas langsung dengan pola Padat Karya dan penyediaan alat kerja pembersihan bagi setiap rumah.

“Alat kerja tersebut diserahkan kepada pemilik rumah atau warga untuk tetap membersihkan rumah sampai mereka merasa bahwa rumahnya sudah layak ditempati meski masa tanggap berakhir 29 Januari 2026,” jelasnya.

Baca Juga :  Dua Rumah Warga di Soppeng Hangus Terbakar, Kerugian Capai Rp200 Juta

Hasan juga sampaikan tidak hanya hanya penyediaan Aaat kerja tapi juga perlu didukung tambahan alat berat dan truck buangan tanah/sampah (buldoser dan Dantruck) agar hasil pembersihan bisa diangkut pada satu tempat yang ditentukan.

Hal ini sambungnya adalah akan terasa manfaat langsung dari kelanjutan status Darurat Bencana bagi penyitas terhadap perubahan rumah, lingkungan dan juga pendapatan bagi keluarga yang membersihkan rumahnya masing masing dengan adanya Pola Padat Karya.

FPRB Mendukung Langkah Bupati Aceh Tamiang Penggeseran Dana Desa

 

 

Erwan juga sangat mendukung langkah yang oleh Bupati Aceh Tamiang Armia Pahmi dengan memberikan Instruksikan Pergeseran Dana Desa untuk Darurat Bencana.

Langkah itu di ambil untuk memastikan penanganan ribuan warga yang mengungsi dan pemulihan infrastruktur akibat Bencana Alam Hidrometeorologi Siklon Tropis Senyar dapat berjalan cepat,

Instruksi tersebut melalui surat bernomor Ist/044, ditunjukkan kepada seluruh Camat dan Datok Penghulu (Kepala Desa) se-Kabupaten Aceh Tamiang untuk segera menerapkan mekanisme perubahan atau pergeseran Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung (APBKampung).

Dalam instruksi tersebut, Pemerintah Desa diperbolehkan melakukan pergeseran anggaran dari kegiatan yang bersifat non-mendesak, seperti kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) dan Sosialisasi Narkotika, dialihkan ke pos Belanja Tidak Terduga (BTT) untuk penanganan darurat.

“Langkah ini diperlukan mengingat kerusakan yang begitu parah serta adanya ribuan warga masyarakat yang kehilangan harta benda dan harus mengungsi,” tulis Bupati dalam surat tertanggal 23 Desember 2025 tersebut.

Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang menetapkan empat sektor utama yang dapat dibiayai menggunakan anggaran tanggap darurat ini, yaitu:

Pangan: Penyediaan makanan siap saji, beras, lauk-pauk, sayuran, makanan bayi, serta layanan dapur umum.

Kebutuhan Dasar & Sanitasi: Pengadaan peralatan masak/makan, air bersih, toilet darurat, tangki air, hingga pengelolaan sampah dan pembersihan lingkungan.

Baca Juga :  Berkali-kali Diabaikan, Akhirnya Meledak! Apa yang Membuat Mahasiswa Tak Lagi Bisa Diam?

Kesehatan: Penyediaan obat-obatan, P3K, oksigen, vitamin, dan suplemen bagi penyintas.

Infrastruktur Vital: Perbaikan sementara akses jalan, tanggul, jembatan, irigasi, serta pembersihan puing-puing atau lumpur akibat bencana.

Kebijakan ini didasarkan pada Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri Nomor 900.1.1.4/9595/SJ serta Keputusan Gubernur Aceh Nomor 100.3.3/1416/2025 mengenai penetapan status tanggap darurat. Selain itu, Keputusan Bupati Aceh Tamiang Nomor 100.3.3.2/1023/2025 juga telah memperpanjang status tanggap darurat bencana hidrometeorologi (banjir, pohon tumbang, dan tanah longsor) di wilayah tersebut.

Pemerintah kabupaten berharap dengan adanya fleksibilitas anggaran ini, para Datok Penghulu dapat bergerak lebih taktis di lapangan untuk membantu warga yang terdampak langsung oleh bencana tanpa terkendala masalah administratif pembiayaan.

Editor: Shendy Marwan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.mediainvestigasi.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Galodo Aro Suka Terjang Kompleks Pemkab Solok, Lumpur Penuhi Jalan Solok-Padang
Konfirmasi Belum Terjawab, Dua Pelaksana Blokir Kontak Wartawan — PUPR/Pemkab Bogor Diminta Buka Terang
Warga Desa Lumut Maju Ditemukan Meninggal Dunia di Sungai, Polisi Lakukan Penyelidikan
Antrean BBM Mengular di SPBU, Polres Soppeng Perkuat Patroli dan Pengamanan
TANGGAPI KABUT ASAP, POLSEK PALEMBAYAN DAN SAKA BHAYANGKARA BAGIKAN MASKER GRATIS KEPADA WARGA
Gubernur Jabar Dituding Framing Profesi Wartawan, FWJ: Jangan Generalisasi dan Menghakimi
Kantor ATR/BPN Kabupaten Bogor Digeledah, Polisi Dalami Dugaan Mafia Tanah PTSL 2019
Berita ini 41 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 22 September 2026 - 06:03 WIB

Galodo Aro Suka Terjang Kompleks Pemkab Solok, Lumpur Penuhi Jalan Solok-Padang

Kamis, 17 September 2026 - 11:58 WIB

Konfirmasi Belum Terjawab, Dua Pelaksana Blokir Kontak Wartawan — PUPR/Pemkab Bogor Diminta Buka Terang

Selasa, 15 September 2026 - 16:44 WIB

Warga Desa Lumut Maju Ditemukan Meninggal Dunia di Sungai, Polisi Lakukan Penyelidikan

Sabtu, 12 September 2026 - 17:23 WIB

Antrean BBM Mengular di SPBU, Polres Soppeng Perkuat Patroli dan Pengamanan

Sabtu, 12 September 2026 - 17:12 WIB

TANGGAPI KABUT ASAP, POLSEK PALEMBAYAN DAN SAKA BHAYANGKARA BAGIKAN MASKER GRATIS KEPADA WARGA

Berita Terbaru

Rapat Penyusunan Annual Work Plan (AWP) dan Overall Work Plan (OWP) Daerah Program Local Service Delivery Improvement Project (LSDP) Tahun Anggaran 2026-2030. (Dok. Bina Bangda/ Kemendagri)

Bina Bangda

Kemendagri Matangkan AWP dan OWP Program LSDP 2026-2030

Selasa, 22 Sep 2026 - 07:19 WIB