MEDIAINVESTIGASI.NET – Menjelang peringatan 20 tahun perdamaian Aceh, tokoh masyarakat Aceh, Razali atau yang akrab disapa Nyakli Maop, menyampaikan harapannya agar pemerintah pusat dan pemerintah Aceh dapat memberikan kejelasan status hukum terkait bendera daerah yang diatur dalam Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2013.
Menurut Nyakli Maop, ketidakjelasan status hukum selama ini kerap menimbulkan perdebatan di masyarakat, terutama saat momentum politik seperti pemilu atau pemilihan kepala daerah.
“Perlu ada kepastian agar simbol daerah ini tidak dijadikan bahan polemik berkepanjangan,” ujarnya, Kamis (14/8).
Ia juga mengingatkan bahwa pengaturan mengenai bendera daerah merupakan bagian dari kesepakatan damai yang tertuang dalam Nota Kesepahaman Helsinki antara Pemerintah RI dan pihak terkait pada 15 Agustus 2005.
Selain itu, ia berharap agar pada peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia, hymne daerah Aceh dapat turut dikumandangkan sebagai wujud penghormatan terhadap semangat perdamaian.
Nyakli Maop menilai masih terdapat sejumlah poin dalam kesepakatan damai yang belum sepenuhnya terealisasi, termasuk yang menyangkut hak dan simbol daerah.
“Harapan kami, pemerintah pusat dan pemerintah Aceh dapat menuntaskan persoalan ini demi menjaga kepercayaan dan keharmonisan masyarakat,” tutupnya.
Editor: Shendy Marwan














1 Komentar