Terancam Digusur, Keluarga Pensiunan PNS DKI di Bendungan Hilir Minta Solusi dari Gubernur

- Penulis

Minggu, 12 April 2026 - 04:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana di lokasi yang terancam digusur. (Dok. Istimewa)

Suasana di lokasi yang terancam digusur. (Dok. Istimewa)

MEDIAINVESTIGASI.NET – Keluarga pensiunan PNS Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang tinggal di Jalan PAM Baru Raya Nomor 1A–15A, Bendungan Hilir, Jakarta Pusat, diliputi keresahan menyusul rencana pengosongan rumah dinas yang mereka tempati selama puluhan tahun.

Keresahan itu mencuat setelah warga menerima surat pemberitahuan pengosongan dari Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Pusat melalui pihak Kelurahan Bendungan Hilir pada Jumat (10/4/2026).

Perwakilan warga menyampaikan langsung aspirasi mereka kepada pihak kelurahan, termasuk kepada perwakilan bernama Roocky, agar difasilitasi solusi terbaik dan diteruskan kepada Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Warga berharap adanya kebijakan yang tidak merugikan, seperti relokasi ke hunian yang layak tanpa beban sewa serta pemberian kompensasi yang adil.

Untuk diketahui, para pensiunan tersebut merupakan eks pegawai Proyek Air Minum Jakarta di bawah Direktorat Teknik Penyehatan, Direktorat Jenderal Cipta Karya, Departemen PUTL (kini Kementerian Pekerjaan Umum), yang telah mengabdi sejak sekitar tahun 1969.

Awalnya, mereka tinggal di kawasan Jalan Penjernihan I, Jakarta Pusat, yang kini menjadi salah satu kantor PAM Jaya. Namun pada tahun 1980, mereka dipindahkan ke rumah dinas di kawasan Perumahan Departemen Pekerjaan Umum, Pejompongan (Jalan PAM Baru Raya, Bendungan Hilir).

Selama menempati rumah tersebut, warga mengaku tetap memenuhi kewajiban sebagai penghuni, termasuk membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Warga juga telah berupaya mengurus kepemilikan rumah dinas agar dapat menjadi hak milik, sebagaimana sebagian penghuni lain di kawasan tersebut. Namun proses tersebut terkendala kebijakan moratorium yang masih berlaku.

“Kami tidak keberatan jika lahan ini akan digunakan oleh PAM. Namun kami meminta solusi terbaik. Misalnya direlokasi ke tempat tinggal yang layak tanpa harus menyewa, serta diberikan kompensasi yang adil,” ujar salah satu warga.

Baca Juga :  Minta Kejaksaan Usut Kasus PT AAS, Pengamat: Ada Dugaan Korupsi Berjamaah

Sebelumnya, warga PAM Baru Raya bersama sejumlah kelompok masyarakat yang terdampak penggusuran di Jakarta sempat bertemu dengan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung di Gedung LBH Jakarta, Kamis (18/12/2025).

Pertemuan tersebut berlangsung usai acara serah terima Gedung YLBHI antara Pemprov DKI Jakarta dan YLBHI. Dalam kesempatan itu, warga menyampaikan penolakan terhadap penggusuran paksa.

LBH Jakarta mencatat sekitar 2.000 warga di berbagai wilayah ibu kota terdampak atau terancam penggusuran.

Salah satu kelompok yang menyampaikan aspirasi adalah Perhimpunan Warga Perumahan Departemen Pekerjaan Umum, Pejompongan, Bendungan Hilir.

Menanggapi hal tersebut, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyatakan akan mencari solusi terbaik bersama pihak terkait.

“Gini, saya kan tidak mengetahui semua persoalan. Di sini ada wali kota, LBH Jakarta, dan instansi terkait. Akan dicarikan solusinya,” ujar Pramono.

Ia juga menegaskan komitmennya untuk membantu selama masih dalam kewenangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

“Kalau yang menjadi kewenangan Pemerintah DKI Jakarta, saya akan lakukan yang terbaik,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.mediainvestigasi.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Menepis Isu Soal Jual Beli Proyek Mencitus Nama Baik H. Zainal Mus Itu Murni Fitnah Di Lakukan Oleh Manusia Jahanam Minta Polisi Tangkap Pelaku
KPK Geledah Disdik Kabupaten Bogor, Dua Koper Dibawa Penyidik
Skandal Paspor Ganda: Ancaman Serius bagi Perlindungan Anak dan Integritas Hukum Indonesia
Budi Arie dan Godaan Menjadi Pemerintahan Bayangan
PENUNDAAN TRANSAKSI REKENING AKTIVIS PATI: JANGAN MEMBALIK LOGIKA HUKUM DAN JANGAN GUNAKAN INSTRUMEN TPPU UNTUK MEMBATASI HAK KONSTITUSIONAL WARGA
Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) mengambil langkah pemeriksaan terhadap dua Aparatur Sipil Negara (ASN)
VIRAL VIDEO MESRA ASN: FRAKSI PPP DPRD SUMBAR BUKA SUARA & DESAK TIM INDEPENDEN!
Roni Desak Audit Total Pengelolaan Trans Padang Koridor 1B: Jangan Biarkan Dugaan Permainan dan Dokumen Bermasalah Lolos Verifikasi
Berita ini 111 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 30 Agustus 2026 - 09:46 WIB

Menepis Isu Soal Jual Beli Proyek Mencitus Nama Baik H. Zainal Mus Itu Murni Fitnah Di Lakukan Oleh Manusia Jahanam Minta Polisi Tangkap Pelaku

Minggu, 30 Agustus 2026 - 00:41 WIB

KPK Geledah Disdik Kabupaten Bogor, Dua Koper Dibawa Penyidik

Jumat, 28 Agustus 2026 - 05:37 WIB

Skandal Paspor Ganda: Ancaman Serius bagi Perlindungan Anak dan Integritas Hukum Indonesia

Jumat, 28 Agustus 2026 - 05:29 WIB

Budi Arie dan Godaan Menjadi Pemerintahan Bayangan

Kamis, 27 Agustus 2026 - 10:13 WIB

PENUNDAAN TRANSAKSI REKENING AKTIVIS PATI: JANGAN MEMBALIK LOGIKA HUKUM DAN JANGAN GUNAKAN INSTRUMEN TPPU UNTUK MEMBATASI HAK KONSTITUSIONAL WARGA

Berita Terbaru