HukumOpini

Minta Kejaksaan Usut Kasus PT AAS, Pengamat: Ada Dugaan Korupsi Berjamaah

246
×

Minta Kejaksaan Usut Kasus PT AAS, Pengamat: Ada Dugaan Korupsi Berjamaah

Sebarkan artikel ini

Adib Miftahul. (istimewa)

MEDIAINVESTIGASI.NET – Direktur Kajian Politik Nasional (KPN) Adib Miftahul menyampaikan pandangannya terkait temuan audit PT AAS yang diduga tidak membayarkan konsesi yang seharusnya kepada pengelola bandara. Ia menilai hal ini sebagai indikasi adanya potensi korupsi yang terstruktur, sistematis, dan masif.

“Ketika ada hasil audit tetapi tidak ditindaklanjuti, apalagi ada temuan yang dibiarkan, ini menjadi tanda ada yang tidak beres. Dugaan saya, ini adalah bentuk korupsi yang berjamaah. Audit ini harus segera ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum, khususnya kejaksaan,” ujar Adib.

Menurut Adib, PT AAS yang bergerak dalam layanan ground handling memiliki keuntungan besar, bahkan saat masa krisis Covid-19 sekalipun.

“Aktivitas mereka nyaris tidak terkena dampak pandemi. Apalagi jika kita lihat bagaimana kegiatan mereka sehari-hari, melayani maskapai yang diduga memonopoli penerbangan. Ini jelas perlu perhatian khusus,” tegasnya.

Adib juga menekankan pentingnya proaktivitas kejaksaan dalam menindaklanjuti dugaan korupsi ini. “Presiden Prabowo sudah menegaskan bahwa dugaan korupsi harus dikejar sampai tuntas. Kejaksaan yang selama ini berhasil mengungkap banyak kasus besar, harus menjadikan ini sebagai pemicu untuk meningkatkan tata kelola yang baik, terutama di BUMN,” katanya.

Lebih lanjut, ia menilai perlu adanya evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme kerja sama atau MoU antara PT AAS dan pengelola bandara. “Kasus-kasus sebelumnya menunjukkan ada masalah serius. Banyak aset pengelola bandara, seperti yang pernah terjadi di Angkasa Pura, hilang di pengadilan akibat dugaan kesengajaan pihak internal untuk mengalah,” paparnya.

Adib mengingatkan bahwa pengelolaan bandara sebagai objek vital negara seharusnya tidak mengalami kerugian. “Area-area seperti konsesi kepada pengelola bandara ini adalah lahan basah yang rawan disalahgunakan. Maka, MOU, mekanisme pengelolaan, hingga perilaku koruptif harus dievaluasi. Jika terbukti ada pelanggaran, penindakan tegas sesuai arahan Presiden harus dilakukan,” pungkasnya.

Baca Juga :  Sang Putra Dituduh Monopoli Bisnis di Lapas, Yasonna Laoly: Bohong Besar

Ia berharap upaya ini menjadi langkah menuju penegakan hukum yang jelas dan tata kelola BUMN yang lebih baik.

Editor: Shendy Marwan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *