Foto Dukumentasi Bukti Soal Isu Jual Beli Proyek Mencitus Nama Baik H. Zainal Mus Itu Murni Fitnah Di Lakukan Oleh Oknum Pelaku
Taliabu Maluku Utara, Media Investigasi.net, Postingan yang menghebohkan publik menampilkan foto serta mencitus nama baik H. Zainal Mus dan Bung sabarudin salatun yang di lakukan oleh salah satu oknum di salah satu akun group facebook itu merupakan tindakan pencemaran nama baik yang telah mencontreng nama baik orang lain apalagi itu di lakukan secara terang-terangan tanpa memiliki bukti otentik apalagi tuduhan itu tidak benar, ungkap. Sabarudin Salatun melalui via tlpn whatsaap.
Dimana Sabarudin Salatun degan tegas mengatakan bahwa berkaitan degan postingan salah satu oknum di salah satu group facebook yang telah menghebohkan publik menampilkan foto serta mencitus nama baik H. Zainal Mus degan dirinya menurutnya itu merupakan perbuatan tidak manusiawi apalagi menyerang kepribadian orang lain tanpa ada bukti otentik berkaitan degan hal tersebut, tuturnya.
Sabarudin Salatun, meminta pihak penegak hukum yakni kepolisian, kejaksaan agar menangkap pelaku karena perbuatannya jelas telah melanggar UU :
1). UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP).
Pasal 65 ayat (2): “Setiap Orang dilarang secara melawan hukum mengungkapkan Data Pribadi yang bukan miliknya apalagi tidak di dasari degan bukti otentik apalagi jelas dalam .” Pasal 67 ayat (2): pengungkapan data pribadi secara sengaja itu asalah merupakan perbuatan yang melawan hukum dapat dipidana maksimal 4 tahun penjara dan/atau denda Rp. 4 miliar.
2). UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers
Pasal 5 ayat (1) mewajibkan pers menghormati asas praduga tak bersalah apalagi mengakses Poster yang tidak di landasi bukti apalagi belum ada pembuktian/penetapan hukum, hal tersebut berpotensi melanggar prinsip praduga tak bersalah.
3). Kode Etik Pasal itu wajib menguji informasi, berimbang, tidak mencampurkan fakta dengan opini yang menghakimi dan menerapkan praduga tak bersalah apalagi kebenarannya tidak jelas.
4). KUHP UU No. 1 Tahun 2023 Pasal 433 ayat (2) mengatur pencemaran tertulis melalui tulisan/gambar yang disiarkan atau dipertunjukkan di tempat umum di karenakan memosting poster menampilkan foto apalagi menyerang langsung nama baik orang lain itu adalah perbuatan pencemaran nama baik apabila tuduhan tersebut tidak dapat dibuktikan.
5). Pasal 1365 KUH Perdata
Perbuatan melawan hukum yang dapat menimbulkan kerugian orang lain dapat menjadi dasar tuntutan ganti rugi apabila publikasi yang dia akses dapat menyebabkan kehilangan reputasi, atau kerugian materiil/immateriil.
Apalagi tuduhan itu tidak jelas sumbernya serta tidak ada kejelasan dan tidak punya dasar pembuktiannya maka ini adalah perbuatan pencemaran nama baik serta berpotensi kerugian reputasi orang lain sehinggah degan hal tersebut pihak penegak hukum dapat menangkap pelaku agar dapat di proses hukum, tegas. Sabarudin Salatun.
Degan hal tersebut Sabarudin Salatun, secara tegas minta seluruh jajaran penegak hukum di wilayah Provinsi Maluku Utara dapat menangkap salah satu oknum pelaku yang telah mengakses ke publi foto serta menyerang nama baik orang lain agar perbuatan serupa tak lagi di ulangi apalagi ini sangat jelas menyerang pribadi orang lain tanpa ada bukti, tutupnya.
Ketua Investigasi Indonesia Nasional **** La Omy La Tua.









