KPK Geledah Disdik Kabupaten Bogor, Dua Koper Dibawa Penyidik

Usai Bappenda dan BKPSDM, Pengadaan Barang dan Jasa Disdik Kini Masuk Bidikan

- Penulis

Minggu, 30 Agustus 2026 - 00:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BOGOR

 

Gelombang penggeledahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor kembali berlanjut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Setelah menyasar Kantor Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) pada Kamis, 27 Agustus 2026, kini giliran Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bogor yang digeledah penyidik KPK, Jumat (28/8/2026).

 

Penggeledahan berlangsung selepas salat Jumat. Berdasarkan pantauan di lokasi, rombongan penyidik KPK datang menggunakan sejumlah kendaraan dan melakukan pemeriksaan di lingkungan kantor Disdik Kabupaten Bogor.

 

Setelah lebih dari dua jam berada di dalam kantor, sejumlah penyidik terlihat keluar dengan membawa dua koper berwarna hitam serta sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan proses penyidikan.

Namun, hingga kini belum diketahui secara pasti isi kedua koper tersebut.

 

Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor, Ajat Rochmat Jatnika, membenarkan adanya penggeledahan di kantor Disdik.

 

Iya betul,” ujar Ajat saat dikonfirmasi wartawan.

 

 

KPK Tegaskan Bidik Pengadaan Barang dan Jasa

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penggeledahan di Disdik merupakan bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor.

KPK menyebut penyidik tengah mencari dan menemukan alat bukti maupun petunjuk yang relevan terkait dugaan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor.

Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen yang berkaitan dengan pengadaan di Disdik. Dokumen tersebut selanjutnya akan ditelaah, dianalisis, serta dikonfirmasi dengan alat bukti lain yang telah dimiliki penyidik.

 

Informasi yang berkembang menyebut pengadaan yang didalami berkaitan dengan sejumlah paket pekerjaan, termasuk proses pemilihan penyedia dalam pekerjaan revitalisasi sekolah. Namun, detail paket dan pihak-pihak yang menjadi objek pendalaman KPK masih menunggu keterangan resmi lebih lanjut.

Baca Juga :  Bupati Simalungun Dampingi Menpora Tinjau Paddock Kejuaraan Internasional FIA APRC 2025

 

 

Tiga OPD Digeledah dalam Dua Hari

Penggeledahan Disdik tidak berdiri sendiri.
Sehari sebelumnya, KPK melakukan penggeledahan di Bappenda dan BKPSDM Kabupaten Bogor.

Dalam kegiatan tersebut, KPK menyita dokumen yang berkaitan dengan perkara dugaan pemotongan insentif pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah.

KPK sebelumnya juga telah mengungkap adanya barang bukti berupa uang sekitar Rp1,5 miliar dalam penyelidikan dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor.

Perkara tersebut kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan dengan surat perintah penyidikan (sprindik) umum terkait dugaan penerimaan uang oleh penyelenggara negara di lingkungan Pemkab Bogor.

Pada saat yang sama, KPK menyatakan terdapat penyidikan lain mengenai dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Bogor.

Sampai pemberitaan ini disusun, KPK belum mengumumkan pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

 

Dua Koper dan Pertanyaan Publik

Keluarnya dua koper dari Kantor Disdik Kabupaten Bogor sontak menjadi perhatian.

Pertanyaan publik kini bukan sekadar apa yang dibawa penyidik, tetapi juga dokumen pengadaan apa yang ditemukan KPK dan sejauh mana dokumen tersebut berkaitan dengan perkara yang sedang disidik.

Apalagi, pengadaan barang dan jasa pemerintah memiliki rantai proses yang panjang, mulai dari perencanaan kebutuhan, penyusunan anggaran, proses pemilihan penyedia, pelaksanaan pekerjaan hingga pembayaran.

Karena itu, pemeriksaan dokumen oleh KPK berpotensi membuka fakta mengenai bagaimana proses pengadaan tersebut berlangsung.

Namun demikian, isi koper belum dapat dipastikan, sehingga tidak tepat menyimpulkan bahwa seluruh barang yang dibawa merupakan barang bukti tindak pidana sebelum KPK memberikan keterangan resmi.

 

Disdik Diminta Terbuka

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor hingga berita ini disusun belum memberikan keterangan mengenai penggeledahan tersebut.

Baca Juga :  Tokoh Papua Selatan, Johanes Gebze: MBG adalah Program Mulia

Publik tentu berhak memperoleh penjelasan mengenai proses pengadaan yang kini menjadi perhatian KPK.

Pertanyaannya sederhana:

Apakah seluruh proses pengadaan di lingkungan Disdik Kabupaten Bogor telah berjalan sesuai aturan, transparan dan kompetitif?

Dan jika ditemukan persoalan, siapa yang bertanggung jawab atas proses tersebut?

Jawabannya kini berada pada hasil pendalaman penyidik KPK.

Yang jelas, rangkaian penggeledahan di sejumlah OPD Pemkab Bogor menunjukkan bahwa perkara yang sedang ditangani KPK memiliki beberapa sisi yang masih terus didalami.

 

Redaksi menegaskan, seluruh pihak yang disebut maupun berkaitan dengan perkara ini tetap harus ditempatkan dalam asas praduga tak bersalah sampai terdapat penetapan dan putusan hukum yang berkekuatan tetap.

 

 

 

Am @2026

(Tim/red)

 

MediaInvestigasi.net

Jurnalisme Independen — Mengawal Informasi, Menguji Fakta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.mediainvestigasi.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Menepis Isu Soal Jual Beli Proyek Mencitus Nama Baik H. Zainal Mus Itu Murni Fitnah Di Lakukan Oleh Manusia Jahanam Minta Polisi Tangkap Pelaku
Pemkot Bogor Disorot, Kepala Bagian Hukum dan HAM Dipertanyakan
Kemendagri Kawal Kesiapan Lombok Timur Menuju Implementasi Program LSDP
Kota Malang Dilirik untuk Program LSDP, Pengelolaan Sampah Jadi Perhatian
Skandal Paspor Ganda: Ancaman Serius bagi Perlindungan Anak dan Integritas Hukum Indonesia
Budi Arie dan Godaan Menjadi Pemerintahan Bayangan
PENUNDAAN TRANSAKSI REKENING AKTIVIS PATI: JANGAN MEMBALIK LOGIKA HUKUM DAN JANGAN GUNAKAN INSTRUMEN TPPU UNTUK MEMBATASI HAK KONSTITUSIONAL WARGA
Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) mengambil langkah pemeriksaan terhadap dua Aparatur Sipil Negara (ASN)
Berita ini 31 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 30 Agustus 2026 - 09:46 WIB

Menepis Isu Soal Jual Beli Proyek Mencitus Nama Baik H. Zainal Mus Itu Murni Fitnah Di Lakukan Oleh Manusia Jahanam Minta Polisi Tangkap Pelaku

Minggu, 30 Agustus 2026 - 05:26 WIB

Pemkot Bogor Disorot, Kepala Bagian Hukum dan HAM Dipertanyakan

Minggu, 30 Agustus 2026 - 04:48 WIB

Kemendagri Kawal Kesiapan Lombok Timur Menuju Implementasi Program LSDP

Jumat, 28 Agustus 2026 - 19:12 WIB

Kota Malang Dilirik untuk Program LSDP, Pengelolaan Sampah Jadi Perhatian

Jumat, 28 Agustus 2026 - 05:37 WIB

Skandal Paspor Ganda: Ancaman Serius bagi Perlindungan Anak dan Integritas Hukum Indonesia

Berita Terbaru

Kemendagri

Pemkot Bogor Disorot, Kepala Bagian Hukum dan HAM Dipertanyakan

Minggu, 30 Agu 2026 - 05:26 WIB