PWI Pusat Prihatin Pencabutan Kartu Liputan Istana Wartawan CNN Indonesia

- Penulis

Minggu, 28 September 2025 - 18:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir. (Dok. Istimewa)

Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir. (Dok. Istimewa)

MEDIAINVESTIGASI.NET – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menyampaikan keprihatinan atas pencabutan kartu liputan Istana yang dialami wartawan CNN Indonesia usai melontarkan pertanyaan mengenai program Makan Bergizi Gratis (MBG) kepada Presiden Prabowo Subianto, Sabtu (27/9/2025).

Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir, menegaskan bahwa tindakan tersebut berpotensi menghambat kemerdekaan pers dan bertentangan dengan amanat konstitusi serta Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Pasal 28F UUD 1945 menjamin hak setiap orang untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi. Sedangkan Pasal 4 UU Pers menegaskan kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara, tanpa penyensoran atau pelarangan penyiaran,” ujar Munir dalam keterangan resmi, Minggu (28/9/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Munir juga mengingatkan bahwa Pasal 18 ayat (1) UU Pers menyebutkan setiap pihak yang dengan sengaja menghalangi atau menghambat pelaksanaan kemerdekaan pers dapat dikenai pidana penjara hingga dua tahun atau denda maksimal Rp500 juta.

Menurut Munir, pencabutan kartu liputan wartawan CNN Indonesia dengan alasan pertanyaan di luar agenda Presiden tidak dapat dibenarkan karena menghalangi tugas jurnalistik serta membatasi hak publik untuk memperoleh informasi.

Munir juga mendorong Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden untuk segera memberikan klarifikasi resmi serta membuka ruang dialog dengan insan pers.

“Menjaga kemerdekaan pers berarti menjaga demokrasi. Oleh karena itu, setiap bentuk pembatasan yang bertentangan dengan konstitusi dan UU Pers harus dihentikan,” tegas Munir.

Editor: Shendy Marwan

Baca Juga :  Persekusi Marak di Berbagai Negara: Panggilan Nurani Global untuk Perlindungan Hak Asasi Manusia Menggema dari Indonesia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.mediainvestigasi.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bogor Bersholawat 2026: Rakyat Bertahan, Pejabat Pergi — Seremoni Pemkab Bogor Dipertanyakan
Tanah Berhamburan ke Jalan, Proyek di Sukmajaya Disorot: Izin Lengkap atau Sekadar Klaim?
Skandal Rutan Tanjung Gusta Medan: Potret Kebobrokan Sistemik dan Urgensi Penegakan Hukum Tanpa Kompromi
Garuda Pancasila: Antara Simbol yang Terinjak dan Nilai yang Dilumat Kekuasaan
Bantah Fitnah, Ito Lawputra: Cedric Lievra, WNA Prancis yang Peduli Kesejahteraan Pekerja dan Taat Hukum
Intervensi Hukum dan Ironi Kemerdekaan: Menguji Profesionalisme Polri di Tanah Papua
Merajut Silaturahmi, Memperkokoh Ukhuwah: Presiden Komunitas Yaman Kunjungi Ketum PPWI
Persekusi Marak di Berbagai Negara: Panggilan Nurani Global untuk Perlindungan Hak Asasi Manusia Menggema dari Indonesia
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 23 Agustus 2026 - 08:35 WIB

Bogor Bersholawat 2026: Rakyat Bertahan, Pejabat Pergi — Seremoni Pemkab Bogor Dipertanyakan

Jumat, 21 Agustus 2026 - 14:26 WIB

Tanah Berhamburan ke Jalan, Proyek di Sukmajaya Disorot: Izin Lengkap atau Sekadar Klaim?

Kamis, 20 Agustus 2026 - 05:50 WIB

Skandal Rutan Tanjung Gusta Medan: Potret Kebobrokan Sistemik dan Urgensi Penegakan Hukum Tanpa Kompromi

Rabu, 19 Agustus 2026 - 19:01 WIB

Garuda Pancasila: Antara Simbol yang Terinjak dan Nilai yang Dilumat Kekuasaan

Selasa, 18 Agustus 2026 - 07:18 WIB

Bantah Fitnah, Ito Lawputra: Cedric Lievra, WNA Prancis yang Peduli Kesejahteraan Pekerja dan Taat Hukum

Berita Terbaru