Musrenbangdes Umpungeng Bahas RKP Desa 2027 dan Usulan Pembangunan 2028.
SOPPENG —Mediainvestigasi.net- Pemerintah Desa Umpungeng, Kecamatan Lalabata, Kabupaten Soppeng, menggelar Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes) untuk membahas rancangan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Desa Tahun 2027 serta Daftar Usulan Tahun 2028.
Kegiatan yang berlangsung di Aula Kantor Desa Umpungeng, Rabu (26/8/2026), menjadi ruang bersama bagi pemerintah desa, lembaga desa, dan masyarakat untuk menyusun arah pembangunan berdasarkan kebutuhan serta aspirasi warga.
Musrenbangdes tersebut dihadiri jajaran Pemerintah Desa Umpungeng, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Koordinator Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Kecamatan Lalabata, unsur PKK, Babinsa, tokoh agama, serta tokoh masyarakat.
Pembahasan difokuskan pada rancangan program dan kegiatan yang akan dituangkan dalam RKP Desa 2027. Rancangan tersebut dipaparkan Sekretaris Desa Umpungeng, Najirin, selaku Ketua Tim Penyusun RKP Desa.
Forum kemudian menjadi ruang untuk memilah berbagai kebutuhan masyarakat sekaligus menentukan skala prioritas pembangunan yang dinilai paling mendesak dan sesuai dengan kewenangan serta kemampuan desa.
Kepala Desa Umpungeng, Shalahuddin, S.Ag., mengapresiasi keterlibatan BPD dan seluruh unsur masyarakat dalam proses perencanaan pembangunan desa.
Menurutnya, perencanaan pembangunan membutuhkan sinergi seluruh pihak agar program yang dihasilkan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.
“Saya berharap proses perencanaan bersama ini dapat terlaksana dengan baik dan membawa Desa Umpungeng ke arah yang lebih maju. Terima kasih kepada seluruh pihak yang telah mendukung berbagai program desa selama ini,” ujar Shalahuddin.
Ia juga menyinggung masa akhir jabatannya yang akan berakhir pada tahun ini. Karena itu, proses perencanaan pembangunan diharapkan tetap berjalan secara berkesinambungan dan dapat menjadi pijakan bagi pemerintahan desa selanjutnya.
Pendamping Desa, A. Agus Topan, turut mengapresiasi pelaksanaan Musrenbangdes tersebut.
Ia menegaskan bahwa RKP Desa tidak semestinya dipandang hanya sebagai dokumen administratif. Lebih dari itu, RKP Desa merupakan instrumen untuk menerjemahkan kebutuhan dan harapan masyarakat ke dalam program pembangunan yang terencana.
“RKP Desa bukan sekadar dokumen administratif, tetapi merupakan manifestasi dari harapan dan kebutuhan nyata masyarakat,” ujarnya.

Karena itu, menurutnya, diperlukan kerja sama yang solid antara pemerintah desa, BPD, lembaga kemasyarakatan, pendamping, dan masyarakat agar proses perencanaan hingga pelaksanaan pembangunan dapat berjalan secara efektif.
Dalam Musrenbangdes tersebut, peserta juga menyepakati mekanisme terhadap usulan masyarakat yang belum dapat diakomodasi melalui kewenangan desa.
Usulan tersebut akan dibawa dan diperjuangkan melalui Musrenbang Kecamatan Lalabata untuk selanjutnya disesuaikan dengan kewenangan pemerintah daerah serta kemampuan anggaran yang tersedia.
Langkah ini sekaligus menjadi upaya memastikan aspirasi masyarakat tidak berhenti pada forum desa, tetapi tetap memiliki ruang untuk diperjuangkan pada jenjang perencanaan pembangunan berikutnya.
Melalui Musrenbangdes, Desa Umpungeng tidak hanya menyusun daftar kegiatan, tetapi juga membangun kesepahaman mengenai arah pembangunan desa. Harapannya, setiap program yang direncanakan mampu menjawab kebutuhan warga dan mendorong pembangunan Desa Umpungeng yang lebih terarah, partisipatif, dan berkelanjutan. (Red)*
Penulis : MTq
Editor : Atri










