BeritaHeadlineKriminalNasionalPeristiwa

Tanah Berhamburan ke Jalan, Proyek di Sukmajaya Disorot: Izin Lengkap atau Sekadar Klaim?

116
×

Tanah Berhamburan ke Jalan, Proyek di Sukmajaya Disorot: Izin Lengkap atau Sekadar Klaim?

Sebarkan artikel ini

 

Sering Terjadi Kecelakaan di Bomang, Tanah Kembali Berserakan — Jangan-Jangan, Jangan-Jangan?

 

 

Media Investigasi. net
TAJURHALANG, BOGOR ||

 

21 Agustus 2026

 

Aktivitas pengurugan tanah di Desa Sukmajaya, Kecamatan Tajurhalang, Kabupaten Bogor, menjadi sorotan. Material tanah terlihat berserakan hingga pinggir jalan sepanjang jalur Bojonggede–Kemang (Bomang).

Kegiatan tersebut disebut berkaitan dengan pelaku usaha ” Kecus”.
Persoalan bukan hanya soal legalitas, tetapi juga kondisi jalan dan keselamatan pengguna.

 

Camat Sebut Ada Izin Lingkungan

 

Camat Tajurhalang Ivan *Pramudia, S.Sos., M.M.,* saat dikonfirmasi melalui telepon pada 20 Agustus 2026 menyampaikan bahwa lokasi tersebut masuk wilayah Kecamatan Tajurhalang dan disebut telah memiliki izin lingkungan pengurugan.

Namun ketika ditanyakan mengenai nomor surat izin atau rekomendasi serta KKPR, Camat mengarahkan konfirmasi kepada Kasi Pemerintahan.
Kelengkapan dokumen tersebut masih perlu dipastikan melalui instansi berwenang.

 

 

Tampubolon Sebut Pemiliknya Kecus

Saat awak media melakukan penelusuran di lokasi, seorang yang disebut sebagai pemborong bernama Tampubolon menyampaikan bahwa pemilik kegiatan tersebut adalah Kecus.
Pernyataan tersebut masih merupakan keterangan lapangan dan perlu dikonfirmasi kepada Kecus.

Sementara saat Kecus dihubungi melalui ponselnya oleh awak media, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan.

 

Tanah Berserakan, Keselamatan Jangan Dipertaruhkan

Material tanah yang berhamburan di pinggir jalan menjadi perhatian serius, terlebih jalur Bomang diketahui kerap menjadi lokasi kecelakaan lalu lintas.

_Jangan-jangan tanah yang berserakan ini turut menjadi faktor risiko?_

*Jangan-jangan ada yang luput dari pengawasan?*

 

Pertanyaan tersebut bukan tuduhan bahwa material tanah menjadi penyebab kecelakaan. Namun potensi gangguan terhadap keselamatan pengguna jalan semestinya segera diperiksa.

 

*UU Nomor 22 Tahun 2009* tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengatur larangan melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi jalan.
Apabila unsur pelanggaran terbukti, ketentuan *pidana Pasal 274* dapat diterapkan.

 

 

Bupati Bogor Sudah Tegas

 

Bupati Bogor *Rudy Susmanto* sebelumnya menegaskan:

 

 

“ *_Investasi kami dukung, tapi tidak dengan mengorbankan keselamatan warga dan kelestarian lingkungan. Pembangunan harus bertanggung jawab.”_*

 

 

Pernyataan tersebut patut menjadi pengingat bagi seluruh pelaku usaha.

Investasi boleh berjalan, tetapi keselamatan warga tidak boleh dikorbankan.

 

 

*Pemkab Bogor Diminta Tak Menunggu Korban*

 

Pemkab Bogor diminta segera memastikan status KKPR, tata ruang, dokumen lingkungan, izin pengurugan, serta kondisi jalan di sekitar lokasi.

Jika semua legal dan sesuai aturan, jelaskan kepada publik.

 

Jika ditemukan pelanggaran, tindak sesuai kewenangan.

 

Sebab yang dipertaruhkan bukan sekadar tanah yang berserakan.
Ini soal keselamatan manusia.

 

Jalur Bomang sudah kerap menjadi lokasi kecelakaan. Ketika tanah kembali terlihat berserakan di sepanjang jalur tersebut, pertanyaannya menjadi semakin keras:

*Jangan-jangan? Jangan-jangan?*

Jangan sampai pemerintah baru mencari jawaban setelah kecelakaan berikutnya terjadi.

 

 

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Kecus, Tampubolon, Pemkab Bogor, maupun pihak terkait lainnya.

 

 

 

AM @ Tim, 2026