WNA Asal Yaman Terjerat Narkotika, Jaksa Minta Hukuman 15 Tahun

- Penulis

Kamis, 28 Agustus 2025 - 00:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang narkotika di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. (ist)

Sidang narkotika di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. (ist)

MEDIAINVESTIGASI.NET – Sidang kasus narkotika dengan terdakwa warga negara asing (WNA) asal Yaman, Aiman Said Saleh Al-Sana Bani, kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Senin, 26 Agustus 2024. Agenda persidangan kali ini adalah pembacaan tuntutan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) gabungan dari Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta dan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.

Terdakwa didakwa atas percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1), atau Pasal 111 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Aiman disebut terlibat dalam jaringan peredaran narkotika golongan I jenis tanaman, yaitu cathonine, dengan jumlah melebihi satu kilogram. Tanaman ini diklasifikasikan sebagai narkotika golongan I di Indonesia.

“Yang bersangkutan dituntut pidana penjara selama 15 tahun.” ujar Jaksa Penuntut Umum Diffaryza Zaki Rahman, S.H., M.H., mewakili tim penuntut.

Kasus ini terbongkar berkat kerja sama antara aparat penegak hukum dengan Bea Cukai di Bandara Soekarno-Hatta.

Persidangan selanjutnya dijadwalkan pada Selasa, 2 September 2025 pukul 09.00 WIB dengan agenda pledoi atau pembelaan dari pihak terdakwa. Sehari setelahnya akan digelar sidang lanjutan dengan agenda tanggapan jaksa (replik).

Untuk perkembangan lebih lanjut, publik dapat mengakses Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang memuat seluruh data perkara secara terbuka.

Editor: Shendy Marwan

Baca Juga :  Jeritan Ibu dan Anak di Jakarta Timur: Predator Anak Masih Berkeliaran

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.mediainvestigasi.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PWI OKU Timur mengecam keras Pelaku Pemukulan Wartawan di Palembang, Usut tuntas Pelaku
Rokok Diduga Tanpa Cukai di Cinere Menguak, Puluhan Dus dan Jutaan Rupiah Jadi Sorotan
Penetapan Irlan–Indra Dipertanyakan, Kuasa Hukum Soroti Tempus Delicti hingga SPDP
Rokok Ilegal Jagakarsa Disorot Keras: Rekaman Sebut Koordinasi dengan Oknum AKP M, Publik Minta Jawaban
Konfirmasi Belum Terjawab, Dua Pelaksana Blokir Kontak Wartawan — PUPR/Pemkab Bogor Diminta Buka Terang
Polsek Padang Selatan Bekuk Juru Parkir Terduga Penggelapan Sepeda Motor
Diduga Hendak Curi Motor, Pria Diamankan Warga Cimanggu Tanah Sareal
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 14 Oktober 2026 - 20:03 WIB

PWI OKU Timur mengecam keras Pelaku Pemukulan Wartawan di Palembang, Usut tuntas Pelaku

Jumat, 2 Oktober 2026 - 19:07 WIB

Sabtu, 26 September 2026 - 10:49 WIB

Rokok Diduga Tanpa Cukai di Cinere Menguak, Puluhan Dus dan Jutaan Rupiah Jadi Sorotan

Jumat, 25 September 2026 - 11:03 WIB

Penetapan Irlan–Indra Dipertanyakan, Kuasa Hukum Soroti Tempus Delicti hingga SPDP

Selasa, 22 September 2026 - 12:41 WIB

Rokok Ilegal Jagakarsa Disorot Keras: Rekaman Sebut Koordinasi dengan Oknum AKP M, Publik Minta Jawaban

Berita Terbaru