Di Balik Penelusuran Rokok Diduga Ilegal, Muncul Roby Warga Sasak Panjang dan Dugaan Ancaman terhadap Wartawan
Permintaan KTP, Penghalangan Peliputan hingga Ancaman Pecahkan Kaca Menanti Klarifikasi Aparat
TAJURHALANG — Jumat, 2 Oktober 2026
Penelusuran wartawan mengenai dugaan peredaran rokok tanpa cukai di sebuah toko sembako/Warung Madura milik Agusuhai di wilayah Tajurhalang, Kabupaten Bogor, berujung pada persoalan dengan seorang pria bernama Roby, yang mengaku sebagai warga Sasak Panjang dan investor warung tersebut.
Saat wartawan melakukan penghimpunan data dan konfirmasi mengenai sejumlah rokok yang diduga tidak memenuhi ketentuan cukai, Roby datang dan meminta KTP serta surat tugas.
Wartawan menjelaskan bahwa surat tugas berada di dalam kendaraan dan dapat diperlihatkan. Roby kemudian mempertanyakan identitas media dan meminta ditunjukkan akun Instagram.
Dalam percakapan tersebut, Roby menyampaikan bahwa dirinya mengetahui adanya penjualan rokok yang diduga ilegal di sejumlah warung di wilayah tersebut. Ia juga menyatakan mengetahui sejumlah warung yang menjual rokok tersebut.
Pernyataan tersebut masih memerlukan klarifikasi dan verifikasi lebih lanjut untuk memastikan konteks serta kapasitas Roby atas informasi yang disampaikannya.
Persoalan kemudian diarahkan ke Polsek Tajurhalang. Dalam perjalanan menuju Polsek, menurut keterangan wartawan, Roby diduga mengatakan akan memecahkan kaca mobil apabila wartawan dianggap sebagai “oknum”.
Pernyataan tersebut menjadi bagian dari peristiwa yang perlu diklarifikasi dan didalami aparat.
Dugaan Penghalangan Kegiatan Jurnalistik
UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers memberikan hak kepada pers untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi. Apabila seseorang secara melawan hukum dan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan tersebut, Pasal 18 ayat (1) UU Pers mengatur ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.
Sementara dugaan ancaman memecahkan kaca dapat didalami berdasarkan ketentuan pidana yang berlaku apabila unsur-unsurnya terpenuhi.
Dugaan Rokok Tanpa Cukai Menunggu Pemeriksaan
Dugaan penjualan rokok tanpa cukai juga perlu diverifikasi oleh Bea Cukai dan aparat penegak hukum.
Apabila unsur pidananya terbukti, ketentuan Pasal 56 UU Cukai dapat diterapkan terhadap pihak yang memenuhi unsur, dengan ancaman pidana penjara 1 sampai 5 tahun serta denda 2 sampai 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Polsek Tajurhalang diminta mendalami persoalan ini secara profesional, baik dugaan peredaran rokok ilegal maupun dugaan ancaman dan penghalangan kegiatan jurnalistik.
Apabila ditemukan pihak yang memberikan perlindungan terhadap peredaran rokok ilegal, maka penanganannya perlu didasarkan pada bukti dan proses hukum, tanpa menyimpulkan kesalahan seseorang sebelum terdapat pembuktian yang sah.
Pihak Roby maupun pengelola warung diberikan ruang untuk menyampaikan klarifikasi dan hak jawab.
Keterangan foto:
Roby, pria yang mengaku warga Sasak Panjang, saat berada di lokasi ketika wartawan melakukan penelusuran terkait dugaan peredaran rokok tanpa cukai di wilayah Tajurhalang, Jumat (2/10/2026).
Catatan redaksi:
Pemberitaan ini merupakan laporan atas proses penelusuran dan konfirmasi jurnalistik. Seluruh dugaan yang disebutkan masih memerlukan verifikasi dan pembuktian oleh pihak yang berwenang.
Tim/red






