BOGOR — Jumat, 25 September 2026 —
Penetapan Irlan Pernama dan Indra Setiawan sebagai tersangka dipertanyakan kuasa hukum Cecep Hasanudin. Sejumlah aspek dalam proses hukum tersebut, mulai dari tempus delicti, keberadaan dua laporan polisi hingga penerimaan SPDP, diminta dijelaskan secara objektif dan transparan.
Kuasa hukum menyebut terdapat perbedaan waktu terkait peristiwa yang dilaporkan. Dalam laporan polisi disebutkan peristiwa terjadi pada 24 Desember 2025, sementara berdasarkan dokumen dan keterangan yang mereka miliki, penyerahan kendaraan dalam rangka take over disebut berlangsung pada 30 September 2025.
Selain itu, kuasa hukum mempertanyakan keberadaan dua laporan polisi yang menurut mereka berkaitan dengan pelapor, objek, serta dugaan peristiwa yang sama.
Mereka juga menyoroti persoalan SPDP, surat panggilan pemeriksaan, serta kesempatan penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice.
Dalam keterangannya, kuasa hukum menyatakan telah menempuh jalur pengawasan internal melalui Bidpropam Polda Jabar. Pengaduan tersebut disebut telah diterima dan menjadi bagian dari upaya meminta pemeriksaan terhadap aspek prosedural dalam perkara.
- “Kami meminta agar proses hukum berjalan transparan, objektif, dan memberikan ruang klarifikasi kepada seluruh pihak,” ujar kuasa hukum.
Awak media menegaskan bahwa seluruh keberatan tersebut merupakan keterangan dari pihak kuasa hukum dan masih memerlukan klarifikasi dari kepolisian maupun pihak terkait. Pemberitaan ini tidak dimaksudkan untuk menyimpulkan adanya pelanggaran sebelum terdapat hasil pemeriksaan atau keputusan dari pihak yang berwenang.
Am @2026 / red






