Penetapan Irlan–Indra Dipertanyakan, Kuasa Hukum Soroti Tempus Delicti hingga SPDP

Bidpropam Polda Metro Jaya Disebut Telah Menerima Pengaduan, Proses Hukum Diminta Transparan

- Penulis

Jumat, 25 September 2026 - 11:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BOGOR — Jumat, 25 September 2026 —

 

Penetapan Irlan Pernama dan Indra Setiawan sebagai tersangka dipertanyakan kuasa hukum Cecep Hasanudin. Sejumlah aspek dalam proses hukum tersebut, mulai dari tempus delicti, keberadaan dua laporan polisi hingga penerimaan SPDP, diminta dijelaskan secara objektif dan transparan.‌

Kuasa hukum menyebut terdapat perbedaan waktu terkait peristiwa yang dilaporkan. Dalam laporan polisi disebutkan peristiwa terjadi pada 24 Desember 2025, sementara berdasarkan dokumen dan keterangan yang mereka miliki, penyerahan kendaraan dalam rangka take over disebut berlangsung pada 30 September 2025.

Selain itu, kuasa hukum mempertanyakan keberadaan dua laporan polisi yang menurut mereka berkaitan dengan pelapor, objek, serta dugaan peristiwa yang sama.

Mereka juga menyoroti persoalan SPDP, surat panggilan pemeriksaan, serta kesempatan penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice.

Dalam keterangannya, kuasa hukum menyatakan telah menempuh jalur pengawasan internal melalui Bidpropam Polda Jabar. Pengaduan tersebut disebut telah diterima dan menjadi bagian dari upaya meminta pemeriksaan terhadap aspek prosedural dalam perkara.

  • “Kami meminta agar proses hukum berjalan transparan, objektif, dan memberikan ruang klarifikasi kepada seluruh pihak,” ujar kuasa hukum.

Awak media menegaskan bahwa seluruh keberatan tersebut merupakan keterangan dari pihak kuasa hukum dan masih memerlukan klarifikasi dari kepolisian maupun pihak terkait. Pemberitaan ini tidak dimaksudkan untuk menyimpulkan adanya pelanggaran sebelum terdapat hasil pemeriksaan atau keputusan dari pihak yang berwenang.

 

 

 

 

 

Am @2026 / red

Baca Juga :  Wujud Kepedulian Babinsa Nogosari Bantu Rehap Rumah Warga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.mediainvestigasi.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Skandal Penyelewengan Bantuan Kemanusiaan di Kamp Tindouf: Keuangan Polisario Dipertanyakan, Wilson Lalengke Desak Pembubaran Kamp
Sinergi APH, Kalapas Lubuk Basung Budi Suharto Sambangi Polres Agam, Disambut Kapolres Nashoni
Kapolres Sibolga dan Kapolres Tapanuli Tengah Sambangi Makodim 0211/Tapanuli Tengah, Perkuat Sinergitas TNI-Polri
PROYEK BRONJONG DI PANTA MATUR AGAM TANPA PLANG PROYEK, PEKERJA SEBUT MILIK BWS SUMATERA V DIKERJAKAN PT ABDI KARYA
KKPMP Bentuk Susunan Pengurus LPKMP Wilayah DKI Jakarta, Presiden Tekankan Keteladanan Rasulullah SAW
Kepala Badan Narkotika Provinsi Maluku Utara Brigjen Pol. Mirzal Alwi, S.I.K Bersama Pemerintah Pulau Taliabu Minta Berantas Narkoba dari Hulu Hingga Tes Urine Seluruh Calon Kades
Pemkab Aceh Selatan Jangan Jadikan Pemerintah Alat Melegitimasi IUP yang Ditolak Warga
Anomali Polda Sumsel: Raih Juara 1 Kompolnas Award Saat Kapoldanya Dilaporkan ke Propam
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 25 September 2026 - 11:03 WIB

Penetapan Irlan–Indra Dipertanyakan, Kuasa Hukum Soroti Tempus Delicti hingga SPDP

Jumat, 25 September 2026 - 05:27 WIB

Skandal Penyelewengan Bantuan Kemanusiaan di Kamp Tindouf: Keuangan Polisario Dipertanyakan, Wilson Lalengke Desak Pembubaran Kamp

Kamis, 24 September 2026 - 21:05 WIB

Sinergi APH, Kalapas Lubuk Basung Budi Suharto Sambangi Polres Agam, Disambut Kapolres Nashoni

Rabu, 23 September 2026 - 23:03 WIB

Kapolres Sibolga dan Kapolres Tapanuli Tengah Sambangi Makodim 0211/Tapanuli Tengah, Perkuat Sinergitas TNI-Polri

Rabu, 23 September 2026 - 20:44 WIB

PROYEK BRONJONG DI PANTA MATUR AGAM TANPA PLANG PROYEK, PEKERJA SEBUT MILIK BWS SUMATERA V DIKERJAKAN PT ABDI KARYA

Berita Terbaru