Diduga Hendak Curi Motor, Pria Diamankan Warga Cimanggu Tanah Sareal

Korban Mengaku Trauma, Perkara Dilaporkan ke Polsek Tanah Sareal

- Penulis

Minggu, 6 September 2026 - 16:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BOGOR —

 

Aksi dugaan pencurian sepeda motor di wilayah Cimanggu, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor, berhasil digagalkan warga pada Kamis malam, 3 September 2026.

Seorang pria yang diduga terlibat dalam aksi tersebut diamankan warga setelah kepergok saat kejadian. Foto yang beredar memperlihatkan seorang pria mengenakan kemeja biru dan celana pendek, duduk di sebuah kursi dengan tangan terikat.

Namun, hingga kini belum ada keterangan resmi mengenai identitas pria tersebut maupun kronologi lengkap saat warga mengamankannya.

Peristiwa itu dilaporkan dialami Ema Yuniarti. Korban mengaku masih mengalami trauma akibat kejadian yang berlangsung pada malam tersebut.

“Saya masih trauma dengan kejadian malam itu,” ujar Ema Yuniarti, 6/9/26

Telah Dilaporkan ke Polisi

Perkara tersebut telah dilaporkan kepada Polsek Tanah Sareal, Polresta Bogor Kota, Polda Jawa Barat, dengan nomor laporan:

LP/B/78/IX/2026/SPKT Tanah Sareal/Polresta Bogor Kota/Polda Jabar.

Laporan tersebut menjadi dasar bagi pihak kepolisian untuk melakukan penanganan dan penyelidikan lebih lanjut.

Hingga berita ini disusun, belum diperoleh keterangan resmi dari Polsek Tanah Sareal mengenai hasil pemeriksaan terhadap pria yang diamankan warga, termasuk apakah yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka.

Terancam Pasal Percobaan Pencurian

Apabila hasil penyelidikan membuktikan adanya permulaan pelaksanaan pencurian sepeda motor yang tidak selesai karena digagalkan warga, perkara tersebut dapat dikenakan Pasal 476 jo. Pasal 17 ayat (1) dan (3) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Pasal 476 mengatur tindak pidana pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun. Sementara itu, ketentuan percobaan tindak pidana membatasi pidana paling banyak 2/3 dari maksimum pidana pokok, sehingga ancaman maksimal untuk percobaan pencurian tersebut adalah 3 tahun 4 bulan penjara.

Baca Juga :  Bupati JKA, "Tindak Tegas Pungli dan Premanisme"

Namun, penerapan pasal dan ancaman pidana tetap bergantung pada hasil penyelidikan serta penyidikan kepolisian. Jika unsur pencurian dinyatakan telah terpenuhi, penerapan pasalnya dapat berbeda.

Menunggu Keterangan Resmi

Masyarakat berharap laporan tersebut segera ditindaklanjuti secara profesional agar dugaan pencurian sepeda motor di wilayah Cimanggu dapat terungkap secara terang.

MediaInvestigasi.net masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Polsek Tanah Sareal terkait kronologi kejadian, status hukum pria yang diamankan warga, serta perkembangan penyelidikan perkara tersebut.

 

 

AM @
MEDIAINVESTIGASI.NET

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.mediainvestigasi.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Penganiayaan Berat di Caringin Bogor: Wilson Lalengke Kecam Aksi Main Hakim Sendiri, Desak Polisi Usut Tuntas Terduga Pelaku ‘Imron’
Bupati Nias Utara Terima Kunjungan Kerja Kapolres Nias Perkuat Komunikasi & Kolaborasi
Kepala Bidang Aset Kekayaan INI Hustam Soroti Menteri Hukum RI Diduga Sengaja Abaikan Putusan MA Yang Sudah Inkrah
Alangkah Lucu! Menteri Hukum Diduga Abaikan Putusan Inkrah MA, Diadukan Ke Presiden dan Wapres
Prof. Zudan Ka BKN: Nilai Berorientasi Melayani harus Tercermin Dalam Sikap dan Kinerja ASN Sehari-hari
Sorotan Tajam Dugaan Pelanggaran Kode Etik Hakim PN Cibinong, Ketua Investigasi Nasional Media Investigasi.net La Omy La Tua Minta Pihak Berwenang Turun Tangan
Beli 7 Dapat 9 Kubik” – Pasir Proyek Kantor Wali Nagari 4 Koto Palembayan Jadi Sorotan, Wali Nagari Diduga Sopiri Sendiri
Menata Ulang Tata Kelola Peradilan: Memperkuat Peran Komisi Yudisial demi Keadilan Sempurna bagi Rakyat Indonesia
Berita ini 70 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 07:40 WIB

Penganiayaan Berat di Caringin Bogor: Wilson Lalengke Kecam Aksi Main Hakim Sendiri, Desak Polisi Usut Tuntas Terduga Pelaku ‘Imron’

Rabu, 21 Oktober 2026 - 07:23 WIB

Bupati Nias Utara Terima Kunjungan Kerja Kapolres Nias Perkuat Komunikasi & Kolaborasi

Selasa, 20 Oktober 2026 - 11:00 WIB

Kepala Bidang Aset Kekayaan INI Hustam Soroti Menteri Hukum RI Diduga Sengaja Abaikan Putusan MA Yang Sudah Inkrah

Selasa, 20 Oktober 2026 - 09:55 WIB

Alangkah Lucu! Menteri Hukum Diduga Abaikan Putusan Inkrah MA, Diadukan Ke Presiden dan Wapres

Selasa, 20 Oktober 2026 - 07:40 WIB

Prof. Zudan Ka BKN: Nilai Berorientasi Melayani harus Tercermin Dalam Sikap dan Kinerja ASN Sehari-hari

Berita Terbaru