DEPOK — Dugaan peredaran rokok tanpa cukai di wilayah Cinere, Depok, menjadi sorotan setelah MediaInvestigasi.net memperoleh dokumentasi visual serta keterangan seorang pekerja berinisial RH
Informasi yang dihimpun menyebut aktivitas usaha tersebut berkaitan dengan BU, warga Jawa Timur, Madura. Sementara RH disebut sebagai pekerja yang mengetahui aktivitas penjualan dan distribusi di lokasi.
Dalam rekaman yang dimiliki MediaInvestigasi.net, dan awak media lainnya. RH menyebut stok rokok mencapai puluhan dus, dengan nilai penjualan yang disebut dapat mencapai jutaan rupiah per hari. Informasi tersebut masih memerlukan verifikasi dan pemeriksaan lebih lanjut dari instansi berwenang.
<span;>Rekaman RH Sebut Aipda JP “Orang Bos”
Perhatian lain muncul dari keterangan RH yang terekam dalam video. RH menyebut Aipda JP sebagai “orang bos” dan menyampaikan bahwa apabila terdapat persoalan berkaitan dengan aktivitas penjualan di wilayah tersebut, komunikasi dapat dilakukan dengan Aipda JP.
Keterangan tersebut merupakan pernyataan RH dalam rekaman dan tidak dengan sendirinya membuktikan adanya keterlibatan, perlindungan, maupun hubungan hukum tertentu antara Aipda JP dengan aktivitas perdagangan rokok yang dipersoalkan.
<span;>JH Bantah Tuduhan “Backup”
Nama JH, yang diketahui sebagai pimpinan redaksi sekaligus ketua salah satu organisasi media lokal, turut muncul setelah adanya informasi mengenai dugaan “backup” terhadap aktivitas penjualan rokok tersebut.
Dalam komunikasi dengan MediaInvestigasi.net, JH membantah tudingan tersebut. JH menyatakan bahwa wartawan tidak semestinya melakukan tindakan “backup” terhadap aktivitas yang melanggar hukum.
Namun dalam komunikasi yang sama, JH menyebut dirinya memiliki kedekatan dengan pihak yang disebut sebagai bos, sembari menegaskan bahwa dirinya bukan pelaku.
<span;>Aipda JP Arahkan ke Krimsus dan Bea Cukai Polda Metro Jaya
Sementara itu, terkait dugaan peredaran rokok tanpa cukai tersebut, Aipda JP mengarahkan penanganan persoalan kepada Krimsus polres Depok dan Bea Cukai.
Arah penanganan tersebut menjadi penting untuk ditindaklanjuti karena dugaan pelanggaran cukai memerlukan pemeriksaan terhadap jenis barang, legalitas cukai, jumlah barang, asal-usul, pemilik, serta jalur distribusinya.
Awak MEDIA mendorong agar informasi tersebut diverifikasi melalui mekanisme resmi oleh aparat penegak hukum dan instansi Bea Cukai yang berwenang.
<span;>Pasal Cukai Menanti Pembuktian
Ketentuan mengenai barang kena cukai diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang cukai. Salah satu ketentuan yang relevan adalah Pasal 54 UU Nomor 39 Tahun 2007, yang mengatur perbuatan menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai/tanda pelunasan cukai lainnya.
Ancaman pidananya antara lain berupa pidana penjara 1 sampai 5 tahun dan/atau denda 2 sampai 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Namun, penerapan ketentuan pidana terhadap pihak tertentu tetap harus didasarkan pada hasil pemeriksaan, alat bukti, serta terpenuhinya unsur-unsur tindak pidana.
MediaInvestigasi.net dan awak media menyimpan dokumentasi video dan komunikasi terkait sebagai bahan verifikasi jurnalistik.
Pemberitaan ini tetap membuka ruang konfirmasi dan hak jawab kepada BU, RH, JH, Aipda JP, Polsek Cinere, Polres Depok, Krimsus polres depok. Polda Metro Jaya, dan Bea Cukai sesuai fakta dan kewenangan masing-masing.
bersambung…..
Tim/red
Am @ 2026
MediaInvestigasi.net — Salam satu pena






