Rokok Ilegal Jagakarsa Disorot Keras: Rekaman Sebut Koordinasi dengan Oknum AKP M, Publik Minta Jawaban

Awak Media Pegang Rekaman Pernyataan Habibie — Kalau Memang Hanya Koordinasi Kedinasan, Apa yang Perlu Ditutup-tutupi?

- Penulis

Selasa, 22 September 2026 - 12:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA SELATANDugaan peredaran rokok tanpa cukai di Jagakarsa kini menghadirkan pertanyaan yang tidak bisa dijawab dengan kalimat normatif. Awak media memegang sebuah rekaman video yang disebut memuat pernyataan Habibie mengenai adanya komunikasi atau koordinasi dengan oknum aparat berinisial AKP M.

Rekaman itu belum dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya pelanggaran. Namun, keberadaannya membuat persoalan ini layak dipertanyakan secara lebih serius.

Koordinasi itu mengenai apa? Mengapa dilakukan? Dalam kapasitas apa? Dan apa yang terjadi setelahnya?

ADVERTISEMENT

Jasa Pembuatan website profesional

SCROLL TO RESUME CONTENT

Jika benar komunikasi tersebut merupakan bagian dari tugas kedinasan, publik tentu berhak mendapatkan penjelasan yang jelas.

Jangan Biarkan Kata “Koordinasi” Menjadi Tameng

Yang dipersoalkan bukan semata-mata adanya komunikasi.

Yang perlu dijelaskan adalah substansi komunikasi tersebut.

Ketika sebuah dugaan aktivitas perdagangan rokok tanpa cukai muncul bersamaan dengan pernyataan mengenai koordinasi dengan oknum aparat, masyarakat wajar meminta kejelasan agar tidak muncul dugaan atau persepsi yang tidak berdasar.

Apakah aparat mengetahui adanya aktivitas tersebut?

Apakah informasi itu pernah ditindaklanjuti?

Apakah lokasi pernah diperiksa?

Jika memang tidak ada kaitannya dengan penanganan dugaan rokok tanpa cukai, apa sebenarnya konteks koordinasi yang disebut dalam rekaman?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut bukan vonis. Itu adalah bagian dari verifikasi.

Rekaman Ada, Klarifikasi Jangan Menghilang

Awak media menegaskan bahwa rekaman video tersebut berada dalam pegangan awak media.

Namun, rekaman tetap harus dibaca secara utuh. Keaslian, waktu perekaman, konteks percakapan, serta maksud pernyataan harus diverifikasi.

Karena itu, Habibie diberikan ruang untuk menjelaskan secara terbuka pernyataannya.

Oknum AKP M juga diberikan ruang yang sama untuk mengklarifikasi apakah komunikasi tersebut benar pernah terjadi dan apa konteksnya.

Jika tidak pernah ada komunikasi, jelaskan. Jika pernah, jelaskan konteksnya. Jika memang kedinasan, jelaskan dasar dan tindak lanjutnya.

Baca Juga :  Proyek Preservasi Jalan dan Jembatan Lambaro - Batas Sigli Rp12 Miliar Disorot, Alamp Aksi Minta APH dan Itjen PUPR Turun Tangan

Publik tidak membutuhkan spekulasi. Publik membutuhkan fakta.

Dugaan Rokok Tanpa Cukai Juga Harus Dibuka

Persoalan tidak berhenti pada rekaman.

Informasi mengenai warung grosir milik Habibie yang disebut berkaitan dengan dugaan penjualan rokok tanpa cukai juga perlu diverifikasi.

Jenis rokok apa yang diperdagangkan?

Apakah benar tidak dilengkapi cukai?

Dari mana barang diperoleh?

Siapa pemasoknya?

Apakah pernah ada pemeriksaan atau penindakan?

Semua pertanyaan tersebut harus dijawab berdasarkan fakta dan kewenangan masing-masing pihak.

Bukan Menghakimi, Tetapi Menguji

Awak media tidak menyatakan Habibie maupun oknum AKP M telah melakukan pelanggaran.

Justru karena belum ada kesimpulan, maka klarifikasi diperlukan.

Pemberitaan ini menempatkan seluruh informasi sebagai bahan verifikasi dan memberikan ruang hak jawab kepada pihak yang disebut.

Sebab transparansi bukan ancaman bagi pihak yang tidak melakukan kesalahan. Transparansi justru menjadi cara untuk menjernihkan persoalan.

Jika Ada Dasar Pelanggaran, Jalur Resmi Ditempuh

Apabila setelah dilakukan verifikasi ditemukan bukti dan informasi yang cukup untuk mengindikasikan dugaan pelanggaran etik atau prosedur oleh anggota Polri, awak media akan menempuh mekanisme pengaduan resmi kepada pihak yang berwenang, termasuk Propam Polri, agar persoalan tersebut diperiksa sesuai ketentuan.

Tidak ada vonis di sini.

Yang ada adalah pertanyaan yang harus dijawab dan fakta yang harus diuji.

Jagakarsa tidak membutuhkan cerita yang menggantung. Rekaman sudah berada di tangan awak media. Kini yang dibutuhkan adalah penjelasan: koordinasi itu sebenarnya tentang apa?

Awak media akan terus melakukan verifikasi dan memberikan ruang klarifikasi serta hak jawab kepada seluruh pihak yang disebut.

 

 

 

 

 

 

Tim/red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.mediainvestigasi.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kemendagri Matangkan AWP dan OWP Program LSDP 2026-2030
Ditresnarkoba Polda Sumbar Perkuat Program Kampung Bebas Narkoba di Nagari Air Manggis Selatan Pasaman
Dugaan Skandal Kapal Tongkang Rp30 Miliar, Ketum PPWI Laporkan Kapolda Sumsel dan Tiga Pejabat ke Propam Polri
Plh. Kabag PBJ Tapanuli Tengah dengan Tegas Bantah Pokja ULP Pemkab Tapanuli Tengah Makelar Proyek Tahun 2026
Diduga Tak Bisa Pertanggung Jawabkan Keuangan, Pengurus Bumdes Sisobahili Tak Hadir Saat Di Panggil Dinas PMD
Apel Perdana Kapolres Sibolga, AKBP Budi Prasetyo Tekankan Disiplin dan Pelayanan Humanis
Polres Tapteng Ringkus Pengedar Sabu di Pinangsori, Enam Paket Barang Bukti Diamankan
Sat Binmas Polres Soppeng Edukasi Santri, Cegah Kenakalan Remaja Sejak Dini.
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 22 September 2026 - 12:41 WIB

Rokok Ilegal Jagakarsa Disorot Keras: Rekaman Sebut Koordinasi dengan Oknum AKP M, Publik Minta Jawaban

Selasa, 22 September 2026 - 07:19 WIB

Kemendagri Matangkan AWP dan OWP Program LSDP 2026-2030

Selasa, 22 September 2026 - 05:52 WIB

Ditresnarkoba Polda Sumbar Perkuat Program Kampung Bebas Narkoba di Nagari Air Manggis Selatan Pasaman

Selasa, 22 September 2026 - 05:37 WIB

Dugaan Skandal Kapal Tongkang Rp30 Miliar, Ketum PPWI Laporkan Kapolda Sumsel dan Tiga Pejabat ke Propam Polri

Senin, 21 September 2026 - 18:17 WIB

Plh. Kabag PBJ Tapanuli Tengah dengan Tegas Bantah Pokja ULP Pemkab Tapanuli Tengah Makelar Proyek Tahun 2026

Berita Terbaru

Rapat Penyusunan Annual Work Plan (AWP) dan Overall Work Plan (OWP) Daerah Program Local Service Delivery Improvement Project (LSDP) Tahun Anggaran 2026-2030. (Dok. Bina Bangda/ Kemendagri)

Bina Bangda

Kemendagri Matangkan AWP dan OWP Program LSDP 2026-2030

Selasa, 22 Sep 2026 - 07:19 WIB