Anak Bos Roti Lindayes Divonis Sepuluh Bulan Penjara oleh Majelis Hakim PN Jakarta Timur

- Penulis

Jumat, 9 Mei 2025 - 10:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang George Sugama Halim terkait penganiayaan terhadap Karyawan toko roti. (Dok. Istimewa)

MEDIAINVESTIGASI.NET – Sidang putusan terdakwa George Sugama Halim (GSH) penganiayaan terhadap Dwi Ayu Darnawati Karyawan di toko Roti Lindayes digelar di PN Jakarta timur.

Dengan agenda putusan dari majelis hakim yang diketua’i Majelis hakim Heru Kuntjoro. SH.MH hakim anggota Arief Yudiarto, S.H. M.H., dan Ni Made Purnami. SH

Pada persidangan 22 April 2025  Jaksa penuntut umum Citra Sagita Sudadi. SH.,terdakwa GSH dituntut dengan pasal 351 KUHP ayat (1).

Dalam pertimbangan atas pledoi penasehat hukum terdakwa George Sugama Halim (GSH) untuk mengajukan rehabilitas hakim menyatakan menolak  permintaan penasehat hukum bahwa terdakwa George Sugama Halim (GSH) masih bisa berkomunikasi dengan baik.

Dan hakim juga menyatakan atas Duplik Jaksa penuntut yang diajukan tetap pada tuntut, ungkap hakim di persidangan.

Dan terdakwa George Sugama Halim (GSH) Divonis oleh majelis hakim Sepuluh bulan penjara dengan pasal 351 KUHP Ayat (1).

Dalam pertimbangan hakim yang memberatkan terdakwa George Sugama Halim (GSH) terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penganiayaan terhadap korban Dwi Ayu Darnawati.

Dan yang meringankan terdakwa George Sugama Halim (GSH) belum pernah di hukum dan mengakui perbuatan melakukan penganiayaan terhadap korban.

Setelah pembacaan nota putusan Ketua majelis hakim Heru Kuntjoro. SH.MH.,Memberikan waktu kepada terdakwa George Sugama Halim (GSH) apakah vonis sepuluh bulan penjara di terima atau tidak dan terdakwa George Sugama Halim (GSH) berkoordinasi dengan penasehat hukumnya,dan penasehat hukum terdakwa menyatakan Pikir-pikir.

Dan majelis hakim Heru Kuntjoro. SH.MH., juga memberikan waktu kepada Jaksa penuntut umum Citra Sagita Sudadi. SH., Menyatakan kepada majelis hakim Pikir-pikir sama seperti penasehat hukum terdakwa.

Baca Juga :  Diduga Curi Empat Tandan Sawit Milik Perusahaan, Seorang Pemuda Diamankan di Pinangsori

Mendengar penjelasan dari kedua belah pihak antara Jaksa penuntut dan penasehat hukum terdakwa George Sugama Halim (GSH) akhirnya majelis hakim Heru Kuntjoro. SH.MH.,Menutup persidangan.

Editor: Shendy Marwan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.mediainvestigasi.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PWI OKU Timur mengecam keras Pelaku Pemukulan Wartawan di Palembang, Usut tuntas Pelaku
Rokok Diduga Tanpa Cukai di Cinere Menguak, Puluhan Dus dan Jutaan Rupiah Jadi Sorotan
Penetapan Irlan–Indra Dipertanyakan, Kuasa Hukum Soroti Tempus Delicti hingga SPDP
Rokok Ilegal Jagakarsa Disorot Keras: Rekaman Sebut Koordinasi dengan Oknum AKP M, Publik Minta Jawaban
Konfirmasi Belum Terjawab, Dua Pelaksana Blokir Kontak Wartawan — PUPR/Pemkab Bogor Diminta Buka Terang
Polsek Padang Selatan Bekuk Juru Parkir Terduga Penggelapan Sepeda Motor
Diduga Hendak Curi Motor, Pria Diamankan Warga Cimanggu Tanah Sareal
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 14 Oktober 2026 - 20:03 WIB

PWI OKU Timur mengecam keras Pelaku Pemukulan Wartawan di Palembang, Usut tuntas Pelaku

Jumat, 2 Oktober 2026 - 19:07 WIB

Sabtu, 26 September 2026 - 10:49 WIB

Rokok Diduga Tanpa Cukai di Cinere Menguak, Puluhan Dus dan Jutaan Rupiah Jadi Sorotan

Jumat, 25 September 2026 - 11:03 WIB

Penetapan Irlan–Indra Dipertanyakan, Kuasa Hukum Soroti Tempus Delicti hingga SPDP

Selasa, 22 September 2026 - 12:41 WIB

Rokok Ilegal Jagakarsa Disorot Keras: Rekaman Sebut Koordinasi dengan Oknum AKP M, Publik Minta Jawaban

Berita Terbaru