Anak Bos Roti Lindayes Divonis Sepuluh Bulan Penjara oleh Majelis Hakim PN Jakarta Timur

- Penulis

Jumat, 9 Mei 2025 - 10:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang George Sugama Halim terkait penganiayaan terhadap Karyawan toko roti. (Dok. Istimewa)

MEDIAINVESTIGASI.NET – Sidang putusan terdakwa George Sugama Halim (GSH) penganiayaan terhadap Dwi Ayu Darnawati Karyawan di toko Roti Lindayes digelar di PN Jakarta timur.

Dengan agenda putusan dari majelis hakim yang diketua’i Majelis hakim Heru Kuntjoro. SH.MH hakim anggota Arief Yudiarto, S.H. M.H., dan Ni Made Purnami. SH

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pada persidangan 22 April 2025  Jaksa penuntut umum Citra Sagita Sudadi. SH.,terdakwa GSH dituntut dengan pasal 351 KUHP ayat (1).

Dalam pertimbangan atas pledoi penasehat hukum terdakwa George Sugama Halim (GSH) untuk mengajukan rehabilitas hakim menyatakan menolak  permintaan penasehat hukum bahwa terdakwa George Sugama Halim (GSH) masih bisa berkomunikasi dengan baik.

Dan hakim juga menyatakan atas Duplik Jaksa penuntut yang diajukan tetap pada tuntut, ungkap hakim di persidangan.

Dan terdakwa George Sugama Halim (GSH) Divonis oleh majelis hakim Sepuluh bulan penjara dengan pasal 351 KUHP Ayat (1).

Dalam pertimbangan hakim yang memberatkan terdakwa George Sugama Halim (GSH) terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penganiayaan terhadap korban Dwi Ayu Darnawati.

Dan yang meringankan terdakwa George Sugama Halim (GSH) belum pernah di hukum dan mengakui perbuatan melakukan penganiayaan terhadap korban.

Setelah pembacaan nota putusan Ketua majelis hakim Heru Kuntjoro. SH.MH.,Memberikan waktu kepada terdakwa George Sugama Halim (GSH) apakah vonis sepuluh bulan penjara di terima atau tidak dan terdakwa George Sugama Halim (GSH) berkoordinasi dengan penasehat hukumnya,dan penasehat hukum terdakwa menyatakan Pikir-pikir.

Dan majelis hakim Heru Kuntjoro. SH.MH., juga memberikan waktu kepada Jaksa penuntut umum Citra Sagita Sudadi. SH., Menyatakan kepada majelis hakim Pikir-pikir sama seperti penasehat hukum terdakwa.

Baca Juga :  Ketua DPRD Dharmasraya: Jaga Kesehatan dan Khusyuk Beribadah di Bulan Suci Ramadhan

Mendengar penjelasan dari kedua belah pihak antara Jaksa penuntut dan penasehat hukum terdakwa George Sugama Halim (GSH) akhirnya majelis hakim Heru Kuntjoro. SH.MH.,Menutup persidangan.

Editor: Shendy Marwan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.mediainvestigasi.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Diduga Hendak Curi Motor, Pria Diamankan Warga Cimanggu Tanah Sareal
12 Perempuan Diamankan di Gang Sandiwara Kemang, Operasi Yustisi Buka Pertanyaan Baru
Dugaan Pungli Mengintai Pilkades Serentak 2026 di Bekasi, AWIBB Jabar Siapkan Laporan Polisi
Gang Sandiwara Kembali Disorot, Dugaan Perbuatan Cabul demi Keuntungan — Polsek Kemang Ditantang Buktikan Fakta
KPK Geledah Disdik Kabupaten Bogor, Dua Koper Dibawa Penyidik
Tanah Berhamburan ke Jalan, Proyek di Sukmajaya Disorot: Izin Lengkap atau Sekadar Klaim?
Penyerobotan Lahan di Jalan Tuturuga Aimas: Antara Derita Warga dan Ketegasan Hukum yang Dinanti
Akhirnya… Mafia Tanah asal Malaysia Paulus George Hung Jadi Tersangka
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 6 September 2026 - 16:39 WIB

Diduga Hendak Curi Motor, Pria Diamankan Warga Cimanggu Tanah Sareal

Jumat, 4 September 2026 - 23:09 WIB

12 Perempuan Diamankan di Gang Sandiwara Kemang, Operasi Yustisi Buka Pertanyaan Baru

Kamis, 3 September 2026 - 11:54 WIB

Dugaan Pungli Mengintai Pilkades Serentak 2026 di Bekasi, AWIBB Jabar Siapkan Laporan Polisi

Selasa, 1 September 2026 - 10:08 WIB

Gang Sandiwara Kembali Disorot, Dugaan Perbuatan Cabul demi Keuntungan — Polsek Kemang Ditantang Buktikan Fakta

Minggu, 30 Agustus 2026 - 00:41 WIB

KPK Geledah Disdik Kabupaten Bogor, Dua Koper Dibawa Penyidik

Berita Terbaru