MATARAM –
Hampir 19 bulan sejak dilaporkan, kasus dugaan pemalsuan surat tanah di kawasan wisata Samota, Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB), belum menunjukkan kepastian peningkatan perkara ke tahap penyidikan. Kondisi tersebut menjadi sorotan setelah pelapor kembali mendatangi Mapolda NTB, Senin (2/11/2026).
Pelapor, Sri Marjuni Gaeta alias Putri, mempertanyakan perkembangan Laporan Polisi Nomor LP/B/50/IV/2025/SPKT Polda NTB tertanggal 22 April 2025. Dalam laporan tersebut, ia melaporkan Sahrul dkk atas dugaan pemalsuan surat dan perusakan fasilitas di atas tanah yang diklaim sebagai miliknya.
Putri mengaku memiliki tujuh Sertifikat Hak Milik (SHM) yang telah direkonstruksi oleh BPN Sumbawa pada 2014. Sementara itu, pihak lain mengklaim satu bidang tanah berdasarkan SHM 507 atas nama Ali BD. Menurut Putri, terdapat dugaan tumpang tindih objek tanah dan belum dilakukan rekonstruksi batas ulang.
“Saya sudah memenuhi semua panggilan. SP2HP terakhir saya terima 27 Juli 2026. Namun, isinya masih pemberitahuan bahwa penyelidikan berjalan. Saya ingin ada kejelasan, kapan gelar perkara dan kapan ada kepastian peningkatan ke tahap penyidikan,” ujar Putri di Mataram.
Tiga Kali Pergantian Kapolda, Progres Dipertanyakan
Lamanya penanganan perkara tersebut menjadi perhatian Putri. Selama laporan berjalan, kepemimpinan Polda NTB telah mengalami tiga kali pergantian Kapolda. Namun, hingga kini, menurut pelapor, belum ada perkembangan yang memberikan kepastian mengenai arah penyelesaian laporan.
Putri meminta Dirreskrimum Polda NTB menjelaskan kendala yang dihadapi penyidik, termasuk kemungkinan kekurangan alat bukti maupun persoalan teknis terkait objek sertifikat tanah.
Menurutnya, transparansi perkembangan perkara penting agar pelapor mengetahui langkah yang telah dilakukan dan proses yang masih harus ditempuh.
Hingga berita ini diterbitkan, Ditreskrimum Polda NTB belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan laporan tersebut.
Kepastian proses hukum menjadi harapan pelapor. Sebab, pergantian pimpinan boleh berlangsung, tetapi penanganan laporan masyarakat tetap harus berjalan secara profesional, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Am @ 2026







