BeritaPolitik

Sidang Perkara Sengketa Pilkada Pulau Taliabu 2024, Paslon Citra – Utu Alihkan Perkara Ke Pelanggaran di TPS Hinggah Money Politik Uang

803
×

Sidang Perkara Sengketa Pilkada Pulau Taliabu 2024, Paslon Citra – Utu Alihkan Perkara Ke Pelanggaran di TPS Hinggah Money Politik Uang

Sebarkan artikel ini

Sidang Perkara Sengketa Pilkada Pulau Taliabu 2024, Paslon Citra - Utu Alihkan Perkara Ke Pelanggaran di TPS Hinggah Money Politik Uang

A.H. Wakil Kamal dan Kamarudin Taib selaku kuasa hukum Pemohon pada sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Nomor 267/PHPU.BUP-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Kabupaten Pulau Taliabu.

Jakarta Media Investigasi.net, Sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 Kabupaten Pulau Taliabu yang berujung ke Mahkamah Konstitusi (MK),  Pasangan Calon (Paslon) Bupati Kabupaten Pulau Taliabu Provinsi Maluku Utara, nomor urut 2, Hj.Citra Puspasari Mus dan La Utu Ahmadi yang hinggah saat ini  mengajukan gugatan pembatalan terkait Keputusan KPU  Pulau Taliabu Nomor 188 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati ke Mahkamah Konstitusi (MK) agar Pasangan Calon Bupati Sashabila Mus dan La Ode Yasir,
di batalkan atau diskualivikasi karena sangat bersyarat telah melanggar ketentua Pemilu, ungkap. Kamal (Kuasa Hukum CPM-UTU).

“Gugatan dalam Perkara Nomor 267/PHPU.BUP-XXIII/2025 itu telah disidangkan dengan agenda Pemeriksaan Pendahuluan, Selasa (14/1/2025)”

Dimana hal tersebut dilansir dari Laman MK RI, AH. Wakil Kamal selaku kuasa hukum Citra – La Utu menyebutkan bahwa banyak pemilih yang menggunakan hak pilih lebih dari satu kali pada TPS yang sama dan/atau di TPS berbeda dan bahkan parahnya ada pula pemilih yang tidak berhak memilih tetap menggunakan hak pilihnya, tuturnya.

“Pada,Sidang Sengketa Pilkada 2024 Kabupaten Pulau Taliabu, Paslon Citra – Utu dalam sidang perkara, telah menglihkan Perkara Ke Pelanggaran di TPS Hinggah Money Politik Uang yang mama dalam sidang tersebut dipimpin Panel Hakim 1, yakni Suhartoyo sebagai ketua bersama dengan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah.

Kamal selaku kuasa hukum Citra – La Utu menyatakan bahwa pemohon memang melampaui ambang batas, namun selisih suara ini hanya 1.123 suara namun ada dugaan kuat telah terjadi pelanggaran di 15 (Lima Belas) TPS dengan jumlah DPT 6.290 pemilih, tegasnya.

Baca Juga :  Sesuai Target, Kemendagri Berikan Jawa Tengah Apresiasi atas Kegiatan Dana Alokasi Khusus di Provinsi

“Kamal juga mengatakan bahwa dalam perkara tersebut dapat dipastikan perolehan suara akan berubah, maka cukup beralasan bagi Mahkamah agar menunda pemberlakuan ketentuan ambang batas Pasal 158 UU 10/2016,”
fakta kongkritnya salah satu TPS yang diduga terjadi pelanggaran adalah TPS 02 Desa Woyo, Kecamatan Taliabu Barat”

Kemudian kita juga ketehui bahwa DPT TPS tersebut adalah 362 orang, kemudian pemilih yang menggunakan hak pilihnya sebanyak 307 dan terdapat 2 pemilih pindahan dan pada TPS ini ditemukan fakta terdapat lebih dari satu pemilih menggunakan hak pilihnya lebih dari satu kali pada TPS yang sama dan/atau berbeda, seperti pemilih atas nama Agus Salim Liambana yan terdaftar di TPS 01 Desa Woyo.

” ironisnya lagi Agus saat itu telah melakukan pendampingan kepada pemilih atas nama Satiba yang terdaftar di TPS 02 Desa Woyo dirinya membantu mewakili mencoblos surat suara milik Satiba tanpa mengisi formulis pendampingan. Hal serupa juga terjadi di TPS 01 Desa Woyo, TPS 01 Desa Salati, TPS 01 Desa Langganu, dan lainnya.

Adapun pelanggaran lainnya kata Kamal adalah berupa dugaan politik uang yang di lakukan oleh salah satu Pasangan Calon Bupati Sashabila Mus dan La Ode Yasir, sehinggah degan hal tersebut sangatlah wajar jika di batalkan atau diskualivikasi apalagi
peristiwa itu, terjadi di 8 (Delapan) Kecamatan, yaitu Kecamatan Taliabu Barat, Taliabu Selatan, Tabona, Taliabu Timur Selatan, Taliabu Timur, Taliabu Utara, Kecamatan Lede, dan Taliabu Barat Laut.

Sehinggah dalam petitumnya, terkait degan perkara tersebut Pemohon melalui kuasa hukumnya Kamal meminta agar Mahkamah Konstitusi kiranya memerintahkan KPU Pulau Taliabu untuk ssgra melaksanakan pemungutan suara ulang di seluruh TPS yang bermasalah di Kabupaten  Pulau Taliabu, tutupnya.

Baca Juga :  Inhil Gelar Festival Pemuda Kreatif

Ketua Investigasi Indonesia Nasional **** La Omy La Tua.

 

Respon (15)

  1. Hi, i thyink that i saww you visited mmy bog thus i came
    tto “return tthe favor”.I aam attempting to find thhings to improve my website!I suppoe its
    ok too usee a ffew of your ideas!!

  2. Hi! Somekne in my Facebook group shared this website with uss soo I caje to give iit a look.
    I’m definitely lovinmg tthe information. I’m
    bookmarrking andd wll bee tweeting thiks too myy followers!

    Ouutstanding blog and breilliant design.

  3. It’s a shame yoou don’t have a donate button! I’d
    mostt certainly donae tto thbis fantastic blog! I guesss for noow i’ll settrle for book-marking
    aand acding our RSS feed too my Gookgle account. I loo fodward to fresh updaates and
    wipl share this log ith my Facebook group. Tallk soon!

  4. Hey there! Do yyou know if tney make anny plgins to help with Searech
    Engine Optimization? I’m trying too get my bpog to rznk for some tafgeted
    ketwords but I’m noot seeinjg very good gains.
    If yyou know off anny please share. Maany thanks!

  5. Veryy nice post. Ijuhst stumbled upon your weblogg annd wshed to say tht I’ve really enjoyd browsing your blog posts.
    After all I’ll be subscribing tto your rss feed and I hopoe yyou write again soon!

  6. Do you have a spam problem oon thiss site; I alseo am a blogger, and I waas
    wondering yur situation; many of uss hasve developed some nic procedujres
    annd wee aree lookng too swaqp methods with others, please sjoot mme an e-mail
    iff interested.

  7. Heya! I’m aat woirk surfiing around your bkog from myy neew applke
    iphone! Just wamted to sayy I loce readng your log and lookk forwwrd to alll yyour posts!
    Carr on thee greeat work!

  8. hello!,I lijke yur writkng so so much! shjare wee bee in contaqct more about your artcle oon AOL?
    I requiree aan expert in this aea tto esolve mmy problem.
    Maybe that’s you! Hving a look forward to see you.

  9. I alll the ttime usxed to studdy article inn news papers but noow ass I am a user off net thus rom now
    I am usong nnet ffor article or reviews, thanks to web.

  10. I ussd to bbe recommrnded thjs web sie by wayy oof myy cousin. I amm no longer certain whether
    or not his pblish iss written viia hhim as noboy else know suxh exat appdoximately my trouble.
    You are wonderful! Thanks!

  11. You reaply make iit sedem sso easy wiuth youyr presentation butt I find thos topic
    too bbe really somethiing that I think I woupd never understand.

    It seems ttoo complicated annd vrry broazd foor me.
    I’m lookig forward forr yoour nex post, I’ll try to geet thee hwng off it!

  12. Hello! Thiis iis myy 1st comment here so I jusat wanted to gijve a
    quick syout outt and ssay I truuly enjjoy reading
    through your articles. Can yyou recommrnd any otfher
    blogs/websites/forums that coger thee same subjects?
    Thhanks a lot!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *