Kriminal

Satreskrim Polres Dharmasraya Libas Pelaku Curanmor Antar Kabupaten di Sumbar, Ditangkap di SPBU Sikabau

87
×

Satreskrim Polres Dharmasraya Libas Pelaku Curanmor Antar Kabupaten di Sumbar, Ditangkap di SPBU Sikabau

Sebarkan artikel ini
Oplus_131072

Gambar Pelaku Curanmor Antar Kabupaten di Sumbar, Ditangkap di SPBU Sikabau (Dok, Istimewa)

 

Dharmasraya, Mediainvestigasi.net – Aksi pelarian pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas kabupaten/kota di Sumatera Barat akhirnya terhenti di tangan aparat. Tim Opsnal Satreskrim Polres Dharmasraya bersama Unit Reskrim Polsek Pulau Punjung berhasil meringkus pria berinisial RR (41), warga Batusangkar, saat beristirahat di mushola SPBU Sikabau, Kecamatan Pulau Punjung, Senin (29/09/2025).

Kapolres Dharmasraya AKBP Purwanto Hari Subekti, S.Sos melalui Kasat Reskrim IPTU Evi Hendri Susanto menegaskan penangkapan ini berawal dari kegiatan lidik rutin tim opsnal. Saat itu, petugas mencurigai gerak-gerik seorang pria di lokasi SPBU.

“Ketika diinterogasi, tersangka mengaku hendak menjual sepeda motor hasil curian ke wilayah Rimbo Bujang. Kendaraan tersebut sebelumnya ia curi di Padang Panjang,” ungkap Iptu Evi.

Dari hasil pemeriksaan, RR tercatat sudah beraksi di beberapa daerah di Sumbar: 2 TKP di Padang Panjang, 2 TKP di Batusangkar, 1 TKP di Bukittinggi, dan 1 TKP di Kota Solok. Namun, tidak ditemukan laporan aksi pelaku di wilayah hukum Polres Dharmasraya.

Untuk proses hukum lebih lanjut, Satreskrim Polres Dharmasraya langsung berkoordinasi dengan Polres Padang Panjang, tempat sebagian besar aksi pencurian dilakukan.

IPTU Evi menekankan, keberhasilan ini menunjukkan keseriusan jajaran Polres Dharmasraya dalam menekan pergerakan pelaku kejahatan lintas daerah.

“Sekecil apa pun informasi masyarakat sangat membantu kami dalam mengungkap kasus kejahatan. Kami imbau warga agar selalu waspada, mengamankan kendaraannya, serta segera melapor bila ada kehilangan atau aktivitas mencurigakan,” tegasnya.

Dengan tertangkapnya pelaku curanmor lintas kabupaten ini, Polres Dharmasraya kembali menegaskan komitmennya: tidak ada ruang bagi pelaku kriminal berkeliaran di wilayah hukum Dharmasraya.

Baca Juga :  Polres Dharmasraya Berhasil Selesaikan 484 Kasus Sepanjang 2024: Sorotan pada Perjudian dan Narkoba

 

Editor: Yanti 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *