Polres Dharmasraya Tetapkan H sebagai Tersangka Kasus Kekerasan Anak  

- Penulis

Jumat, 12 September 2025 - 15:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar ilustrasi kekerasan anak (Dok, Istimewa)

 

Dharmasraya, Mediainvestigasi.net – Unit IV PPA Satreskrim Polres Dharmasraya resmi menetapkan seorang pria berinisial H (30) sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana kekerasan fisik terhadap anak. Penetapan ini dituangkan dalam surat resmi bernomor B/732/IX/RES 124/2025 yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Dharmasraya, tertanggal 8 September 2025.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasus bermula dari laporan polisi LP/B/25/VI/2025/SPKT/Polsek Sitiung I Koto Agung/Polres Dharmasraya/Polda Sumbar pada 27 Juni 2025. Dugaan kekerasan itu terjadi di Pemandian Ajo Manenggang, Jorong Sitiung, Kenagarian Sitiung, Kecamatan Sitiung, Kabupaten Dharmasraya, sekitar pukul 12.00 WIB.

Setelah dilakukan penyidikan dan gelar perkara pada 4 September 2025, penyidik mengeluarkan Surat Ketetapan Penetapan Tersangka Nomor: Sp. Tap/87/IX/RES.1.24/2025 atas nama H.

Kapolres Dharmasraya AKBP Purwanto Hari Subekti, S.Sos melalui Kasatreskrimnya IPTU Evi Hendri Susanto menjelaskan, perbuatan yang diduga dilakukan tersangka H telah memenuhi unsur Pasal 80 Ayat (1) Jo Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Surat penetapan tersangka telah kami sampaikan kepada Kejaksaan Negeri Dharmasraya untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tegas Kasatreskrim.

Sementara itu, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Dharmasraya, Robi, membenarkan bahwa pihaknya sudah menerima surat penetapan tersangka.

“Benar, Kejaksaan Negeri Dharmasraya sudah menerima surat penetapan tersangka. Kami tunggu proses selanjutnya dari pihak kepolisian,” ujar Robi.

 

Editor: Yanti 

 

 

Baca Juga :  Ghana Tegaskan Rencana Otonomi Maroko Sebagai Satu-Satunya Solusi Realistis dan Langgeng untuk Isu Sahara

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.mediainvestigasi.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Turun ke Lokasi Karhutla Parit 18, Ketua PW-IWO Riau Kritik Satpol PP: Jangan Cuma Apel dan Patroli
Bupati Masinton Pasaribu Serahkan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Rp. 264.628.390 di HUT ke-81 Tapanuli Tengah
Bagian 1 — BPK Soroti Pengadaan Genset Rp4,75 Miliar di RSUD Abdul Moeloek, Diduga Tak Efisien
Gubernur Sumatera Utara Bersama Bupati Tapteng Resmikan Jembatan Bailey Parjalihotan Pinangsori, Pulihkan Akses Pascabencana
Wapres Gibran didampingi Gubernur Sumut, Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Tengah Kunjungi SMAN 1 Barus
Bupati Tapanuli Tengah Tinjau Kawasan Pembangunan Hunian Sementara di Bonalumban
KRYD Satlantas Polres Soppeng Tertibkan 31 Motor Berknalpot Brong
Kapolres Soppeng Ikuti Anev Sitkamtibmas, Antisipasi Potensi Aksi dan Karhutla
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 12:25 WIB

Turun ke Lokasi Karhutla Parit 18, Ketua PW-IWO Riau Kritik Satpol PP: Jangan Cuma Apel dan Patroli

Jumat, 4 September 2026 - 15:30 WIB

Bupati Masinton Pasaribu Serahkan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Rp. 264.628.390 di HUT ke-81 Tapanuli Tengah

Jumat, 4 September 2026 - 14:56 WIB

Gubernur Sumatera Utara Bersama Bupati Tapteng Resmikan Jembatan Bailey Parjalihotan Pinangsori, Pulihkan Akses Pascabencana

Jumat, 4 September 2026 - 14:52 WIB

Wapres Gibran didampingi Gubernur Sumut, Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Tengah Kunjungi SMAN 1 Barus

Jumat, 4 September 2026 - 09:19 WIB

Bupati Tapanuli Tengah Tinjau Kawasan Pembangunan Hunian Sementara di Bonalumban

Berita Terbaru