Foto Dokumentasi Istimewa : Hustam Husain, S.H., M.H. (Kepala Bidang Aset Kekayaan INI).
Jakarta, Media Investigasi.net, Kepala Bidang Aset dan Kekayaan Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia / PP INI), Hustam Husain, S.H., M.H. menegaskan keras dugaan kelalaian Kementerian Hukum RI di bawah pimpinan Menteri Supratman Andi Agtas yang dinilai sengaja tidak melaksanakan putusan kasasi Mahkamah Agung Nomor 1470 K/Pdt/2026, padahal putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), selasa, 20 Oktober 2026.
“Ini Putusan MA yang Sudah Inkrah, Kementerian Harus Patuh!” Ungkap. Hustam.
Dimana Kepala Bidang Aset Kekayaan INI, Hustam, juga menegaskan bahwa Kementerian Hukum adalah pihak yang ditetapkan sebagai turut tergugat dalam perkara ini, sehingga wajib menaati amar putusan MA berdasarakan “Putusan Kasasi MA Nomor 1470 K/Pdt/2026 itu kan sudah inkrah, sudah berkekuatan hukum tetap.
Dan dalam perkara tersebut Kementerian Hukum adalah turut tergugat. Salah satu poin di amar putusan itu jelas memerintahkan turut tergugat untuk mematuhi putusan ini yang sudah inkrah. Tidak ada alasan untuk mengabaikannya!” tegas Hustam (Kepala Bidang Aset Kekayaan INI). saat di komfirmasih oleh awak Media Investigasi.net, selasa tanggal, 16 Oktober 2026, pagi tadi.
Apalagi MA Sudah Putus : Kongres Tangerang SAH, KLB Bandung TIDAK MENGIKAT
Kepala Bidang Aset dan Kekayaan Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia / PP INI), Hustam Husain, S.H., M.H. menjelaskan dengan gamblang apa yang diputuskan oleh Mahkamah Agung dan Putusan MA itu sangat jelas bahwa Pertama, Kongres XXIV INI di Tangerang, Banten, pihak kami dinyatakan SAH dan MENGIKAT, Kedua, Kongres Luar Biasa (KLB) di Bandung dinyatakan TIDAK SAH dan TIDAK MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM MENGIKAT.”
Konsekuensi hukumnya, lanjut Kepala Bidang Aset dan Kekayaan Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia / PP INI), Hustam Husain, S.H., M.H., sangat nyata yang mana “Secara hukum, Ketua Umum yang sah adalah Tri Firdaus Akbarsyah secara Otomatis ketua umum hasil KLB Bandung itu tidak sah selian itu dalam perkara tersebut, MA juga membatalkan akta perubahan pengurus buatan Notaris Sondang, sekaligus menyatakan SK Kementerian Hukum yang mendaftarkan pengurus hasil KLB itu tidak punya kekuatan hukum mengikat.”
“Terkesan Tidak Mau Merubah, namun Kementerian Hukum malah justru Terkesan Sengaja Mengabaikan Putusan”
Yang paling disayangkan Hustam adalah sikap Kementerian Hukum yang hingga kini belum juga memperbaiki susunan kepengurusan INI sesuai putusan MA.
“Di akhir amar putusan sudah ditegaskan: para tergugat dan turut tergugat termasuk Kementerian Hukum RI juga harusnya dalam perkara ini WAJIB mematuhi putusan kasasi ini.
Yang harusnya dia jalankan, mengubah susunan pengurus sesuai hasil Kongres Tangerang. Tapi sampai sekarang Tidak Dilakukan, Entah apa alasannya, terkesan sengaja tidak mau mengubah. Kementerian Hukum cq Ditjen AHU terkesan sengaja mengabaikan putusan ini, padahal ini putusan inkrah!” tandasnya dengan nada meninggi.
“Ironisnya lagi terbesar : Kementerian Hukum Justru Melawan Hukum”
Kepala Bidang Aset dan Kekayaan Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia / PP INI), Hustam Husain, S.H., M.H. menyebut kondisi ini sebagai sebuah anomali yang memalukan dan kami memandang ini sangat ironis. Kementerian yang namanya saja ‘Kementerian Hukum’, yang seharusnya menjadi teladan kepatuhan terhadap hukum, justru tidak mau patuh pada putusan tertinggi.
Ini sungguh sebuah anomali dan jika institusi hukum negara saja tidak menghormati putusan pengadilan, kepada siapa rakyat harus percaya?” tegas Hustam penuh kekesalan.
“Sekilas Tentang Fakta Putusan MA” :
1). Pokok Putusan MA Keputusan
Kongres XXIV INI, Tangerang 30–31 Agustus 2023
2). SAH & MENGIKAT, Tri Firdaus Akbarsyah = Ketua Umum sah
KLB INI, Bandung 29 Oktober 2023 TIDAK SAH & TIDAK MENGIKAT
3). Akta No. 2/2025 Notaris Sondang Dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum SK Menkumham No. AHU-0000071.AH.01.08/2025 Dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum
3). Kewajiban Kementerian Hukum Diperintahkan untuk mematuhi dan melaksanakan putusan yang diputuskan dalam rapat majelis hakim MA, Rabu, 15 Juli 2026, yang telah berkekuatan hukum tetap.
Kepala Bidang Aset dan Kekayaan Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia / PP INI), Hustam Husain, S.H., M.H. juga berharap agar tindakan Menteri Hukum RI tidak menjadi contoh untuk generasi mendatang di bangsa kita, tutupnya.
Ketua Investigasi Indonesia Nasional **** La Omy La Tua.
Penulis : La Omy La Tua
Editor : La Omy La Tua
Sumber Berita: Kepala Bidang Aset dan Kekayaan Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia / PP INI), Hustam Husain, S.H., M.H.






