Foto Dokumentasi : ibu korban Sunarti La Naa, Bersama Tim Aliansi Advokat Banggai Bersaudara dan Keluarga
Salakan Banggai Kepulauan Sulawesi Tegah, Media Investigasi.net, Ibu kandung korban penganiyayaan almarhum Ryan Nugraha yang di duga kuat di lakukan oleh beberapa Oknum Kepolisian dari Sat Narkoba Polres Banggai Kepulauan, ibu korban Sunarti La Naa, akhirnya resmi melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan kematian anaknya ke Polres Banggai Kepulauan, pada hari Selasa tanggal, 14 Mei 2025. Kemarin sore.
Dimana ibu korban Sunarti La Naa, di dampingi oleh kuasa hukumnya Muhammad Saleh Gasin S.H., M.H., beserta tim kuasa hukum dari Aliansi Advokat Banggai Bersaudara, yang terdiri Hasdi Hayan, S.H., Sandy Alfiar Pattiwael, S.H., M.H., dan Muh. Sidik Lubian, S.H. dan juga keluarga korban Ramalan yang merupakan mantan Anggota DPRD Banggai Kepulauan Dua Periode datang ke Mapolres Bangkep pada sore hari kemarin Selasa tanggal, 14 Mei 2025. kemarin sore secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan kematian.
Ketua tim kuasa hukum Aliansi Advokat Banggai Bersaudara
Muhammad Saleh Gasin S.H., M.H., beserta tim kuasa hukum lainnya menjelaskan bahwa laporan yang kami buat terkait dugaan penganiayaan, penganiayaan berat, hingga penganiayaan yang menyebabkan kematian terhadap almarhum Ryan guna kepastian hukum serta keadilan untuk kelyarga korban.
Ketua tim kuasa hukum Aliansi Advokat Banggai Bersaudara
Muhammad Saleh Gasin S.H., M.H., juga mengatakan bahwa, Proses pelaporan berlangsung sejak sore hingga malam hari yang di mulai dari pembuatan laporan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Bangkep, hingga dilanjutkan dengan pengambilan keterangan awal di ruang Pidana Umum (Pidum) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bangkep.
Di tempat terpisah Perwakilan tim kuasa hukum Aliansi Advokat Banggai Bersaudara, Sandy Alfiar Pattiwael, juga menyampaikan bahwa langkah hukum ini dilakukan untuk mencari kepastian hukum dan keadilan atas meninggalnya Ryan Nugraha alias beckam yang sebelumnya disebut oleh pihak kepolisian resor banggai kepulauan korban meninggal akibat kecelakaan tunggal lakalantas namun fakta di lapangan korban meninggal di duga di aniyaya oleh beberapa Oknum Kepolisian dari Sat Narkoba Polres Banggai Kepulauan.
“Degan hal tersebut kami dari tim kuasa hukum beserta ibu korban dan keluaga melaporkan hal tersebut untuk mengunkap fakta hukum terkait kematian korban Ryan Nugraha alias beckam” tuturnya.
Selain itu, salah satu kuasa tim kuasa hukum Aliansi Advokat Banggai Bersaudara,Muh. Sidik Lubian, menyatakan bahwa pihaknya akan terus mengawal proses hukum ini hingga tuntas dan kami juga berkomitmen untuk memastikan hak-hak korban serta keluarganya mendapatkan keadilan sesuai hukum yang berlaku.
Kami juga selaku tim kuasa hukum korban Ryan Nugraha alias beckam”
mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Banggai Laut Provinsi Sulawesi Tengah turut mengawasi jalannya proses ini dan tampa ragu menyuarakan kebenaran atas fakta di balik kasus kematian korban yang diketahui,
Ketua tim kuasa hukum Aliansi Advokat Banggai Bersaudara Muhammad Saleh Gasin S.H., M.H., juga secara tegas meminta pada jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tegah khususnya pihak Kepolisian Resor Banggai Kepulauan agar tidak ada yang di tutup-tupi dugaan kuat kasus penganiyaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, tutupnya.
Ketua Investigasi Indonesia Nasional **** La Omy La Tua.







