Suasana saat rapat mediasi Niniek mamak Durian Simpai dengan Humas PT BRM Estate Sijunjung Sumbar (Dok Istimewa)
Dharmasraya, Mediainvestigasi.net – Kekecewaan mendalam disuarakan masyarakat Durian Simpai dan Koto Baru, Kecamatan Sembilan Koto, Kabupaten Dharmasraya. Pasalnya, janji PT BRM Estate Sijunjung Sumbar yang tertuang dalam Memorandum of Understanding (MoU) sejak tahun 2001, tak kunjung terealisasi penuh hingga kini. Warga menilai pemerintah daerah, khususnya Bupati Dharmasraya Anisa Suci Ramadani, tidak serius memperjuangkan hak masyarakatnya.
Dalam MoU tersebut, PT BRM berkomitmen menyediakan lahan seluas 1.000 hektar sebagai kompensasi atas pemanfaatan lahan ulayat masyarakat untuk tanaman akasianya. Namun hingga saat ini, baru sekitar 450 hektar yang terealisasi, dan sisanya sebanyak 550 hektar masih menjadi tanda tanya besar.

Gambar Lahan yang 450 Hektar status HPL, masyarakat menuntut sisanya.
“Yang 550 hektar ini, bertahun-tahun kami tagih. Mana hak kami? Ini bukan perkara baru, ini soal janji PT BRM yang disahkan dalam kesepakatan bersama para niniek mamak sejak 2001,” tegas Aidil Fitri Dt Penghulu Bosau, tokoh masyarakat setempat.
Ironisnya, MoU yang seharusnya dilaksanakan sejak 2001 justru baru mulai dijalankan pada 2006 dengan skema berbeda melalui addendum. Dalam addendum tersebut, masyarakat dibebankan untuk menanam sendiri sawit dengan dana bantuan dari perusahaan.
Terpisah, Rosmanita (56), warga Durian Simpai, mengaku pihak Niniek Mamak kami telah mengirim surat resmi kepada Bupati Dharmasraya pada 24 Maret 2025 lalu. Namun hingga kini belum ada tindakan konkret dari pemimpin daerah.

“Kami menunggu Bupati. Sudah kami sampaikan secara tertulis, tapi belum ada kabar. Ini hak kami, jangan sampai Pemkab tutup mata. Kenapa terkesan tidak ada keberpihakan?” ujar Rosmanita dengan nada kecewa kepada media ini (01/05).
Lebih parah lagi, upaya mediasi yang digelar belum lama ini pun gagal memberikan titik terang. Rapat yang menghadirkan pihak BRM hanya diwakili oleh bagian humas, bukan oleh manajemen puncak yang bisa mengambil keputusan. Hal ini membuat para niniek mamak selaku pemangku adat kecewa berat.
“BRM seperti main-main. Datang bukan membawa solusi, tapi alasan. Kami minta menejernya langsung, bukan sekadar humas. Kalau di Sijunjung saja bisa diselesaikan, kenapa kami terus diabaikan? Ada apa sebenarnya?” tanya Rio (35), warga lainnya.
Masyarakat kini menuntut Bupati Anisa Suci Ramadani untuk tidak lepas tangan dan segera menindaklanjuti persoalan ini secara serius. Mereka berharap Pemkab Dharmasraya tidak menjadi bagian dari pembiaran terhadap ketidakadilan yang telah berlangsung puluhan tahun.
Editor: Yanti











