Polemik Publik Terkait Revisi UU TNI. Munarman, S.H.; Bukan Soal Dwifungsi, Tapi Kekaryaannya 

- Penulis

Kamis, 20 Maret 2025 - 02:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

H.Munarman, S.H. (Foto Tangkapan layar chanel youtube : Halopengacarapodcast)

 

Jakarta. MediaInvestigasi.Net – Polemik mengenai revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) terus menjadi sorotan publik. Dari sejumlah akademisi, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), serta aktivis menilai revisi ini berpotensi mengembalikan konsep dwifungsi TNI. Namun, disisi lain H. Munarman, S.H., seorang pengacara dan praktisi hukum menjelaskan, dalam sebuah diskusi yang diunggah di sebuah chanel youtube Halo Pengacara Podcast, menegaskan bahwa kekhawatiran tersebut tidak berdasar.

 

Menurutnya, konsep dwifungsi TNI sering disalahartikan. Ia juga menjelaskan bahwa selama masa ABRI, TNI memang memiliki peran dalam politik dan pemerintahan. Namun, saat ini, revisi UU TNI tidak bertujuan untuk mengembalikan peran tersebut. Ia juga menyoroti pentingnya mengembalikan aset-aset TNI yang kini berada di tangan oligarki, agar institusi negara tidak bergantung pada pihak-pihak non-pemerintah.

 

Karena, Revisi UU TNI ini mendapat kritikan yang dianggap membuka jalan bagi anggota TNI aktif untuk kembali mengisi jabatan sipil. Munarman menilai bahwa penempatan personel TNI di beberapa institusi sipil bukanlah bentuk dwifungsi, melainkan bagian dari konsep “kekaryaan”.

 

Kemudian, DPR RI melalui Komisi 1 menyebutkan bahwa hanya ada tiga pasal yang direvisi dalam UU TNI, yaitu Pasal 7, Pasal 47, dan Pasal 53. Beberapa perubahan yang diusulkan antara lain terkait perluasan kewenangan TNI dalam menghadapi serangan siber, perlindungan WNI di luar negeri, serta peran dalam pemberantasan narkoba.

 

Lebih lanjut, Munarman juga mengkritik ketimpangan dalam respons masyarakat terhadap institusi negara lainnya. Ia menyoroti bahwa saat ini, institusi kepolisian memiliki kewenangan luas di berbagai kementerian dan lembaga negara tanpa kritik yang setara dari masyarakat sipil.

Baca Juga :  Saksi Bongkar Dugaan Permintaan Rp6 Miliar oleh Oknum Kejagung di Sidang Noel Ebenezer

 

Menutup pernyataannya, Munarman menegaskan bahwa revisi UU TNI tidak mengarah pada negara militeristik, melainkan hanya memperjelas beberapa kewenangan teknis agar sesuai dengan kebutuhan pertahanan nasional.Ia mengajak masyarakat untuk memahami konteks historis dan konstitusional TNI, serta untuk melakukan audit aset negara yang sebelumnya dikelola oleh TNI namun saat ini dikuasai oligarki.

 

Ia juga mengingatkan bahwa TNI tidak boleh terlibat dalam politik praktis dan harus tetap netral,”pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.mediainvestigasi.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Penganiayaan Berat di Caringin Bogor: Wilson Lalengke Kecam Aksi Main Hakim Sendiri, Desak Polisi Usut Tuntas Terduga Pelaku ‘Imron’
Kepala Bidang Aset Kekayaan INI Hustam Soroti Menteri Hukum RI Diduga Sengaja Abaikan Putusan MA Yang Sudah Inkrah
Beli 7 Dapat 9 Kubik” – Pasir Proyek Kantor Wali Nagari 4 Koto Palembayan Jadi Sorotan, Wali Nagari Diduga Sopiri Sendiri
Menata Ulang Tata Kelola Peradilan: Memperkuat Peran Komisi Yudisial demi Keadilan Sempurna bagi Rakyat Indonesia
Majelis Hakim PN Cibinong Diduga Kuat Berpihak pada Pelaku Mafia Tanah
Tirai Gelap di Ruang Sidang PN Cibinong: Ketika Majelis Hakim Menjadi Benteng Pembungkaman Pers*
PWI OKU Timur mengecam keras Pelaku Pemukulan Wartawan di Palembang, Usut tuntas Pelaku
Dugaan Perundungan Siswa Alexandria Islamic School, Kuasa Hukum Ungkap Sejumlah Persoalan
Berita ini 20 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 07:40 WIB

Penganiayaan Berat di Caringin Bogor: Wilson Lalengke Kecam Aksi Main Hakim Sendiri, Desak Polisi Usut Tuntas Terduga Pelaku ‘Imron’

Selasa, 20 Oktober 2026 - 11:00 WIB

Kepala Bidang Aset Kekayaan INI Hustam Soroti Menteri Hukum RI Diduga Sengaja Abaikan Putusan MA Yang Sudah Inkrah

Senin, 19 Oktober 2026 - 22:07 WIB

Beli 7 Dapat 9 Kubik” – Pasir Proyek Kantor Wali Nagari 4 Koto Palembayan Jadi Sorotan, Wali Nagari Diduga Sopiri Sendiri

Minggu, 18 Oktober 2026 - 22:59 WIB

Menata Ulang Tata Kelola Peradilan: Memperkuat Peran Komisi Yudisial demi Keadilan Sempurna bagi Rakyat Indonesia

Minggu, 18 Oktober 2026 - 22:55 WIB

Majelis Hakim PN Cibinong Diduga Kuat Berpihak pada Pelaku Mafia Tanah

Berita Terbaru