Polemik Publik Terkait Revisi UU TNI. Munarman, S.H.; Bukan Soal Dwifungsi, Tapi Kekaryaannya 

- Penulis

Kamis, 20 Maret 2025 - 02:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

H.Munarman, S.H. (Foto Tangkapan layar chanel youtube : Halopengacarapodcast)

 

Jakarta. MediaInvestigasi.Net – Polemik mengenai revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) terus menjadi sorotan publik. Dari sejumlah akademisi, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), serta aktivis menilai revisi ini berpotensi mengembalikan konsep dwifungsi TNI. Namun, disisi lain H. Munarman, S.H., seorang pengacara dan praktisi hukum menjelaskan, dalam sebuah diskusi yang diunggah di sebuah chanel youtube Halo Pengacara Podcast, menegaskan bahwa kekhawatiran tersebut tidak berdasar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Menurutnya, konsep dwifungsi TNI sering disalahartikan. Ia juga menjelaskan bahwa selama masa ABRI, TNI memang memiliki peran dalam politik dan pemerintahan. Namun, saat ini, revisi UU TNI tidak bertujuan untuk mengembalikan peran tersebut. Ia juga menyoroti pentingnya mengembalikan aset-aset TNI yang kini berada di tangan oligarki, agar institusi negara tidak bergantung pada pihak-pihak non-pemerintah.

 

Karena, Revisi UU TNI ini mendapat kritikan yang dianggap membuka jalan bagi anggota TNI aktif untuk kembali mengisi jabatan sipil. Munarman menilai bahwa penempatan personel TNI di beberapa institusi sipil bukanlah bentuk dwifungsi, melainkan bagian dari konsep “kekaryaan”.

 

Kemudian, DPR RI melalui Komisi 1 menyebutkan bahwa hanya ada tiga pasal yang direvisi dalam UU TNI, yaitu Pasal 7, Pasal 47, dan Pasal 53. Beberapa perubahan yang diusulkan antara lain terkait perluasan kewenangan TNI dalam menghadapi serangan siber, perlindungan WNI di luar negeri, serta peran dalam pemberantasan narkoba.

 

Lebih lanjut, Munarman juga mengkritik ketimpangan dalam respons masyarakat terhadap institusi negara lainnya. Ia menyoroti bahwa saat ini, institusi kepolisian memiliki kewenangan luas di berbagai kementerian dan lembaga negara tanpa kritik yang setara dari masyarakat sipil.

Baca Juga :  Ketua LAMI Kepri Minta Instansi yang terkait jangan tutup mata Tangkap para pengusaha ilegal kayu

 

Menutup pernyataannya, Munarman menegaskan bahwa revisi UU TNI tidak mengarah pada negara militeristik, melainkan hanya memperjelas beberapa kewenangan teknis agar sesuai dengan kebutuhan pertahanan nasional.Ia mengajak masyarakat untuk memahami konteks historis dan konstitusional TNI, serta untuk melakukan audit aset negara yang sebelumnya dikelola oleh TNI namun saat ini dikuasai oligarki.

 

Ia juga mengingatkan bahwa TNI tidak boleh terlibat dalam politik praktis dan harus tetap netral,”pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.mediainvestigasi.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Roni Desak Audit Total Pengelolaan Trans Padang Koridor 1B: Jangan Biarkan Dugaan Permainan dan Dokumen Bermasalah Lolos Verifikasi
Warga Samadua Tolak Rekomendasi DPRK Aceh Selatan, Dinilai Berikan Karpet Merah untuk Perusahaan Tambang
Tanah Berhamburan ke Jalan, Proyek di Sukmajaya Disorot: Izin Lengkap atau Sekadar Klaim?
Skandal Rutan Tanjung Gusta Medan: Potret Kebobrokan Sistemik dan Urgensi Penegakan Hukum Tanpa Kompromi
Penyerobotan Lahan di Jalan Tuturuga Aimas: Antara Derita Warga dan Ketegasan Hukum yang Dinanti
Warga Samadua Tolak Perusahaan Tambang, Koalisi: Izin Bukan Cek Kosong
Akhirnya… Mafia Tanah asal Malaysia Paulus George Hung Jadi Tersangka
Bantah Fitnah, Ito Lawputra: Cedric Lievra, WNA Prancis yang Peduli Kesejahteraan Pekerja dan Taat Hukum
Berita ini 16 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 26 Agustus 2026 - 20:52 WIB

Roni Desak Audit Total Pengelolaan Trans Padang Koridor 1B: Jangan Biarkan Dugaan Permainan dan Dokumen Bermasalah Lolos Verifikasi

Selasa, 25 Agustus 2026 - 20:02 WIB

Warga Samadua Tolak Rekomendasi DPRK Aceh Selatan, Dinilai Berikan Karpet Merah untuk Perusahaan Tambang

Jumat, 21 Agustus 2026 - 14:26 WIB

Tanah Berhamburan ke Jalan, Proyek di Sukmajaya Disorot: Izin Lengkap atau Sekadar Klaim?

Kamis, 20 Agustus 2026 - 05:50 WIB

Skandal Rutan Tanjung Gusta Medan: Potret Kebobrokan Sistemik dan Urgensi Penegakan Hukum Tanpa Kompromi

Rabu, 19 Agustus 2026 - 19:06 WIB

Penyerobotan Lahan di Jalan Tuturuga Aimas: Antara Derita Warga dan Ketegasan Hukum yang Dinanti

Berita Terbaru