BeritaHukumNasional

PN Jakpus Terima Gugatan untuk Jokowi, Munarman: Supaya Utang Itu Dibayar oleh Jokowi Diambil dari Rumah dan Uang Pensiunnya, Bukan oleh Rakyat

2342
×

PN Jakpus Terima Gugatan untuk Jokowi, Munarman: Supaya Utang Itu Dibayar oleh Jokowi Diambil dari Rumah dan Uang Pensiunnya, Bukan oleh Rakyat

Sebarkan artikel ini
Munarman (kedua dari kanan) dalam Konferensi Pers Tim Advokasi Masyarakat Anti Kebohongan tentang gugatan kepada Presiden Jokowi. (dok.Mediainvestigasi.net/Shendy)

MEDIAINVESTIGASI.NET – Habib Rizieq Shihab dkk menunjuk Tim Advokasi Masyarakat Anti Kebohongan (Tamak) menggugat Presiden Jokowi yang dinilainya telah melakukan praktik atau perbuatan melawan hukum.

Tim Advokasi Masyarakat Anti Kebohongan (Tamak) terdiri dari beberapa pengacara adalah, Aziz Yanuar P, S.H., M.H., M. Hariadi Nasution, S.H., M.H., CLA., Achmad Ardiansyah, S.H. Heri Aryanto, S.H., M.H., Wisnu Rakadita, S.H., M.H., Ann Noor Qumar, S.H., Hujjatul Baihaqi H, S.H. Dede Agung Wardhana, S.H., Dwi Heriadi, S.H., Sumadi Atmadja, S.H., M.H., Reynaldi Syahputra, S.H., Diving Safni, S.H.

Ketua Tim Tamak, Azis Yanuar menyebut gugatan itu ditujukan untuk pribadi Jokowi secara pribadi atas rangkaian kebohongannya selama periode 2012-2024.

“Sehubungan dengan telah terdaftarnya gugatan perbuatan melawan hukum berupa rangkaian kebohongan yang dilakukan Jokowi selama periode 2012-2024, melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan Nomor Perkara 611/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst tanggal 30 September 2024, dan kini sudah diterima” buka Azis Yanuar dalam konferensi Pers di Hotel Sofyan, Jakarta Selatan, Senin (30/9/2024).

Munarman yang tergabung dalam penggugat turut menjelaskan bahwasanya gugatan itu ditujukan kepada pribadi Jokowi.

“Bahwa yang kita gugat ini adalah Jokowi sebagai warga negara Indonesia yang kebetulan menggunakan mekanisme ketatanegaraan untuk melakukan kebohongannya. Karena dia sebagai warga negara yang menggunakan instrumen-instrumen kejahatan dan berupa kebohongan,” katanya.

“Kalau kita gugat sebagai Presiden maka dia bisa menunjuk Jaksa Agung untuk mewakilinya, atau dia (Jokowi) bisa menunjuk menteri Hukum dan HAM, karena dia pribadi yang digugat, maka dia harus hadir nanti,” sambungnya.

Munarman menyinggung tentang utang Negara pada masa pemerintahan Presiden Jokowi.

“Soal rumah yang akan diberikan dan uang pensiunnya sebagai Presiden, nah itu kita minta agar jangan diberikan, itu untuk mengganti kerugian-kerugian yang ditimbulkan oleh Jokowi. Utang yang ditimbulkan Jokowi hingga saat ini sekitar 5600 triliunan, dialah yang harus ganti itu, karena itu bukan tanggung jawab negara, karena dia yang melakukan itu dengan ambisi proyek pribadinya dia,” ungkap Munarman.

Baca Juga :  KPK Ungkap Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Kapal dan Angkut Tank Tahun 2012-2018 di Kemhan

“Yang kita inginkan supaya beban utang yang sekitar 5600 triliunan itu dibayar oleh Jokowi. Kita mau cut off itu utang supaya Jokowi bertanggungjawab, karena secara perdata utang itu bisa diturunkan, diwariskan itu ke anak cucunya. Bukan dibayar oleh rakyat Indonesia melalui proses pajak,” tukasnya.

Dirinya mempertegas bahwa keberadaan Tamak dalam menggugat Presiden Jokowi semata untuk rakyat Indonesia agar tidak terbebani dalam jangka waktu yang panjang.

“Gugatan ini tujuannya supaya rakyat Indonesia tidak dibebani oleh utang Jokowi itu, supaya utang itu dibayar oleh Jokowi, diambil dari rumah pensiun dan uang pensiunnya, kalau kurang maka harta Jokowi semasa menjabat gubernur itu disita,” kata Munarman.

Berikut secara tertulis rilis resmi dari Tim Advokasi Masyarakat Anti Kebohongan (Tamak) :

TENTANG GUGATAN 30 SEPTEMBER TERHADAP JOKOWI (G 30 S JOKOWI)

Sehubungan dengan telah terdaftarnya GUGATAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM BERUPA RANGKAIAN KEBOHONGAN YANG DILAKUKAN JOKOWI selama periode

2012-2024, melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan Nomor Perkara

611/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst tanggal 30 September 2024.

Kami Tim Advokasi Masyarakat Anti Kebohongan (TAMAK) yang merupakan kuasa hukum dari HABIB RIZIEQ SYIHAB, dkk, dengan ini menyampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Bahwa sejak menjadi Cagub DKI Jakarta tahun 2012, Capres tahun 2014 dan 2019 hingga menjabat sebagai Presiden, JOKOWI telah melakukan rangkaian kebohongan dan kata-kata bohong yang memberikan dampak buruk terhadap Bangsa Indonesia.

2. Bahwa rangkaian kebohongan terus dikemas dalam rangka untuk pencitraan, menutupi kelemahan, dan kegagalan yang terjadi. Lebih bahayanya, rangkaian kebohongan dan kata-kata bohong, dilakukan oleh JOKOWI dengan menyalahgunakan mekanisme, sarana dan prasarana ketatanegaraan.

3. Bahwa rangkaian kebohongan yang dilakukan JOKOWI, bila dibiarkan tanpa ada konsekuensi hukum, maka akan mencoreng sejarah Bangsa Indonesia yang menjunjung nilai-nilai kejujuran dalam kehidupan berbangsa. Oleh karenanya, kami sebagai warga negara yang tergabung dalam koalisi “Masyarakat Anti Kebohongan” mengambil sikap tegas dengan mengajukan G30S/JOKOWI (Gugatan 30 September Terhadap Jokowi).

Baca Juga :  Polsek Batang Tuaka Gencarkan Cooling System Jelang Pilkada 2024 di Kelurahan Sungai Piring 

4. Bahwa gugatan tersebut berisi fakta-fakta tentang rangkaian kebohongan JOKOWI, yang diantaranya.

4.1. Kebohongan soal komitmen untuk menjabat Gubernur DKI selama 1 periode penuh (5 tahun) dan tidak akan menjadi kutu loncat.

4.2. Kebohongan mengenai data 6.000 unit pesanan mobil ESEMKA;

4.3. Kebohongan untuk menolak dan tidak akan melakukan pinjaman luar negeri (asing).

4.4. Kebohongan akan melakukan swasembada pangan.

4.5. Kebohongan tidak akan menggunakan APBN untuk pembiayaan sejumlah

infrastruktur seperti Kereta Cepat Cepat Indonesia Cina (KCIC).

4.6. Kebohongan mengenai data uang 11.000 triliun yang ada di kantong

JOKOWI dan rangkaian kebohongan JOKOWI lainnya.

5. Bahwa telah ternyata semua pernyataan JOKOWI tersebut hanyalah merupakan kebohongan, sehingga dalam petitum gugatan yang kami mintakan diantaranya.

5.1. Menghukum JOKOWI membayar ganti rugi materiil sebesar nilai utang luar negeri Indonesia periode tahun 2014 sampai dengan tahun 2024 (selama JOKOWI menjabat sebagai Presiden) untuk disetorkan kepada kas negara.

5.2. Memerintahkan kepada negara untuk menahan pembiayaan atau tidak memberikan rumah sebagai mantan Presiden kepada JOKOWI

5.3. Memerintahkan kepada negara untuk menahan atau tidak memberikan seluruh uang pensiun JOKOWI.

6. Bahwa walaupun gugatan yang kami ajukan tidak sebanding dengan kerusakan, dan kerugian negara akibat rangkain kebohongan JOKOWI, tetapi langkah konkrit ini kami lakukan untuk mengingatkan kepada penguasa yang akan datang, dan seluruh pemangku kebijakan untuk berlaku jujur dalam mengemban amanat rakyat Indonesia.

Demikian tulisnya dalam Press Release yang membuka tujuan dari rangkaian ini semata-mata untuk terciptanya keadilan dan membersihkan sejarah Bangsa Indonesia yang menjunjung nilai-nilai kejujuran dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Jakarta, 30 September 2024

PARA PENGGUGAT:

1. HABIB RIZIEQ SYIHAB

Baca Juga :  *Waduh !,, Merasa Benar Atas Perbuatanya Pelaku Dan Instansi Pembuat Surat Berisi Keterangan Bohong Dilaporkan Ke Polres Garut

2. MAYJEN TNI (PURN) SOENARKO MD

3. EKO SANTJOJO, S.H., M.H.

4. EDY MULYADI

5. DRS. H. M MURSALIM R

6. MARWAN BATUBARA

7. MUNARMAN, S.H.

Demikian Press Release yang diterima redaksi secara utuh dari Tim Advokasi Masyarakat Anti Kebohongan (TAMAK) sebagai bentuk keterbukaan publik.

Editor: Shendy Marwan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *