MEDIAINVESTIGASI.NET – Pengacara Habib Rizieq Shihab (HRS), Aziz Yanuar, melontarkan kritik tajam terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan perbedaan perlakuan hukum antara kliennya dan mantan Menteri Agama 2020–2024, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ).
Aziz mempertanyakan komitmen kesetaraan hukum setelah KPK mengalihkan status penahanan Yaqut menjadi tahanan rumah, yang disebut terjadi menjelang Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah.
Ia menilai kebijakan tersebut kontras dengan perlakuan yang diterima kliennya, yang menurutnya tidak mendapatkan akses serupa, bahkan dalam hal pemeriksaan kesehatan di masa libur panjang.
“Klien kami ijin rawat inap ga dikasih, eh yang dikasih tahanan rumah, ada apa dengan KPK?” kata Aziz dengan nada sindiran, Minggu (22/3/2026).
Menurut Aziz, perbedaan perlakuan ini berpotensi memunculkan persepsi publik bahwa penegakan hukum tidak berjalan setara. Ia juga menyoroti minimnya transparansi dari aparat penegak hukum yang dinilai membuka ruang spekulasi.
“Kalau perlakuannya berbeda, publik tentu bertanya-tanya. Di mana letak kesetaraan di hadapan hukum?” tegasnya.
Menanggapi kritik tersebut, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, memberikan klarifikasi bahwa pengalihan jenis penahanan terhadap Yaqut tidak akan menghambat proses hukum yang sedang berjalan.
“Kami segera melengkapi berkas penyidikannya agar bisa segera limpah ke tahap penuntutan,” kata Budi dikutip dari Tempo, Minggu (22/3/2026).
Budi membenarkan bahwa Yaqut telah dialihkan status penahanannya dari rumah tahanan KPK menjadi tahanan rumah sejak Kamis, 19 Maret 2026, atau dua hari sebelum Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah.
Namun demikian, KPK belum mengungkap secara rinci alasan pengalihan tersebut. Budi hanya menyebut keputusan itu diambil berdasarkan permohonan dari pihak keluarga.
“Pengalihan jenis penahanan atas permohonan keluarga,” ujarnya singkat.
Ia juga tidak menjawab secara tegas ketika ditanya apakah pengalihan tersebut berkaitan dengan kondisi kesehatan Yaqut.
KPK menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan kewenangan penyidik dan tetap sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Dalam perkara ini, Yaqut ditetapkan sebagai tersangka bersama mantan staf khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz, terkait dugaan korupsi pengelolaan kuota haji 2023–2024.
Kasus tersebut mencakup perubahan distribusi kuota haji, termasuk tambahan 8.000 kuota pada 2023 yang sebagian dialihkan ke jalur khusus. Pada 2024, komposisi kuota kembali diubah menjadi 50:50 antara reguler dan khusus.
Berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), potensi kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp622 miliar. KPK juga telah menyita aset senilai lebih dari Rp100 miliar.
Polemik yang disampaikan Aziz Yanuar menambah sorotan terhadap aspek kesetaraan dan transparansi penegakan hukum di Indonesia. Sementara itu, KPK tetap bersikukuh bahwa seluruh proses berjalan sesuai aturan dan menjunjung asas praduga tak bersalah.
**Shendy Marwan (Wartawan Muda)














2 Komentar