Aziz Yanuar Sentil KPK Soal Yaqut Dapat Tahanan Rumah, KPK Jawab Begini

- Penulis

Minggu, 22 Maret 2026 - 18:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengacara Habib Rizieq, Aziz Yanuar. (Dok. Istimewa)

Pengacara Habib Rizieq, Aziz Yanuar. (Dok. Istimewa)

MEDIAINVESTIGASI.NET – Pengacara Habib Rizieq Shihab (HRS), Aziz Yanuar, melontarkan kritik tajam terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan perbedaan perlakuan hukum antara kliennya dan mantan Menteri Agama 2020–2024, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ).

Aziz mempertanyakan komitmen kesetaraan hukum setelah KPK mengalihkan status penahanan Yaqut menjadi tahanan rumah, yang disebut terjadi menjelang Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah.

Ia menilai kebijakan tersebut kontras dengan perlakuan yang diterima kliennya, yang menurutnya tidak mendapatkan akses serupa, bahkan dalam hal pemeriksaan kesehatan di masa libur panjang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Klien kami ijin rawat inap ga dikasih, eh yang dikasih tahanan rumah, ada apa dengan KPK?” kata Aziz dengan nada sindiran, Minggu (22/3/2026).

Menurut Aziz, perbedaan perlakuan ini berpotensi memunculkan persepsi publik bahwa penegakan hukum tidak berjalan setara. Ia juga menyoroti minimnya transparansi dari aparat penegak hukum yang dinilai membuka ruang spekulasi.

“Kalau perlakuannya berbeda, publik tentu bertanya-tanya. Di mana letak kesetaraan di hadapan hukum?” tegasnya.

Menanggapi kritik tersebut, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, memberikan klarifikasi bahwa pengalihan jenis penahanan terhadap Yaqut tidak akan menghambat proses hukum yang sedang berjalan.

“Kami segera melengkapi berkas penyidikannya agar bisa segera limpah ke tahap penuntutan,” kata Budi dikutip dari Tempo, Minggu (22/3/2026).

Budi membenarkan bahwa Yaqut telah dialihkan status penahanannya dari rumah tahanan KPK menjadi tahanan rumah sejak Kamis, 19 Maret 2026, atau dua hari sebelum Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah.

Namun demikian, KPK belum mengungkap secara rinci alasan pengalihan tersebut. Budi hanya menyebut keputusan itu diambil berdasarkan permohonan dari pihak keluarga.

“Pengalihan jenis penahanan atas permohonan keluarga,” ujarnya singkat.

Baca Juga :  Buzzer Pro Tambang Ilegal Bermunculan? Ketika Hutan Rusak, Solar Langka, dan Suara Masyarakat Mulai Melawan!

Ia juga tidak menjawab secara tegas ketika ditanya apakah pengalihan tersebut berkaitan dengan kondisi kesehatan Yaqut.

KPK menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan kewenangan penyidik dan tetap sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Dalam perkara ini, Yaqut ditetapkan sebagai tersangka bersama mantan staf khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz, terkait dugaan korupsi pengelolaan kuota haji 2023–2024.

Kasus tersebut mencakup perubahan distribusi kuota haji, termasuk tambahan 8.000 kuota pada 2023 yang sebagian dialihkan ke jalur khusus. Pada 2024, komposisi kuota kembali diubah menjadi 50:50 antara reguler dan khusus.

Berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), potensi kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp622 miliar. KPK juga telah menyita aset senilai lebih dari Rp100 miliar.

Polemik yang disampaikan Aziz Yanuar menambah sorotan terhadap aspek kesetaraan dan transparansi penegakan hukum di Indonesia. Sementara itu, KPK tetap bersikukuh bahwa seluruh proses berjalan sesuai aturan dan menjunjung asas praduga tak bersalah.

**Shendy Marwan (Wartawan Muda)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.mediainvestigasi.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bogor Bersholawat 2026: Rakyat Bertahan, Pejabat Pergi — Seremoni Pemkab Bogor Dipertanyakan
Tanah Berhamburan ke Jalan, Proyek di Sukmajaya Disorot: Izin Lengkap atau Sekadar Klaim?
Skandal Rutan Tanjung Gusta Medan: Potret Kebobrokan Sistemik dan Urgensi Penegakan Hukum Tanpa Kompromi
Penyerobotan Lahan di Jalan Tuturuga Aimas: Antara Derita Warga dan Ketegasan Hukum yang Dinanti
Garuda Pancasila: Antara Simbol yang Terinjak dan Nilai yang Dilumat Kekuasaan
Warga Samadua Tolak Perusahaan Tambang, Koalisi: Izin Bukan Cek Kosong
Akhirnya… Mafia Tanah asal Malaysia Paulus George Hung Jadi Tersangka
Bantah Fitnah, Ito Lawputra: Cedric Lievra, WNA Prancis yang Peduli Kesejahteraan Pekerja dan Taat Hukum
Berita ini 37 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 23 Agustus 2026 - 08:35 WIB

Bogor Bersholawat 2026: Rakyat Bertahan, Pejabat Pergi — Seremoni Pemkab Bogor Dipertanyakan

Jumat, 21 Agustus 2026 - 14:26 WIB

Tanah Berhamburan ke Jalan, Proyek di Sukmajaya Disorot: Izin Lengkap atau Sekadar Klaim?

Kamis, 20 Agustus 2026 - 05:50 WIB

Skandal Rutan Tanjung Gusta Medan: Potret Kebobrokan Sistemik dan Urgensi Penegakan Hukum Tanpa Kompromi

Rabu, 19 Agustus 2026 - 19:06 WIB

Penyerobotan Lahan di Jalan Tuturuga Aimas: Antara Derita Warga dan Ketegasan Hukum yang Dinanti

Rabu, 19 Agustus 2026 - 19:01 WIB

Garuda Pancasila: Antara Simbol yang Terinjak dan Nilai yang Dilumat Kekuasaan

Berita Terbaru