Menu

Mode Gelap

Hukum

Pemerhati Sosial Soroti Nasib Istri dan 5 Anak Meri Korban Pengeroyokan yang Meninggal: Negara Tak Boleh Tutup Mata di Pasaman Barat

badge-check


					Pemerhati Sosial Soroti Nasib Istri dan 5 Anak Meri Korban Pengeroyokan yang Meninggal: Negara Tak Boleh Tutup Mata di Pasaman Barat Perbesar

Pasaman Barat, Mediainvestigasi.net — Kasus pengeroyokan yang merenggut nyawa Meri (48) tak hanya menyisakan duka mendalam, tetapi juga membuka persoalan serius soal nasib keluarga korban.

Meri meninggalkan seorang istri dan lima orang anak yang kini kehilangan sumber nafkah utama.

Seorang pemerhati sosial dan isu perlindungan keluarga, Desi Syarif, menilai tragedi ini tidak boleh dilihat semata sebagai perkara pidana, tetapi juga sebagai krisis sosial dan kemanusiaan yang menuntut kehadiran negara.

“Ketika seorang kepala keluarga meninggal akibat kekerasan, dampaknya tidak berhenti di pemakaman. Yang paling berat justru dirasakan istri dan anak-anaknya dalam jangka panjang,” ujar pemerhati sosial tersebut saat dimintai tanggapan.

Anak Korban Terancam Jadi Korban Lanjutan

Menurutnya, tanpa intervensi yang adil dan terukur, anak-anak korban berisiko menjadi korban lanjutan dari kejahatan yang menimpa orang tuanya. Risiko itu meliputi:

  • putus sekolah,
  • tekanan psikologis,
  • kemiskinan struktural,
  • hingga kehilangan masa depan.

“Ini bukan soal belas kasihan. Ini soal hak anak dan keadilan sosial,” tegasnya.

Ia menyimpulkan bahwa untuk memastikan kehidupan yang layak dan bermartabat, keluarga korban membutuhkan dukungan jangka panjang dengan nilai keadilan mencapai Rp 3,35 hingga Rp 3,6 miliar.

Angka tersebut mencakup:

  • kebutuhan hidup dasar selama 18 tahun,
  • biaya pendidikan hingga perguruan tinggi,
  • kesehatan fisik dan mental,
  • serta kerugian imaterial akibat kehilangan kepala keluarga.

Bukan Menguangkan Nyawa, Tapi Menjaga Kehidupan

Pemerhati sosial itu menegaskan bahwa perhitungan tersebut bukan bentuk komersialisasi nyawa, melainkan pendekatan keadilan yang berorientasi pada keberlangsungan hidup manusia.

“Kalau negara hanya fokus menghukum pelaku, tapi membiarkan keluarga korban jatuh miskin, maka keadilan itu cacat,” ujarnya.

Ia menambahkan, mekanisme restitusi korban telah diatur dalam hukum Indonesia dan seharusnya dimaksimalkan, terutama dalam kasus yang melibatkan korban jiwa dan anak-anak.

Dorongan ke LPSK dan Lembaga Negara

Dalam pandangannya, negara melalui:

  1. LPSK,
  2. Kementerian Sosial,
  3. KPAI,
  4. dan pemerintah daerah,

harus segera hadir memberikan perlindungan konkret, bukan sekadar pernyataan simpati.

“Anak-anak ini tidak boleh membayar harga dari konflik dan kekerasan yang bukan mereka ciptakan,” katanya.

Keluarga Korban Harap Keadilan Menyeluruh

Sementara itu, pihak keluarga korban menyatakan harapannya agar proses hukum berjalan seiring dengan pemenuhan hak-hak korban.

Mereka menilai keadilan sejati bukan hanya vonis bagi pelaku, tetapi juga jaminan masa depan bagi keluarga yang ditinggalkan.

Kasus Meri kini menjadi cermin bagaimana penegakan hukum, keadilan sosial, dan perlindungan anak seharusnya berjalan beriringan.***

Penulis: Rully Firmansyah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Ketua Investigasi Pulau Jawa Media Investigasi Dukung Omy La Tua Sikat Korupsi di Taliabu

17 April 2026 - 14:58 WIB

Tutup Celah Rasuah, Kemendagri dan KPK Perkuat Fungsi Pengawasan di Seluruh Daerah

16 April 2026 - 20:16 WIB

Pemeriksaan Tuntas, Dugaan Gratifikasi Alsintan OKU Timur Gugur

16 April 2026 - 15:28 WIB

Trending di Hukum