Motif Pembunuhan di Hotel Dharmasraya Terungkap, Pelaku Mengaku Sakit Hati, Polisi Tunggu Hasil Autopsi

- Penulis

Sabtu, 18 Juli 2026 - 10:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar: Kapolres AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro SIK MAP, samping kiri Kabag OPS AKP Zamrinaldi, Kasatlantas Iptu Wahyuli Amra dan samping kanan Kasatreskrim AKP Andri, AKP Azamu Suharil (Dok, Mediainvestigasi.net/Yanti)

 

Dharmasraya, Mediainvestigasi.net – Kepolisian Resor Dharmasraya mengungkap motif di balik kasus pembunuhan yang terjadi di salah satu hotel di Kabupaten Dharmasraya. Pelaku berinisial RR (24) mengaku nekat menghabisi nyawa korban KS (20) karena tersulut emosi setelah mendengar ucapan korban yang membuatnya sakit hati.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Dharmasraya AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro, S.I.K., M.A.P. dalam konferensi pers di Mapolres Dharmasraya, Jumat (17/7/2026).

Kapolres menjelaskan, peristiwa pembunuhan terjadi di kamar 207 salah satu hotel di Kabupaten Dharmasraya. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku emosi hingga mencekik leher korban.

“Modus operandi, tersangka RR merasa sakit hati dengan perkataan korban. Dari pengakuan tersangka, pelaku tersulut emosi dan kemudian mencekik leher korban,” ujar Kapolres.

Meski demikian, penyidik masih menunggu hasil autopsi dari Rumah Sakit Bhayangkara Padang untuk memastikan penyebab pasti kematian korban.

“Untuk kepastian meninggalnya korban kami sudah melakukan autopsi dan hasil autopsi masih berproses di Rumah Sakit Bhayangkara Padang,” jelasnya.

Dalam penyelidikan kasus tersebut, polisi menyita sebanyak 25 barang bukti. Di antaranya satu set pakaian, dua unit kendaraan milik pelaku dan korban, sejumlah barang berharga milik korban, serta kunci kamar hotel yang menjadi lokasi kejadian.

Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolres Dharmasraya. Penyidik masih melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke pihak kejaksaan.

Atas perbuatannya, RR dijerat Pasal 458 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.

Baca Juga :  Polres Dharmasraya Luncurkan Program Pekarangan Pangan Lestari, Dukung Ketahanan Pangan dan Makan Bergizi Gratis

Polres Dharmasraya Ungkap Puluhan Kasus Selama Juni hingga Pertengahan Juli

Dalam kesempatan yang sama, Kapolres juga memaparkan capaian pengungkapan kasus selama Juni hingga pertengahan Juli 2026.

Sepanjang Juni 2026 tercatat sebanyak 59 perkara ditangani Polres Dharmasraya dengan 41 perkara berhasil diselesaikan. Sementara hingga pertengahan Juli 2026 telah masuk 35 laporan masyarakat, dengan 16 perkara berhasil diselesaikan.

Kapolres berharap angka kriminalitas di Kabupaten Dharmasraya terus menurun sehingga masyarakat semakin merasa aman.

Untuk perkara narkotika, selama Juni polisi menangani lima perkara dan dua perkara pada Juli dengan total tujuh tersangka. Barang bukti yang diamankan meliputi sabu seberat 67,08 gram, ganja 36 gram, serta dua butir ekstasi. Sementara pada Juli, dua perkara narkoba berhasil diungkap dengan barang bukti sabu seberat 0,76 gram.

Selain itu, dalam Operasi Sikat Singgalang 2026 yang berlangsung sejak 28 Juni hingga 24 Juli, Polres Dharmasraya berhasil mengungkap tiga laporan polisi dengan barang bukti berupa telepon genggam, laptop, buku, kardus, dan satu buah kunci letter T yang diduga digunakan dalam tindak kejahatan.

Editor: Mitra Yuyanti 

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel www.mediainvestigasi.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Miris! Jalan Pusat Kecamatan Palembayan Rusak Bertahun-tahun, Pasar IV Koto di Jantung Ibu Kota Kecamatan Mati Suri
Direktur RSUD Minta Maaf atas Insiden Pelecehan sesksual di RSUD. Oknum Perawat diberhentikan secara tidak hormat
BANJIR KEMBALI TERJANG LUMIN PARK, 40 JIWA DIEVAKUASI: PEMKO PADANG HARUS BUKA HASIL EVALUASI DAN PENANGANAN SUNGAI
Nah.. kan akhirnya jembatan didesa gedung Rejo kecamatan belitang amblas lagi
Alat Berat Bongkar Bangunan Lapas Cibinong, Siapa Bertanggung Jawab?
Sorotan Dugaan Penyimpangan Menguat, DPRD Kabupaten Bogor Ditunggu Respons
Rokok Diduga Tanpa Cukai di Cinere Menguak, Puluhan Dus dan Jutaan Rupiah Jadi Sorotan
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 13 Oktober 2026 - 22:56 WIB

Miris! Jalan Pusat Kecamatan Palembayan Rusak Bertahun-tahun, Pasar IV Koto di Jantung Ibu Kota Kecamatan Mati Suri

Minggu, 11 Oktober 2026 - 16:01 WIB

Direktur RSUD Minta Maaf atas Insiden Pelecehan sesksual di RSUD. Oknum Perawat diberhentikan secara tidak hormat

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 21:19 WIB

BANJIR KEMBALI TERJANG LUMIN PARK, 40 JIWA DIEVAKUASI: PEMKO PADANG HARUS BUKA HASIL EVALUASI DAN PENANGANAN SUNGAI

Kamis, 8 Oktober 2026 - 09:21 WIB

Nah.. kan akhirnya jembatan didesa gedung Rejo kecamatan belitang amblas lagi

Jumat, 2 Oktober 2026 - 19:07 WIB

Berita Terbaru