Gambar: Satreskrim Polres Dharmasraya Tangkap Pelaku Pencurian Berinisial M (Dok, Istimewa)
Dharmasraya, Mediainvestigasi.net – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Dharmasraya bersama Unit Reskrim Polsek Sungai Rumbai berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian yang masuk dalam Target Operasi (TO) Operasi Sikat 2026. Dalam pengungkapan tersebut, polisi juga mengamankan dua pucuk senjata api rakitan beserta amunisi.
Kasus ini berawal dari laporan polisi Nomor LP/B/135/VI/2026/SPKT/Polsek Sungai Rumbai/Polres Dharmasraya/Polda Sumatera Barat tertanggal 9 Juni 2026. Laporan tersebut terkait aksi pencurian yang terjadi di PT Indomarco, Jorong Bukit Berbunga, Nagari Sungai Rumbai Timur, Kecamatan Sungai Rumbai, Kabupaten Dharmasraya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pemeriksaan tempat kejadian perkara (TKP), serta analisis rekaman CCTV, petugas berhasil mengidentifikasi sosok yang diduga sebagai pelaku.
Tim kemudian melakukan pengejaran dan penggeledahan di kontrakan terduga pelaku. Meski pelaku tidak ditemukan di lokasi, petugas berhasil menyita satu pucuk senjata api rakitan beserta dua butir amunisi aktif.
Penyelidikan terus dikembangkan hingga akhirnya polisi memperoleh informasi bahwa terduga pelaku berada di wilayah Desa Tanah Tumbuh, Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi.
Pada Sabtu (27/6/2026) sekitar pukul 18.00 WIB, tim gabungan Satreskrim Polres Dharmasraya dan Unit Reskrim Polsek Sungai Rumbai bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan seorang pria berinisial M.
Saat proses penangkapan, pelaku diduga melakukan perlawanan sehingga petugas memberikan tindakan tegas dan terukur sesuai prosedur.
Dari hasil penangkapan tersebut, polisi kembali menemukan satu pucuk senjata api rakitan yang diduga digunakan pelaku saat melawan petugas. Selain itu, turut diamankan dua butir selongsong peluru sebagai barang bukti.
Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Dharmasraya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf f jo Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun.
Selain itu, tersangka juga dipersangkakan melanggar Pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 terkait kepemilikan senjata api secara ilegal, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.
Polres Dharmasraya menegaskan akan terus melakukan penindakan terhadap pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat, terutama yang menjadi target dalam pelaksanaan Operasi Sikat 2026.
Editor: Mitra Yuyanti











