Menu

Mode Gelap

Berita

Pengedar Sabu dan Ekstasi di Dharmasraya Dibekuk Polisi, 93 Butir Pil Diamankan

badge-check


					Pengedar Sabu dan Ekstasi di Dharmasraya Dibekuk Polisi, 93 Butir Pil Diamankan Perbesar

Gambar: Tersangka M alias L di amankan Satresnarkoba di Mapolres Dharmasraya (Dok, Istimewa)

 

Dharmasraya, Mediainvestigasi.net – Peredaran narkoba di Kabupaten Dharmasraya kembali berhasil diungkap jajaran Satresnarkoba Polres Dharmasraya. Seorang pria berinisial M (47) ditangkap polisi karena diduga menjadi pengedar narkotika jenis sabu dan ekstasi.

Pelaku diamankan pada Sabtu malam (9/5/2026) sekitar pukul 20.00 WIB di kawasan Jorong Tiumang, Kenagarian Tiumang, Kecamatan Tiumang, Kabupaten Dharmasraya.

Penangkapan berlangsung saat pelaku sedang berada di dalam mobil Honda Brio miliknya. Operasi tersebut dipimpin langsung Kasat Resnarkoba Polres Dharmasraya, AKP Azamu Suwaril.

Kapolres Dharmasraya AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro melalui AKP Azamu Suwaril menjelaskan, pengungkapan kasus narkoba itu berawal dari informasi masyarakat yang curiga dengan aktivitas pelaku.

“Begitu informasi kami terima, tim langsung bergerak melakukan penyelidikan. Setelah lokasi dan identitas pelaku dipastikan, petugas langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan,” kata AKP Azamu.

Dari hasil penggeledahan yang disaksikan warga setempat, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang diduga kuat terkait peredaran narkotika.

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain dua paket besar diduga sabu, 93 butir pil diduga ekstasi, satu unit handphone, satu unit mobil Honda Brio, serta STNK kendaraan.

Pelaku diketahui bernama M alias L bin S (47), seorang petani asal Kecamatan Koto Besar, Kabupaten Dharmasraya.

Kini tersangka bersama seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolres Dharmasraya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Pasal 609 ayat (2) huruf (a) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Polres Dharmasraya menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Dharmasraya. Polisi juga mengajak masyarakat agar aktif melaporkan aktivitas mencurigakan demi menjaga lingkungan tetap aman dari bahaya narkotika.

Editor: Mitra Yuyanti 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Sumbangan atau Pungutan? Biaya Masuk MTsN 2 Inhil Jadi Perhatian Wali Murid, Ini Rincian nya

10 Mei 2026 - 22:24 WIB

Plt. Kadis Sosial Tapteng Bantah Hoaks : Santunan Kematian Tidak Harus Terlihat Mayatnya

10 Mei 2026 - 22:14 WIB

Alat Berat di Jembatan Anduriang Dihentikan Sementara,Begini Penjelasan Pemkab Padang Pariaman..

10 Mei 2026 - 07:49 WIB

Trending di Berita