Ditelantarkan 5 Jam Demi Antre Solar di Lahat, Penumpang Bus ALS Protes

- Penulis

Senin, 29 Juni 2026 - 18:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Armada transportasi ALS. (Dok. Istimewa)

Armada transportasi ALS. (Dok. Istimewa)

MEDIAINVESTIGASI.NET  – Kekecewaan mendalam dirasakan oleh puluhan penumpang bus PT. Antar Lintas Sumatra (ALS) dengan nomor polisi BK 7871 LD. Bus yang seharusnya mengantarkan penumpang tepat waktu menuju tujuan, justru tertahan selama lebih dari 5 jam hanya untuk mengantre bahan bakar minyak (BBM) jenis solar di SPBU RM Cahaya Lematang, Lahat, Senin (29/6/2026).

Insiden ini memicu gelombang protes dari para penumpang yang merasa dirugikan secara materi maupun waktu. Banyak di antara mereka yang terancam sanksi di tempat kerja karena melewati jadwal shift, serta membuat keluarga di rumah cemas menunggu tanpa kepastian.

Kronologi Kejadian

Menurut informasi yang dihimpun, bus ALS tersebut menepi di SPBU RM Cahaya Lematang, Lahat, dan langsung terjebak dalam antrean solar yang mengular panjang. Alih-alih mencari solusi cepat atau mengantisipasi ketersediaan bahan bakar sebelum memasuki jalur rawan antrean, kru bus justru membiarkan penumpang telantar di area rumah makan dan SPBU selama setengah hari kerja.

“Kami ini punya jadwal kerja yang ketat, ada juga yang sudah ditunggu keluarga di rumah karena ada urusan penting. Kalau telantar sampai 5 jam di Lahat hanya karena antre solar, ini jelas merugikan kami,” ujar salah satu penumpang dengan nada kecewa.

Dipertanyakan Kesiapan Manajemen dan Sopir

Peristiwa ini memunculkan pertanyaan besar dari publik dan para penumpang mengenai profesionalisme PT. Antar Lintas Sumatra.

Minimnya Antisipasi Jalur: Apakah tidak ada pengecekan dan pengisian bahan bakar yang matang dari pihak sopir sebelum bus diberangkatkan, terutama saat mengetahui jalur yang dilewati rawan kelangkaan solar?

Manajemen Krisis yang Buruk: Mengapa pihak manajemen bus tidak memiliki mitigasi darurat ketika armada mereka terjebak antrean hingga berjam-jam, seperti koordinasi pengisian di titik lain atau solusi cepat bagi penumpang yang mengejar waktu?

Baca Juga :  HMI Dharmasraya Demo di DPRD, Desak Pembatasan Perjalanan Dinas Bupati dan Wakil Bupati

Kerugian Nyata Bagi Penumpang

Bagi penumpang bus AKAP (Antar Kota Antar Provinsi), waktu adalah hal yang sangat krusial. Keterlambatan hingga 5 jam di perjalanan bukan lagi perkara sepele, melainkan bentuk kelalaian pelayanan. Penumpang mendesak pihak PT. ALS untuk memberikan penjelasan resmi serta bertanggung jawab atas kerugian waktu yang dialami oleh pengguna jasa mereka.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak manajemen PT. Antar Lintas Sumatra terkait insiden telantarnya penumpang bus BK 7871 LD di Lahat tersebut.

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel www.mediainvestigasi.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sorotan Dugaan Penyimpangan Menguat, DPRD Kabupaten Bogor Ditunggu Respons
Rokok Diduga Tanpa Cukai di Cinere Menguak, Puluhan Dus dan Jutaan Rupiah Jadi Sorotan
Banjir Bandang Solok Telan Dua Korban Jiwa, Korban Terakhir Ditemukan, Operasi SAR Berakhir
Penetapan Irlan–Indra Dipertanyakan, Kuasa Hukum Soroti Tempus Delicti hingga SPDP
Galodo Aro Suka Terjang Kompleks Pemkab Solok, Lumpur Penuhi Jalan Solok-Padang
Konfirmasi Belum Terjawab, Dua Pelaksana Blokir Kontak Wartawan — PUPR/Pemkab Bogor Diminta Buka Terang
Warga Desa Lumut Maju Ditemukan Meninggal Dunia di Sungai, Polisi Lakukan Penyelidikan
Antrean BBM Mengular di SPBU, Polres Soppeng Perkuat Patroli dan Pengamanan
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 26 September 2026 - 10:49 WIB

Rokok Diduga Tanpa Cukai di Cinere Menguak, Puluhan Dus dan Jutaan Rupiah Jadi Sorotan

Sabtu, 26 September 2026 - 04:52 WIB

Banjir Bandang Solok Telan Dua Korban Jiwa, Korban Terakhir Ditemukan, Operasi SAR Berakhir

Jumat, 25 September 2026 - 11:03 WIB

Penetapan Irlan–Indra Dipertanyakan, Kuasa Hukum Soroti Tempus Delicti hingga SPDP

Selasa, 22 September 2026 - 06:03 WIB

Galodo Aro Suka Terjang Kompleks Pemkab Solok, Lumpur Penuhi Jalan Solok-Padang

Kamis, 17 September 2026 - 11:58 WIB

Konfirmasi Belum Terjawab, Dua Pelaksana Blokir Kontak Wartawan — PUPR/Pemkab Bogor Diminta Buka Terang

Berita Terbaru