LBH Street Lawyer Soroti Teror Penyiraman Air Keras terhadap Wakil Ketua KontraS, Desak Polisi Ungkap Pelaku hingga Aktor Intelektual

- Penulis

Sabtu, 14 Maret 2026 - 14:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Peristiwa penyiraman air keras. (Ai)

Peristiwa penyiraman air keras. (Ai)

MEDIAINVESTIGASI.NET – Kasus penyiraman air keras yang menimpa Wakil Ketua Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, memicu keprihatinan serius dari kalangan pegiat hukum dan hak asasi manusia.

Lembaga Bantuan Hukum Street Lawyer menilai peristiwa tersebut tidak bisa dipandang sekadar sebagai tindak kriminal biasa, melainkan indikasi ancaman nyata terhadap para pembela HAM di Indonesia.

Insiden yang terjadi pada Kamis, 12 Maret 2026, itu dinilai memiliki dimensi yang lebih luas karena menyasar seorang aktivis yang selama ini dikenal aktif dalam advokasi kasus-kasus pelanggaran HAM dan pengawasan terhadap kebijakan negara.

Dalam pernyataan sikap yang dirilis pada Jumat (13/3/2026), LBH Street Lawyer mengutuk keras tindakan penyiraman air keras tersebut. Mereka menyebut serangan itu sebagai kekerasan brutal, tidak manusiawi, dan berpotensi menjadi bentuk teror terhadap aktivis masyarakat sipil.

“Penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus merupakan tindakan kekerasan yang sangat serius dan tidak dapat ditoleransi dalam negara hukum. Serangan terhadap pembela HAM pada hakikatnya merupakan ancaman terhadap demokrasi dan kebebasan sipil,” ujar Zainudin Firdaus, S.H., M.H., dari LBH Street Lawyer dalam keterangan tertulis.

Menurut LBH Street Lawyer, kekerasan terhadap aktivis sering kali memiliki tujuan tertentu, yakni menciptakan rasa takut, membungkam kritik, serta melemahkan kerja-kerja advokasi masyarakat sipil dalam mengawasi kekuasaan.

Karena itu, mereka menilai penanganan kasus ini harus dilakukan secara serius, transparan, dan akuntabel, agar tidak menimbulkan preseden buruk bagi perlindungan pembela HAM di Indonesia.

LBH Street Lawyer juga menyoroti pentingnya aparat penegak hukum untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat, tidak hanya pelaku di lapangan tetapi juga kemungkinan adanya pihak lain yang berada di balik serangan tersebut.

Baca Juga :  Terima Pengaduan Ahli Waris Tanah IKN, Ketum PPWI Minta Presiden Prabowo Lakukan Moratorium Pembanguan Ibu Kota Nusantara

“Kami mendesak Kepolisian Republik Indonesia untuk mengusut tuntas kasus ini, termasuk mengungkap pelaku intelektual apabila ada pihak yang merencanakan atau mengorganisasi serangan tersebut,” kata Zainudin.

Selain itu, mereka menegaskan bahwa negara memiliki kewajiban konstitusional untuk melindungi setiap warga negara, termasuk aktivis HAM, advokat, dan masyarakat sipil yang menjalankan perannya dalam memperjuangkan keadilan dan menegakkan supremasi hukum.

LBH Street Lawyer juga mengingatkan bahwa berbagai kasus kekerasan terhadap aktivis di masa lalu kerap menimbulkan kekhawatiran publik apabila tidak diungkap secara tuntas.

Karena itu, mereka mengajak seluruh elemen masyarakat sipil untuk bersolidaritas menolak segala bentuk kekerasan terhadap pembela HAM, sekaligus memastikan ruang demokrasi tetap terjaga.

“Tanpa jaminan keamanan bagi para pembela HAM, maka keadilan dan demokrasi di Indonesia akan berada dalam ancaman serius,” tegasnya.

Editor: Shendy Marwan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.mediainvestigasi.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

SURAT KLARIFIKASI & HAK JAWABNomor: 001/PAZ-IX/2026Tanggal: 26 September 2026
JIKA BUKAN MILIKKU, TIDAK BOLEH MILIK SIAPA PUN” — Eman Jaya Lase Dituduh Hancurkan Rumah Tangga Korban, Alamat Kediaman Diketahui
Kedok Polisario Terbongkar: Bantuan Kemanusiaan Dirampok, Persisma Desak Pengungsi Dipulangkan ke Sahara Maroko
Rokok Diduga Tanpa Cukai di Cinere Menguak, Puluhan Dus dan Jutaan Rupiah Jadi Sorotan
Penetapan Irlan–Indra Dipertanyakan, Kuasa Hukum Soroti Tempus Delicti hingga SPDP
Skandal Penyelewengan Bantuan Kemanusiaan di Kamp Tindouf: Keuangan Polisario Dipertanyakan, Wilson Lalengke Desak Pembubaran Kamp
PROYEK BRONJONG DI PANTA MATUR AGAM TANPA PLANG PROYEK, PEKERJA SEBUT MILIK BWS SUMATERA V DIKERJAKAN PT ABDI KARYA
Kepala Badan Narkotika Provinsi Maluku Utara Brigjen Pol. Mirzal Alwi, S.I.K Bersama Pemerintah Pulau Taliabu Minta Berantas Narkoba dari Hulu Hingga Tes Urine Seluruh Calon Kades
Berita ini 37 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 27 September 2026 - 15:50 WIB

SURAT KLARIFIKASI & HAK JAWABNomor: 001/PAZ-IX/2026Tanggal: 26 September 2026

Minggu, 27 September 2026 - 10:13 WIB

JIKA BUKAN MILIKKU, TIDAK BOLEH MILIK SIAPA PUN” — Eman Jaya Lase Dituduh Hancurkan Rumah Tangga Korban, Alamat Kediaman Diketahui

Sabtu, 26 September 2026 - 18:10 WIB

Kedok Polisario Terbongkar: Bantuan Kemanusiaan Dirampok, Persisma Desak Pengungsi Dipulangkan ke Sahara Maroko

Sabtu, 26 September 2026 - 10:49 WIB

Rokok Diduga Tanpa Cukai di Cinere Menguak, Puluhan Dus dan Jutaan Rupiah Jadi Sorotan

Jumat, 25 September 2026 - 11:03 WIB

Penetapan Irlan–Indra Dipertanyakan, Kuasa Hukum Soroti Tempus Delicti hingga SPDP

Berita Terbaru