MEDIAINVESTIGASI.NET – Kasus penyiraman air keras yang menimpa Wakil Ketua Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, memicu keprihatinan serius dari kalangan pegiat hukum dan hak asasi manusia.
Lembaga Bantuan Hukum Street Lawyer menilai peristiwa tersebut tidak bisa dipandang sekadar sebagai tindak kriminal biasa, melainkan indikasi ancaman nyata terhadap para pembela HAM di Indonesia.
Insiden yang terjadi pada Kamis, 12 Maret 2026, itu dinilai memiliki dimensi yang lebih luas karena menyasar seorang aktivis yang selama ini dikenal aktif dalam advokasi kasus-kasus pelanggaran HAM dan pengawasan terhadap kebijakan negara.
Dalam pernyataan sikap yang dirilis pada Jumat (13/3/2026), LBH Street Lawyer mengutuk keras tindakan penyiraman air keras tersebut. Mereka menyebut serangan itu sebagai kekerasan brutal, tidak manusiawi, dan berpotensi menjadi bentuk teror terhadap aktivis masyarakat sipil.
“Penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus merupakan tindakan kekerasan yang sangat serius dan tidak dapat ditoleransi dalam negara hukum. Serangan terhadap pembela HAM pada hakikatnya merupakan ancaman terhadap demokrasi dan kebebasan sipil,” ujar Zainudin Firdaus, S.H., M.H., dari LBH Street Lawyer dalam keterangan tertulis.
Menurut LBH Street Lawyer, kekerasan terhadap aktivis sering kali memiliki tujuan tertentu, yakni menciptakan rasa takut, membungkam kritik, serta melemahkan kerja-kerja advokasi masyarakat sipil dalam mengawasi kekuasaan.
Karena itu, mereka menilai penanganan kasus ini harus dilakukan secara serius, transparan, dan akuntabel, agar tidak menimbulkan preseden buruk bagi perlindungan pembela HAM di Indonesia.
LBH Street Lawyer juga menyoroti pentingnya aparat penegak hukum untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat, tidak hanya pelaku di lapangan tetapi juga kemungkinan adanya pihak lain yang berada di balik serangan tersebut.
“Kami mendesak Kepolisian Republik Indonesia untuk mengusut tuntas kasus ini, termasuk mengungkap pelaku intelektual apabila ada pihak yang merencanakan atau mengorganisasi serangan tersebut,” kata Zainudin.
Selain itu, mereka menegaskan bahwa negara memiliki kewajiban konstitusional untuk melindungi setiap warga negara, termasuk aktivis HAM, advokat, dan masyarakat sipil yang menjalankan perannya dalam memperjuangkan keadilan dan menegakkan supremasi hukum.
LBH Street Lawyer juga mengingatkan bahwa berbagai kasus kekerasan terhadap aktivis di masa lalu kerap menimbulkan kekhawatiran publik apabila tidak diungkap secara tuntas.
Karena itu, mereka mengajak seluruh elemen masyarakat sipil untuk bersolidaritas menolak segala bentuk kekerasan terhadap pembela HAM, sekaligus memastikan ruang demokrasi tetap terjaga.
“Tanpa jaminan keamanan bagi para pembela HAM, maka keadilan dan demokrasi di Indonesia akan berada dalam ancaman serius,” tegasnya.
Editor: Shendy Marwan












