PUSH HAM: Teror Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS, Alarm Bahaya bagi Demokrasi

- Penulis

Sabtu, 14 Maret 2026 - 14:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi tentang HAM dan keadilan. (Ai)

Ilustrasi tentang HAM dan keadilan. (Ai)

MEDIAINVESTIGASI.NET – Serangan penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus, Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), memicu gelombang kecaman dari kalangan pegiat hukum dan hak asasi manusia.

Pusat Hukum dan Advokasi Hak Asasi Manusia (PUSH HAM) menilai peristiwa tersebut bukan sekadar kejahatan jalanan, melainkan indikasi ancaman serius terhadap kebebasan sipil dan kerja advokasi HAM di Indonesia.

Dalam siaran pers yang dirilis Sabtu (14/3/2026), Ketua Umum PUSH HAM Mohammad Hariadi Nasution menyatakan bahwa serangan terhadap aktivis yang selama ini vokal mengawal berbagai kasus pelanggaran HAM patut dipandang sebagai bentuk teror terhadap pembela HAM.

“Ini bukan sekadar kekerasan fisik terhadap individu. Serangan semacam ini berpotensi menjadi pesan intimidatif bagi siapa pun yang terlibat dalam kerja-kerja advokasi dan pengawasan terhadap kekuasaan,” ujar Hariadi dalam pernyataan tertulisnya.

Menurut PUSH HAM, penyiraman air keras merupakan bentuk kekerasan yang sangat keji dan dalam hukum pidana dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana penganiayaan berat sebagaimana diatur dalam Pasal 466 ayat (2) juncto Pasal 468 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Bahkan, apabila terbukti direncanakan, peristiwa tersebut dapat dijerat dengan Pasal 467 ayat (2) juncto Pasal 469 ayat (2) KUHP mengenai penganiayaan berat yang direncanakan.

PUSH HAM juga mengingatkan bahwa serangan terhadap pembela HAM memiliki dimensi yang lebih luas dari sekadar tindak pidana biasa. Dalam standar internasional, pembela HAM mendapat perlindungan khusus sebagaimana ditegaskan dalam Deklarasi PBB tentang Pembela HAM tahun 1998, yang mewajibkan negara untuk menjamin keamanan individu atau kelompok yang memperjuangkan hak asasi manusia.

Di tingkat nasional, jaminan tersebut juga tertuang dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 mengenai perlindungan hukum yang adil serta Pasal 28G ayat (1) tentang hak setiap orang atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman kekerasan.

Baca Juga :  PC PMII Inhil Kecam Keras Pengeroyokan Sekretaris PKC PMII Riau: "Desak Kapolda Riau Untuk Segera Menangkap Pelaku

Karena itu, PUSH HAM menilai negara tidak boleh memandang enteng kasus ini. Jika tidak diusut secara tuntas, serangan terhadap aktivis dikhawatirkan dapat menciptakan iklim ketakutan di kalangan masyarakat sipil.

“Impunitas terhadap pelaku kekerasan terhadap aktivis akan memperlemah kepercayaan publik terhadap sistem penegakan hukum dan sekaligus menjadi ancaman bagi demokrasi,” kata Hariadi.

PUSH HAM mendesak Kepolisian Republik Indonesia untuk segera melakukan penyelidikan secara profesional, transparan, dan akuntabel guna mengungkap pelaku, motif, serta kemungkinan adanya pihak lain yang berada di balik serangan tersebut.

Selain itu, organisasi tersebut juga meminta Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) untuk ikut melakukan pemantauan dan penyelidikan independen guna memastikan proses hukum berjalan secara adil dan tidak berujung pada impunitas.

PUSH HAM juga mendorong negara untuk memberikan perlindungan efektif kepada Andrie Yunus, keluarga korban, serta para pembela HAM lainnya yang berpotensi menghadapi intimidasi serupa.

Bagi kalangan pegiat HAM, serangan terhadap aktivis bukan hanya persoalan kriminal, tetapi juga menyangkut keselamatan ruang demokrasi.

“Serangan terhadap pembela HAM pada dasarnya adalah serangan terhadap demokrasi itu sendiri,” tegas Hariadi.

Karena itu, PUSH HAM mengajak masyarakat sipil, akademisi, dan komunitas hukum untuk mengawal penanganan kasus ini hingga tuntas, termasuk memastikan aparat penegak hukum mampu menelusuri kemungkinan adanya aktor intelektual di balik aksi kekerasan tersebut.

Jika tidak diusut hingga ke akar persoalan, mereka menilai peristiwa ini berpotensi menjadi preseden buruk bagi perlindungan aktivis dan pembela HAM di Indonesia.

Editor: Shendy Marwan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.mediainvestigasi.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Merasa ditipu warga Semendawai suku 3 lapor ke Polisi, Hak orang pekerja sampai saat ini belum diberikan
Ketua Investigasi Nasional LPK-GPI Tegas Minta KPK RI Tak Harus Mati Suri Berantas Seluruh Kasus Korupsi Bersarang Di Wilayah Provinsi Maluku Utara
Gubernur Jabar Dituding Framing Profesi Wartawan, FWJ: Jangan Generalisasi dan Menghakimi
Polsek Padang Selatan Bekuk Juru Parkir Terduga Penggelapan Sepeda Motor
Kantor ATR/BPN Kabupaten Bogor Digeledah, Polisi Dalami Dugaan Mafia Tanah PTSL 2019
1. CHAT WALI JORONG PILADANG TERUNGKAP: “SAMPAI KINI AMBO BENTUK INDAK DIANGGAP JO PEMBORONG”
Ketua Investigasi Nasional LPK-GPI Tegas Minta Seluruh Penegak Hukum Tangkap Seluruh Drakula Pelaku Pembongkaran RSUD Lama Bobong Pulau Taliabu
Ketua Investigasi Nasional LPK GPI La Omy La Tua Soroti Tiga Proyek Jalan Macan Tutul Terbengkalai Di Pulau Taliabu Alasan Dinas PUPR Keterlambatan Material
Berita ini 39 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 20:22 WIB

Merasa ditipu warga Semendawai suku 3 lapor ke Polisi, Hak orang pekerja sampai saat ini belum diberikan

Sabtu, 12 September 2026 - 10:02 WIB

Ketua Investigasi Nasional LPK-GPI Tegas Minta KPK RI Tak Harus Mati Suri Berantas Seluruh Kasus Korupsi Bersarang Di Wilayah Provinsi Maluku Utara

Sabtu, 12 September 2026 - 09:21 WIB

Gubernur Jabar Dituding Framing Profesi Wartawan, FWJ: Jangan Generalisasi dan Menghakimi

Sabtu, 12 September 2026 - 08:21 WIB

Polsek Padang Selatan Bekuk Juru Parkir Terduga Penggelapan Sepeda Motor

Jumat, 11 September 2026 - 23:07 WIB

Kantor ATR/BPN Kabupaten Bogor Digeledah, Polisi Dalami Dugaan Mafia Tanah PTSL 2019

Berita Terbaru

Headline

Senin, 14 Sep 2026 - 14:55 WIB