Bawa Alkohol dari Luar Negeri? Cek Link Bea Cukai di Sini

- Penulis

Kamis, 2 April 2026 - 20:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengawasan barang bawaan. (Dok. Istimewa)

Pengawasan barang bawaan. (Dok. Istimewa)

MEDIAINVESTIGASI.NET – Seorang penumpang penerbangan internasional kedapatan membawa 3 botol minuman mengandung etil alkohol (MMEA) dari luar negeri oleh petugas Bea Cukai Telukbayur pada awal Maret 2026 Jumlah tersebut melampaui batas pembebasan yang ditetapkan pemerintah, yakni maksimal 1 liter per orang.

Peristiwa ini sempat menjadi perhatian publik di media sosial dan kembali menegaskan pentingnya pemahaman aturan bagi pelaku perjalanan internasional, Kamis (02/04/2026).

Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 203 Tahun 2017 sebagaimana telah diperbarui melalui PMK Nomor 34 Tahun 2025. Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo, menyampaikan bahwa regulasi ini bertujuan memberikan kepastian hukum serta mengendalikan konsumsi dan peredaran barang kena cukai.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Barang kena cukai (BKC) mencakup produk tertentu seperti hasil tembakau, etil alkohol, serta minuman beralkohol seperti bir, anggur, dan arak. Barang-barang ini memiliki karakteristik khusus sehingga peredarannya perlu diawasi secara ketat oleh negara.

Pemerintah memberikan pembebasan cukai untuk MMEA dengan batas maksimal 1 liter bagi penumpang dewasa berusia 21 tahun ke atas. Sementara itu, awak sarana pengangkut hanya diperbolehkan membawa hingga 350 mililiter. Pembatasan ini dimaksudkan untuk memastikan barang yang masuk tetap dalam kategori konsumsi pribadi yang wajar.

Selain minuman beralkohol, aturan juga mengatur pembawaan produk tembakau. Penumpang dewasa diperbolehkan membawa hingga 200 batang sigaret, 25 batang cerutu, atau 100 gram tembakau iris. Untuk rokok elektronik, batasan berlaku baik dalam bentuk cair maupun padat. Jika membawa lebih dari satu jenis, pembebasan cukai diberikan secara proporsional.

Budi menegaskan bahwa kelebihan dari jumlah yang diperbolehkan tidak dapat diselesaikan dengan pembayaran bea masuk atau pungutan lainnya. Barang tersebut akan langsung dimusnahkan oleh petugas Bea dan Cukai.

Baca Juga :  Jika Tak Tegas terkait PT BSM di Samadua, Rakyat Akan Ragukan Kualitas dan Komitmen Bupati Mirwan dan Gubernur Aceh

Masyarakat diimbau untuk memahami ketentuan sebelum bepergian ke luar negeri guna menghindari kerugian saat kembali ke Indonesia. Informasi lengkap terkait aturan pembawaan barang kena cukai dapat diakses melalui

https://jdih.kemenkeu.go.id/dok/pmk-34-tahun-2025 serta laman resmi Bea Cukai di https://www.beacukai.go.id/barang-penumpang.

“Kami mengajak masyarakat untuk lebih proaktif mencari informasi agar tidak mengalami kendala saat kembali ke Indonesia,” ujar Budi.

Dengan pemahaman yang baik terhadap aturan ini, diharapkan penumpang dan awak sarana pengangkut dapat mendukung terciptanya lalu lintas barang yang tertib, aman, dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Editor: Shendy Marwan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.mediainvestigasi.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pondok Pesantren Alaimatul Arbaah Tak Boleh Jadi Korban Konflik, Pendidikan Santri Harus Diselamatkan
Hampir Sebulan Laporan Dugaan Pelecehan Seksual di Bone Menggantung, Publik Menanti Kepastian Hukum
Diduga Hendak Curi Motor, Pria Diamankan Warga Cimanggu Tanah Sareal
Keluarga Belum Pikirkan Praperadilan, Polres Metro Depok Ditunggu Penjelasannya
12 Perempuan Diamankan di Gang Sandiwara Kemang, Operasi Yustisi Buka Pertanyaan Baru
Dugaan Pungli Mengintai Pilkades Serentak 2026 di Bekasi, AWIBB Jabar Siapkan Laporan Polisi
Ketua Investigasi Nasional LPK GPI La Omy La Tua Tegas Minta Jajaran Penegak Hukum Polda Sulteng Jagan Bungkam Soal Kasus 36 Miliar 7 Miliar Belum Terungkap Pelakunya
Gang Sandiwara Kembali Disorot, Dugaan Perbuatan Cabul demi Keuntungan — Polsek Kemang Ditantang Buktikan Fakta
Berita ini 84 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 8 September 2026 - 17:04 WIB

Pondok Pesantren Alaimatul Arbaah Tak Boleh Jadi Korban Konflik, Pendidikan Santri Harus Diselamatkan

Senin, 7 September 2026 - 11:43 WIB

Hampir Sebulan Laporan Dugaan Pelecehan Seksual di Bone Menggantung, Publik Menanti Kepastian Hukum

Minggu, 6 September 2026 - 16:39 WIB

Diduga Hendak Curi Motor, Pria Diamankan Warga Cimanggu Tanah Sareal

Sabtu, 5 September 2026 - 03:43 WIB

Keluarga Belum Pikirkan Praperadilan, Polres Metro Depok Ditunggu Penjelasannya

Jumat, 4 September 2026 - 23:09 WIB

12 Perempuan Diamankan di Gang Sandiwara Kemang, Operasi Yustisi Buka Pertanyaan Baru

Berita Terbaru