Bawa Alkohol dari Luar Negeri? Cek Link Bea Cukai di Sini

- Penulis

Kamis, 2 April 2026 - 20:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengawasan barang bawaan. (Dok. Istimewa)

Pengawasan barang bawaan. (Dok. Istimewa)

MEDIAINVESTIGASI.NET – Seorang penumpang penerbangan internasional kedapatan membawa 3 botol minuman mengandung etil alkohol (MMEA) dari luar negeri oleh petugas Bea Cukai Telukbayur pada awal Maret 2026 Jumlah tersebut melampaui batas pembebasan yang ditetapkan pemerintah, yakni maksimal 1 liter per orang.

Peristiwa ini sempat menjadi perhatian publik di media sosial dan kembali menegaskan pentingnya pemahaman aturan bagi pelaku perjalanan internasional, Kamis (02/04/2026).

Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 203 Tahun 2017 sebagaimana telah diperbarui melalui PMK Nomor 34 Tahun 2025. Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo, menyampaikan bahwa regulasi ini bertujuan memberikan kepastian hukum serta mengendalikan konsumsi dan peredaran barang kena cukai.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Barang kena cukai (BKC) mencakup produk tertentu seperti hasil tembakau, etil alkohol, serta minuman beralkohol seperti bir, anggur, dan arak. Barang-barang ini memiliki karakteristik khusus sehingga peredarannya perlu diawasi secara ketat oleh negara.

Pemerintah memberikan pembebasan cukai untuk MMEA dengan batas maksimal 1 liter bagi penumpang dewasa berusia 21 tahun ke atas. Sementara itu, awak sarana pengangkut hanya diperbolehkan membawa hingga 350 mililiter. Pembatasan ini dimaksudkan untuk memastikan barang yang masuk tetap dalam kategori konsumsi pribadi yang wajar.

Selain minuman beralkohol, aturan juga mengatur pembawaan produk tembakau. Penumpang dewasa diperbolehkan membawa hingga 200 batang sigaret, 25 batang cerutu, atau 100 gram tembakau iris. Untuk rokok elektronik, batasan berlaku baik dalam bentuk cair maupun padat. Jika membawa lebih dari satu jenis, pembebasan cukai diberikan secara proporsional.

Budi menegaskan bahwa kelebihan dari jumlah yang diperbolehkan tidak dapat diselesaikan dengan pembayaran bea masuk atau pungutan lainnya. Barang tersebut akan langsung dimusnahkan oleh petugas Bea dan Cukai.

Baca Juga :  Soal OTT KPK, Pemprov Riau : Gubernur Abdul Wahid Hanya Dimintai Keterangan

Masyarakat diimbau untuk memahami ketentuan sebelum bepergian ke luar negeri guna menghindari kerugian saat kembali ke Indonesia. Informasi lengkap terkait aturan pembawaan barang kena cukai dapat diakses melalui

https://jdih.kemenkeu.go.id/dok/pmk-34-tahun-2025 serta laman resmi Bea Cukai di https://www.beacukai.go.id/barang-penumpang.

“Kami mengajak masyarakat untuk lebih proaktif mencari informasi agar tidak mengalami kendala saat kembali ke Indonesia,” ujar Budi.

Dengan pemahaman yang baik terhadap aturan ini, diharapkan penumpang dan awak sarana pengangkut dapat mendukung terciptanya lalu lintas barang yang tertib, aman, dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Editor: Shendy Marwan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.mediainvestigasi.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Roni Desak Audit Total Pengelolaan Trans Padang Koridor 1B: Jangan Biarkan Dugaan Permainan dan Dokumen Bermasalah Lolos Verifikasi
Warga Samadua Tolak Rekomendasi DPRK Aceh Selatan, Dinilai Berikan Karpet Merah untuk Perusahaan Tambang
Bogor Bersholawat 2026: Rakyat Bertahan, Pejabat Pergi — Seremoni Pemkab Bogor Dipertanyakan
Tanah Berhamburan ke Jalan, Proyek di Sukmajaya Disorot: Izin Lengkap atau Sekadar Klaim?
Skandal Rutan Tanjung Gusta Medan: Potret Kebobrokan Sistemik dan Urgensi Penegakan Hukum Tanpa Kompromi
Penyerobotan Lahan di Jalan Tuturuga Aimas: Antara Derita Warga dan Ketegasan Hukum yang Dinanti
Garuda Pancasila: Antara Simbol yang Terinjak dan Nilai yang Dilumat Kekuasaan
Warga Samadua Tolak Perusahaan Tambang, Koalisi: Izin Bukan Cek Kosong
Berita ini 76 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 26 Agustus 2026 - 20:52 WIB

Roni Desak Audit Total Pengelolaan Trans Padang Koridor 1B: Jangan Biarkan Dugaan Permainan dan Dokumen Bermasalah Lolos Verifikasi

Selasa, 25 Agustus 2026 - 20:02 WIB

Warga Samadua Tolak Rekomendasi DPRK Aceh Selatan, Dinilai Berikan Karpet Merah untuk Perusahaan Tambang

Minggu, 23 Agustus 2026 - 08:35 WIB

Bogor Bersholawat 2026: Rakyat Bertahan, Pejabat Pergi — Seremoni Pemkab Bogor Dipertanyakan

Jumat, 21 Agustus 2026 - 14:26 WIB

Tanah Berhamburan ke Jalan, Proyek di Sukmajaya Disorot: Izin Lengkap atau Sekadar Klaim?

Kamis, 20 Agustus 2026 - 05:50 WIB

Skandal Rutan Tanjung Gusta Medan: Potret Kebobrokan Sistemik dan Urgensi Penegakan Hukum Tanpa Kompromi

Berita Terbaru