Menu

Mode Gelap

Hukum

Advokat Persaudaraan Islam DKI Jakarta Kecam Stand Up Comedy Mens Rea, Dharma Pongrekun Soroti Kekeliruan Pemaknaan Hukum

badge-check


					Pandji Pragiwaksono. (Dok. Tangkapan layar akun YT @pandji.pragiwaksono) Perbesar

Pandji Pragiwaksono. (Dok. Tangkapan layar akun YT @pandji.pragiwaksono)

MEDIAINVESTIGASI.NET – Advokat Persaudaraan Islam (API) Dewan Pimpinan Daerah (DPD) DKI Jakarta yang tergabung di Front Persaudaraan Islam (FPI) DKI Jakarta menyampaikan sikap tegas terhadap materi stand up comedy bertajuk “Mens Rea” yang dibawakan oleh Pandji Pragiwaksono. Pernyataan tersebut disampaikan melalui press release resmi yang diterima redaksi Media Investigasi, Kamis (15/1/2026).

Press release tersebut ditandatangani oleh tiga advokat API DKI Jakarta, yakni Irvan Ardiansyah, S.H., Baharu Zaman, S.H., dan Rinaldi Putra, S.H. API DKI Jakarta berkantor di Jalan Kemang Timur No. 37A, Kelurahan Bangka, Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.

Dalam keterangannya, API DKI Jakarta merujuk pada Pernyataan Sikap Dewan Pimpinan Pusat Front Persaudaraan Islam Nomor: 001/PS/DPP-FPI/RAJAB/1447 H, yang menilai bahwa materi komedi tersebut telah melampaui batas kebebasan berekspresi.

“Comedy bukanlah zona imunitas hukum. Panggung hiburan tidak menghapus pertanggungjawaban pidana,” tegas API DKI Jakarta dalam rilisnya.

API menilai Pandji Pragiwaksono telah mengolok-olok syarat ibadah dan kewajiban mendirikan shalat, khususnya terkait pemimpin. Sikap tersebut dinilai bertentangan dengan nilai-nilai yang telah ditetapkan dalam Al-Qur’an, salah satunya sebagaimana termaktub dalam Surat Al-Maa’idah ayat 55.

Selain itu, API juga menyoroti pernyataan Pandji yang menyebut bahwa orang yang rajin shalat belum tentu baik. Pernyataan tersebut dinilai memberi kesan bahwa shalat tidak penting sebagai tolok ukur kebaikan seseorang, terutama seorang pemimpin, padahal Al-Qur’an secara tegas menyatakan bahwa shalat mencegah perbuatan keji dan mungkar.

“Shalat bukan sekadar ritual, melainkan fondasi penting dalam kehidupan beragama yang harus dihormati,” lanjut pernyataan tersebut.

API DKI Jakarta menilai tindakan Pandji Pragiwaksono berpotensi memenuhi unsur penodaan dan/atau penistaan agama, sebagaimana diatur dalam Pasal 300 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 serta Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Atas dasar itu, API DKI Jakarta memberikan ultimatum kepada Pandji Pragiwaksono dan seluruh pihak yang terlibat dalam acara tersebut agar dalam waktu 2×24 jam segera melakukan taubatan nasuha, memohon ampun kepada Allah SWT, serta menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada umat Islam.

Jika tuntutan tersebut tidak dipenuhi, API menyatakan akan membuat laporan kepolisian dan mendesak aparat penegak hukum untuk segera menangkap dan menahan pihak-pihak yang dianggap bertanggung jawab atas dugaan penistaan agama tersebut.

Tak hanya itu, API DKI Jakarta juga menuntut Pemerintah dan pihak Netflix untuk menghapus, memotong, atau menyensor bagian tayangan Mens Rea yang dinilai memuat pernyataan menistakan agama, khususnya yang berkaitan dengan ibadah shalat.

Sementara itu, mantan wakil kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Komjen Pol (Purn) Dharma Pongrekun turut menyoroti polemik Mens Rea dari perspektif hukum.

Dalam wawancara yang tayang di akun YouTube @officialokezone, Dharma mengungkapkan bahwa terdapat banyak celah hukum dalam pemaknaan istilah mens rea yang selama ini kerap disalahartikan di ruang publik.

“Namun saya perlu luruskan, kalau kita berbicara tentang mens rea, kebetulan saya mempelajari. Jadi supaya paham dulu, mungkin ada yang kurang tepat. Kalau bicara mens rea berarti bicara niat jahat,” ungkap Dharma.

“Niat jahat itu belum muncul ya, masih dalam perencanaan di dalam, lebih cocok kalau disebut modus operandi. Kalau modus operandi adalah cara melakukan. Jadi ini lebih cocok kalau modus operandi atau metode operation. Itu memang dua hal yang berbeda, tetapi terhubung dengan mens rea.” urainya.

Menurutnya, modus operandi adalah cara melakukan suatu perbuatan atau cara melakukan niat jahat, yang meskipun berkaitan dengan mens rea, merupakan konsep hukum yang berbeda.

Ia menilai, jika sebuah kritik disampaikan melalui lelucon dan telah dipertontonkan ke publik, maka peristiwa tersebut bukan lagi soal niat, melainkan perbuatan yang telah terjadi.

“Kalau mens rea bermain di kritik, itu bukan mens rea atau niat jahat. Itu peristiwa yang sudah terjadi. Kalau sudah terjadi, seharusnya masuk ke ranah actusreus,” pungkasnya.

Editor: Shendy Marwan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 Komentar

  1. **mitolyn**

    Mitolyn is a carefully developed, plant-based formula created to help support metabolic efficiency and encourage healthy, lasting weight management.

    Balas
semua sudah ditampilkan
Baca Lainnya

Warga Menolak, Negara Gagap: 300 Ton Sampah Bukittinggi Tak Terangkut Akibat Izin Melitas Lembah Anai Dicabut

9 Februari 2026 - 22:34 WIB

Polisi Bekuk Spesialis Pencurian Rumah Kosong di Sibuluan Pandan, Aksi Terekam CCTV

8 Februari 2026 - 08:33 WIB

Satgas Gakkum Polres Sibolga Gelar Operasi Keselamatan Toba 2026 di Titik Rawan Lalu Lintas

7 Februari 2026 - 10:40 WIB

Trending di Hukum