Menu

Mode Gelap

DKI Jakarta

Amankan Objek Vital, PAM Jaya Tertibkan Rumdis Benhil dan Relokasi Warga ke Rusun

badge-check


					Situasi penggusuran di Jakarta Pusat. (Dok. Istimewa) Perbesar

Situasi penggusuran di Jakarta Pusat. (Dok. Istimewa)

MEDIAINVESTIGASI.NET – Penertiban terhadap 15 unit rumah dinas (rumdis) milik PAM Jaya di kawasan Jalan Penjernihan II, Bendungan Hilir (Benhil), Tanah Abang, Jakarta Pusat, berlangsung pada Rabu (6/5/2026) dengan pengawalan ratusan petugas gabungan.

Aparat yang terlibat terdiri dari unsur Pemerintah Kota Jakarta Pusat, Satpol PP, TNI, Polri, hingga kejaksaan. Sedikitnya 600 personel dikerahkan untuk memastikan proses berjalan tertib dan kondusif.

Senior Manager Corporate Communication PAM Jaya, Gatra Vaganza, menjelaskan penertiban dilakukan setelah melalui proses panjang, termasuk tahapan sosialisasi dan pemberitahuan kepada para penghuni.

“Proses ini sudah berjalan cukup lama, mulai dari pemberitahuan hingga pelaksanaan penertiban hari ini,” ujarnya kepada wartawan.

Menurutnya, seluruh bangunan yang ditertibkan berdiri di atas lahan milik PAM Jaya dengan status Surat Hak Guna Bangunan (SHGB) seluas 35.064 meter persegi.

Sebagai bentuk penanganan sosial, PAM Jaya menyiapkan kompensasi bagi warga terdampak berupa uang penggantian sebesar Rp50 juta. Selain itu, para penghuni juga difasilitasi hunian sementara di rumah susun (rusun) secara gratis selama satu tahun.

“Nanti warga akan ditempatkan di rusun tanpa biaya selama satu tahun. Santunan juga sudah kami siapkan,” kata Gatra.

Penertiban ini dilakukan dengan mempertimbangkan aspek keamanan, mengingat lokasi tersebut berada di sekitar instalasi pengolahan air (IPA) Pejompongan II yang termasuk objek vital. Area tersebut rencananya akan digunakan untuk pengembangan fasilitas pengelolaan lumpur.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Jakarta Pusat, Purnama, memastikan proses penertiban berlangsung tanpa gangguan berarti.

“Penertiban hari ini berjalan kondusif,” ujarnya singkat.

Pemerintah berharap relokasi ini dapat berjalan lancar sekaligus mendukung optimalisasi fungsi infrastruktur vital di wilayah tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Hujan Deras Picu Banjir dan Longsor di Arfak, Bupati Turun Langsung ke Lokasi

6 Mei 2026 - 18:11 WIB

Polemik Penggusuran Pejompongan: Warga Klaim Tak Dapat Kompensasi, Pemerintah Diminta Klarifikasi

6 Mei 2026 - 16:58 WIB

Sudah Bayar Tapi Diputus PLN: Berujung Darurat Kesehatan Anak dan Hilangnya Rasa Manusiawi

4 Mei 2026 - 16:12 WIB

Trending di Hukum