Gambar: Ilustrasi Sidang MK (Foto DOK IST)
JAKARTA, MEDIAINVESTIGASI.NET – Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya menegaskan aturan tegas buat polisi aktif di Indonesia.
Nggak boleh lagi rangkap jabatan di instansi sipil kalau belum mengundurkan diri atau pensiun dari Polri.
Putusan ini keluar lewat perkara Nomor 114/PUU-XXIII/2025, yang diajukan dua pemohon muda — Syamsul Jahidin dan Christian Adrianus Sihite, keduanya mahasiswa yang juga advokat.
“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo saat bacakan amar putusan di Gedung MK, Kamis (13/11/2025).
MK: Kalau Mau Jabatan Sipil, Lepas Dulu Seragam Polri
Putusan ini menyoroti Pasal 28 ayat (3) dan penjelasannya dalam UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI.
Isinya: polisi boleh pegang jabatan di luar Polri asal sudah mundur atau pensiun.
Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menjelaskan, norma ini nggak butuh tafsir lain — artinya jelas:
“Anggota Polri yang mau duduki jabatan di luar kepolisian, wajib mundur atau pensiun dari dinas Polri.”
Jabatan yang dimaksud, kata MK, adalah jabatan ASN, baik yang manajerial maupun non-manajerial, sesuai UU ASN Nomor 20 Tahun 2023.
Banyak Polisi Aktif Masih Duduki Jabatan Sipil
Dalam permohonannya, pemohon juga melampirkan daftar panjang pejabat polisi aktif yang masih duduki posisi sipil, di antaranya:
Komjen Pol Setyo Budiyanto (Ketua KPK)
Komjen Pol Rudy Heriyanto (Sekjen KKP)
Komjen Pol Panca Putra Simanjuntak (Lemhannas)
Komjen Pol Nico Afinta (Sekjen Kemenkumham)
Komjen Pol Marthinus Hukom (Kepala BNN)
Komjen Pol Albertus Rachmad Wibowo (Kepala BSSN)
Komjen Pol Eddy Hartono (Kepala BNPT)
Irjen Pol Mohammad Iqbal (Irjen DPD RI)
Para pemohon menilai praktik ini melanggar asas netralitas aparatur negara, berpotensi ganggu demokrasi dan meritokrasi di pelayanan publik.
Ada Perbedaan Pendapat di Majelis Hakim
Nggak semua hakim satu suara, nih.
Hakim Arsul Sani punya concurring opinion — setuju permohonan dikabulkan, tapi menilai frasa “tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” memang rawan multitafsir dan bisa disalahgunakan.
Sementara Hakim Daniel Yusmic P Foekh dan Guntur Hamzah justru beda pendapat (dissenting opinion), menilai masalah ini bukan soal konstitusionalitas norma, tapi soal implementasi aturan di lapangan.
Intinya Nih:
Polisi aktif nggak boleh pegang jabatan sipil tanpa mundur atau pensiun.
MK menegaskan hal ini biar nggak ada tumpang tindih peran antara aparat penegak hukum dan pejabat sipil.
Putusan ini juga dorong netralitas dan profesionalisme aparat Polri dalam sistem pemerintahan. (***)










