Menu

Mode Gelap

Berita

Polsek Enok Ungkap Kasus Narkotika, Dua Pengedar Shabu Diamankan

badge-check


					Polsek Enok Ungkap Kasus Narkotika, Dua Pengedar Shabu Diamankan Perbesar

Polsek Enok Ungkap Kasus Narkotika, Dua Pengedar Shabu Diamankan

Indragiri Hilir –Mediainvestigasi.net– Jajaran Polsek Enok berhasil mengungkap tindak pidana narkotika jenis shabu di wilayah hukumnya. Dalam pengungkapan tersebut, dua orang terduga pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti narkotika dengan total berat kotor 1,76 gram.

Pengungkapan dilakukan pada Kamis (07/05/2026) sekira pukul 23.55 WIB setelah sebelumnya Unit Reskrim Polsek Enok menerima informasi masyarakat terkait aktivitas transaksi narkotika di wilayah Desa Sungai Nyiur, Kecamatan Tanah Merah, Kabupaten Indragiri Hilir.

Kapolsek Enok IPTU Parsaulian Simanjuntak, S.H., M.H. langsung memerintahkan PS Kanit Reskrim BRIPKA Khalid Muhammad Ali, S.H. untuk melakukan penyelidikan atas informasi tersebut. Setelah dilakukan pendalaman, tim bergerak melakukan penangkapan terhadap terlapor (S alias T Bin T) (22 thn) di rumahnya di Teluk Kempas RT 007 RW 002 Desa Sungai Nyiur.

Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan warga setempat, petugas menemukan 11 paket kecil shabu dengan berat kotor 1,67 gram beserta sejumlah barang bukti lain berupa alat hisap bong, uang tunai, alat pembungkus, gunting, mancis, sendok pipet, jarum pembakar dan satu unit handphone.

Dari hasil interogasi awal, (S alias T) mengaku mendapatkan narkotika tersebut dari (A H S alias A Bin A) (36thn ) yang berdomisili di Desa Kuala Patah Parang, Kecamatan Sungai Batang.

Mendapat informasi tersebut, tim langsung melakukan pengembangan dan sekira pukul 00.30 WIB berhasil mengamankan (A H. S) di sekitar rumahnya di Parit Sungai Teruk RT 002 RW 004 Desa Kuala Patah Parang.

Dalam penggeledahan di rumah terlapor kedua, (A. H S) polisi kembali menemukan satu paket kecil shabu dengan berat kotor 0,09 gram, uang tunai Rp4,1 juta, plastik pembungkus shabu, gunting serta satu unit handphone.

Kedua terlapor diketahui berperan sebagai penjual narkotika jenis shabu. Hasil tes urine terhadap keduanya juga menunjukkan hasil positif menggunakan narkotika.

Saat ini kedua pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Enok guna proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga akan melaksanakan gelar perkara, penimbangan barang bukti, uji laboratorium serta pengembangan lanjutan terkait jaringan peredaran narkotika tersebut.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana serta Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kapolres Inhil AKBP Farouk Oktora S.H S.I.K menegaskan bahwa Polres Inhil tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Indragiri Hilir. Pengungkapan yang dilakukan Polsek Enok ini menjadi bukti keseriusan kepolisian dalam memberantas jaringan narkoba hingga ke akar-akarnya.

Peredaran narkotika adalah ancaman serius bagi generasi muda dan keamanan masyarakat. Saya tegaskan, siapa pun yang terlibat akan kami tindak tegas tanpa kompromi. Kami juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi agar jaringan narkoba di Inhil bisa diberantas sampai tuntas,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Polres Sibolga Gelar Jumat Curhat di Masjid Al Mujahidin, Serap Aspirasi dan Sampaikan Pesan Kamtibmas

8 Mei 2026 - 22:52 WIB

Hambalang Boy dan Krisis Suksesi Elite

8 Mei 2026 - 22:45 WIB

TP PKK Tapteng Sambut Kunjungan Tim Supervisi TP PKK Sumut Dalam Pembinaan Tertib ADM dan PAAR

8 Mei 2026 - 15:48 WIB

Trending di Berita